Baleho Kepemilikan Lahan Ahli Waris Anang Abdullah Dirusak Pihak Tak Dikenal
- account_circle Kistolani Mangun Jaya
- calendar_month Selasa, 9 Des 2025
- visibility 61
- comment 0 komentar
- print Cetak

Dengan diketemukannya baleho yang sobek dan terbuang beberapa meter dari lokasi pemasangan awal, makin memperkuat dugaan bahwa tindakan itu dilakukan secara sengaja. (Dok/Foto/Kisto/Hitv)
Baleho pemberitahuan kepemilikan lahan milik ahli waris Anang Abdullah yang terpasang di Jalan Kalap, Kelurahan Kumai Hulu, RT 18, Kecamatan Kumai, Kotawaringin Barat (Kobar), ditemukan dalam kondisi rusak setelah dipasang baru sehari. Peristiwa ini dilaporkan terjadi pada Minggu (7/12/2025).
PANGKALAN BUN | HITV — Baleho tersebut sebelumnya dipasang ahli waris bersama kuasa hukum pada 3 Desember 2025 sebagai penegasan kepemilikan lahan berdasarkan Surat Keterangan Tanah Nomor 191/593.21/VII/2000 dan Putusan Inkracht Mahkamah Agung Nomor 788-K/Pdt/2010. Namun tidak lama setelah terpasang, baleho itu hilang dari lokasi dan kemudian ditemukan tergeletak dalam keadaan rusak di semak-semak tak jauh dari titik pemasangan.
Isi baleho tersebut menegaskan bahwa lahan dimaksud merupakan hak ahli waris dengan ukuran panjang 1.350 meter dan lebar 750 meter, serta melarang segala bentuk aktivitas di atas tanah tanpa izin maupun tindakan merusak spanduk pemberitahuan.
Baleho yang dipasang ahli waris bersama kuasa hukum pada 3 Desember 2025 itu (Red- sebelum dirusak), adalah sebagai penegasan bahwa kepemilikan lahan berdasarkan Surat Keterangan Tanah Nomor 191/593.21/VII/2000 dan Putusan Inkracht Mahkamah Agung Nomor 788-K/Pdt/2010. (Dok/Foto/Kisto/Hitv)
Setelah mengetahui baleho hilang, pihak ahli waris menanyakan kepada warga sekitar. Namun tidak satu pun yang mengetahui siapa pelaku perusakan.
Temuan baleho yang sobek dan terbuang beberapa meter dari lokasi memperkuat dugaan bahwa tindakan itu dilakukan secara sengaja.
Salah satu ahli waris, Mahmud, menyatakan dugaan kuat bahwa pelaku adalah pihak yang memiliki kepentingan atas lahan tersebut.
> “Orang yang tidak punya hubungan dengan tanah ini tidak mungkin berani merusak spanduk. Kami menduga perbuatan ini dilakukan pihak yang menguasai atau telah menjual tanah milik kami kepada orang lain. Kami akan menggugat dan melaporkan pihak yang memperjualbelikan tanah ahli waris,” ujarnya.
SEMENTARA itu, kuasa ahli waris, Amat Jagam, menegaskan bahwa pihaknya akan menempuh langkah hukum.
> “Kami akan secara resmi melaporkan kasus perusakan baleho ini ke Polres Kotawaringin Barat. Selain itu, kami juga akan melaporkan pihak yang menguasai maupun memperjualbelikan lahan yang secara hukum sah milik ahli waris,” katanya.
PIHAK ahli waris berharap aparat penegak hukum dapat mengusut tuntas tindakan perusakan tersebut serta menindak pihak yang diduga memperjualbelikan lahan yang telah memiliki kekuatan hukum tetap. (/*/*/)
Editor: AYS
Sumber: HITV Kalteng
- Penulis: Kistolani Mangun Jaya
