Minggu, 1 Mar 2026
light_mode
Trending Tags
Beranda » Hukum & Kriminal » Residivis Bobol SMKN 1 Badiri, Aset Sekolah Rp 436 Juta Raib!

Residivis Bobol SMKN 1 Badiri, Aset Sekolah Rp 436 Juta Raib!

  • account_circle Jhon P Tobing
  • calendar_month 3 jam yang lalu
  • visibility 27
  • comment 0 komentar
  • print Cetak

Aksi pencurian yang menyasar fasilitas pendidikan kembali terjadi. 

TAPANULI TENGAH, HITV— Kali ini, gedung SMK Negeri 1 Badiri di Kabupaten Tapanuli Tengah, Sumatera Utara, menjadi korban. Sekolah yang tengah berbenah pascabanjir itu justru kehilangan aset bernilai ratusan juta rupiah.

Peristiwa tersebut terungkap saat pihak sekolah melakukan pengecekan bangunan setelah banjir menerjang kawasan itu pada Jumat (20/2/2026).

Kepala sekolah SMK 1 Badiri, Kardi Simanjuntak, mendapati sejumlah pintu besi teralis ruang praktik telah dirusak. Dan, didapati sejumlah ruangan dalam kondisi acak-acakan.

Diketahui lebih jauh bahwa ruang administrasi hingga ruang praktik Teknik Komputer dan Jaringan (TKJ) serta Tata Busana telah menjadi sasaran.

Dari inventaris sekolah, tercatat 35 unit laptop dan Chromebook berbagai merek, 21 unit tablet, sembilan mesin jahit industri, empat unit pendingin ruangan, satu genset rakitan, serta enam unit proyektor dan perangkat pemindai raib.

Total kerugian yang dialami sekolah diperkirakan mencapai Rp 436.015.000. Kerugian itu menjadi pukulan berat, terlebih fasilitas tersebut digunakan untuk menunjang kegiatan belajar mengajar siswa.

Kasus ini kemudian dilaporkan ke Polres Tapanuli Tengah. Jajaran Satuan Reserse Kriminal yang dipimpin Kasat Reskrim IPTU Dian Agustian Perdana bergerak melakukan penyelidikan.

Berbekal rekaman kamera pengawas di sekitar lokasi kejadian, polisi mengidentifikasi seorang pria berinisial HS (36). Ia diketahui merupakan residivis yang baru bebas dari lembaga pemasyarakatan.

HS ditangkap di Jalan Padang Sidempuan, Kecamatan Pandan, pada Jumat (27/2/2026) sekitar pukul 19.30 WIB tanpa perlawanan.

“Tersangka sudah kami amankan berikut proses penyidikan lebih lanjut,” ujar Dian, Sabtu (28/2/2026).

Atas perbuatannya, HS dijerat Pasal 477 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) terkait pencurian dengan pemberatan.

Polisi kini masih mendalami kemungkinan adanya pelaku lain maupun jaringan penadah yang menampung barang-barang hasil curian tersebut.

Sementara itu, pihak sekolah berharap sebagian barang bisa ditemukan kembali agar kegiatan belajar siswa tidak terganggu. (\•/)

Editor: Raffa Christ Manalu
Sumber: Humas Polres Tapteng

Rekomendasi Untuk Anda

  • Ahli Waris Daam bin Nasairin: Walikota Jakarta Pusat, Diduga Lakukan Penyalahgunaan Kekuasaan!

    • calendar_month Rabu, 11 Feb 2026
    • account_circle S. Erfan Nurali
    • visibility 59
    • 0Komentar

    Ahli waris Daam bin Nasairin mendatangi Gedung DPRD DKI Jakarta untuk menuntut hak ganti rugi lahan yang belum dibayarkan oleh Pemerintah Provinsi DKI Jakarta. Kedatangan mereka bukan untuk “mengemis,” melainkan untuk menuntut hak atas lahan yang telah digunakan untuk pembangunan fasilitas publik JAKARTA | HITV– Meskipun Ketua DPRD belum dapat menemui mereka karena sedang dalam […]

  • Ketua Umum, Sekretaris Umum, dan Ketua DPO PARFI Diberhentikan dari Keanggotaan PARFI

    • calendar_month Rabu, 12 Mar 2025
    • account_circle
    • visibility 47
    • 0Komentar

    DR Saiful Amri, MM Sekum PB PARFI Periode 2025-2030. (Dok/Foto/AR) Pengurus PB PARFI Periode 2025-2030 Resmi Melaksanakan Keputusan Kongres Ke-18 PARFI Dengan Memberhentikan Tiga Tokoh Penting Dalam Kepengurusan Sebelumnya. HITVBERITA.COM | Jakarta– Keputusan tersebut mencakup pemberhentian kepada Alicia Djohar (Ketua Umum PB PARFI 2020-2025), Gusti Randa (Sekretaris Umum), dan Pong Hardjatmo (Ketua DPO) dari keanggotaan […]

  • Tok! PBB Sahkan Resolusi Indonesia Mengenai Penanganan Anak yang Terasosiasi dengan Kelompok Teroris

    • calendar_month Kamis, 23 Mei 2024
    • account_circle Redaksi
    • visibility 29
    • 0Komentar

    HITVBERITA.COM WINA | Kantor PBB untuk urusan Narkoba dan Kejahatan (UNODC) mengesahkan resolusi yang diajukan Indonesia mengenai penanganan anak yang terasosiasi dengan kelompok teroris. Setelah melalui proses perundingan yang cukup alot dipimpin KBRI/PTRI Wina, resolusi tersebut akhirnya disahkan secara konsensus pada Sidang Ke-33 Komisi Pencegahan Kejahatan dan Peradilan Pidana/Commission on Crime Prevention and Criminal Justice (CCPCJ) […]

  • KPU Purwakarta : Soal Stiker Paslon di Angkutan Umum, Sudah Berkoordinasi dengan Bawaslu

    • calendar_month Sabtu, 26 Okt 2024
    • account_circle
    • visibility 32
    • 0Komentar

    𝐇𝐈𝐓𝐕𝐁𝐞𝐫𝐢𝐭𝐚.𝐂𝐨𝐦  Purwakarta – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Purwakarta akan turut serta dalam menertibkan segala bentuk pelanggaran yang dilakukan peserta pemilihan kepala daerah (Pilkada), terlebih pada saat masa kampanye. Hal tersebut diungkapkan oleh Ketua KPU Kabupaten Purwakarta, Dian Hadiana menyikapi adanya peserta Pilkada yang mengangkangi Keputusan KPU Nomor 949 Tahun 2024, tentang Penetapan Lokasi Pemasangan […]

  • Posko Kesehatan Siaga di Purwakarta Untuk Lancarkan Arus Mudik Balik Lebaran 2025

    • calendar_month Selasa, 25 Mar 2025
    • account_circle
    • visibility 61
    • 0Komentar

    Posko Ciganea: Salah satu Posko Kesehatan yang disiagakan Pemkab Purwakarta. (Dok/Foto/Raffa) Menyambut arus mudik dan balik Lebaran Idul Fitri 1446 H, Pemerintah Kabupaten Purwakarta, Jawa Barat, telah menyiapkan posko kesehatan di sejumlah titik strategis. Langkah ini diambil untuk memastikan kelancaran perjalanan pemudik dengan memberi rasa aman dan nyaman selama perjalanan. HITVBERITA.COM | Purwakarta – Dinas […]

  • Oknum TNI Diduga Mabuk, Kejar PSK hingga Masuk ke Rumah Warga di Ciracas

    • calendar_month Kamis, 10 Apr 2025
    • account_circle
    • visibility 81
    • 0Komentar

    HITVBERITA.COM | CIRACAS – YKN, yang disebut berasal dari Kesatuan Brigif 201 Gandaria itu, dilaporkan mengejar seorang pekerja seks komersial (PSK) di lokasi Boker hingga masuk ke rumah salah satu tokoh masyarakat setempat. Menurut keterangan warga, YKN memaksa masuk ke dalam rumah warga yang menjadi tempat persembunyian perempuan bernama “Bunga” (Red- Bukan nama sebenarnya). Namun, […]

expand_less
Exit mobile version