Calon Pengacara Karbitan dan Penyakit Organisasi Advokat Jamuran
- account_circle Dr. (c) Pitra Romadoni Nasution, SH, MH
- calendar_month 5 jam yang lalu
- print Cetak

Degradasi Etika: Dari Pembela Keadilan Menjadi Broker Perkara
Dampak paling nyata dari fenomena ini adalah degradasi etika profesi. Tidak sedikit oknum advokat yang:
Menjadi perantara praktik mafia peradilan
• Memperjualbelikan perkara
• Menyesatkan klien demi keuntungan pribadi
• Mengabaikan kode etik advokat
Padahal, advokat seharusnya menjadi penjaga keadilan (guardian of justice), bukan justru bagian dari masalah.
Ketika advokat kehilangan integritas, maka runtuh pula kepercayaan publik terhadap sistem hukum.
Kegagalan Negara: Lemahnya Regulasi dan Pengawasan
Negara tidak bisa lepas tangan. Kegagalan mengatur secara tegas organisasi advokat menjadi akar persoalan.
Undang-Undang Advokat yang semula menghendaki “single bar” dalam praktiknya gagal diterapkan secara konsisten. Mahkamah Konstitusi memang membuka ruang pluralisme organisasi, tetapi tanpa penguatan standar nasional yang ketat, hal ini justru menjadi bumerang.
Negara tampak abai dalam:*
Menetapkan standar tunggal profesi
• Mengawasi proses rekrutmen advokat
• Menindak tegas pelanggaran etik
• Menertibkan organisasi yang tidak kredibel
Akibatnya, profesi advokat menjadi “pasar bebas” yang kehilangan kontrol.
Solusi: Reformasi Total Profesi Advokat
Kondisi ini tidak boleh dibiarkan. Diperlukan langkah konkret dan tegas:
1. Standarisasi Nasional yang Ketat
Negara harus menetapkan standar tunggal pendidikan, ujian, dan pengangkatan advokat yang tidak bisa ditawar.
2. Penguatan Kode Etik dan Penegakannya
Dewan kehormatan harus independen dan berani menindak tanpa kompromi.
3. Penertiban Organisasi Advokat
Organisasi yang tidak memenuhi standar harus dievaluasi, bahkan dibubarkan jika perlu.
4. Pendidikan Integritas Sejak Dini
Advokat bukan hanya soal kecerdasan hukum, tetapi juga moralitas dan integritas.
5. Keterlibatan Aktif Negara
Negara tidak boleh netral dalam kekacauan ini. Harus ada keberanian politik untuk menata ulang sistem.
Menyelamatkan Marwah Profesi Advokat:
Profesi advokat adalah pilar penting dalam sistem peradilan. Jika pilar ini rapuh, maka bangunan hukum akan runtuh.
Fenomena pengacara karbitan dan organisasi advokat jamuran adalah alarm keras bagi kita semua. Ini bukan sekadar kritik, tetapi panggilan untuk berbenah.
Jika tidak segera ditata, maka ke depan kita tidak lagi berbicara tentang penegakan hukum melainkan tentang kehancuran hukum itu sendiri. (\•/)
Rabu, 28 Maret 2026
Salam,
Dr. (c) Pitra Romadoni Nasution, SH, MH | Presiden Perkumpulan Praktisi Hukum & Ahli Hukum Indonesia (PETISI AHLI)
- Penulis: Dr. (c) Pitra Romadoni Nasution, SH, MH




Dalam menjalankan tugas jurnalistik di lapangan, wartawan HITV dilengkapi Surat Tugas dan ID Card yang masih berlaku dan namanya tercantum dalam Box Redaksi saat di scanning barcode.
Sepakat. Fenomena “pengacara karbitan” dan organisasi advokat yang menjamur tanpa standar jelas adalah ancaman serius bagi marwah profesi. Jika dibiarkan, profesi advokat hanya akan menjadi formalitas tanpa integritas. Sudah saatnya ada penertiban tegas, standarisasi nasional, dan penegakan kode etik tanpa kompromi. (Asep Bandung)
28 Maret 2026 15:33Di sisi lain, pluralisme organisasi advokat juga bisa dibaca sebagai konsekuensi dinamika demokrasi. Tantangannya adalah bagaimana keberagaman itu tetap berada dalam koridor kualitas, integritas, dan akuntabilitas—bukan sekadar menjadi “pabrik kartu”.
La Maseng
28 Maret 2026 15:53Organisasi Advokat makin menjamur semenjak di sahkan nya UU No 18 Tahun 2003 dan makin mudahnya proses untuk menjadi advokat membuat makin byk advokat yg kurang memiliki kompetensi yg maksimal. Memang profesi advokat bs dipelajari dengan berjalannya waktu dan kasus yg ditangani tp jika advokat tdk memiliki bakat dan kompetensi maka yg ada akan memperburuk Citra dan nama baik Profesi itu sendiri, jadi untuk rekan2 sejawat ayooo semangat dan tingkatkan kualitas diri untuk menjadi advokat yg memiliki kompetensi yg baik dan tinggi
28 Maret 2026 16:20Mantap apa yang di sampaikan oleh bapak pitra, sangat setuju, seharusnya organisasi advokat tidak perlu banyak, sehingga untuk pengawasan lebih ketat
28 Maret 2026 17:05Masalah utamanya menurutku bukan semata pada banyaknya organisasi atau jumlah advokat, melainkan pada lemahnya sistem pengawasan, inkonsistensi penegakan kode etik, serta belum adanya standar nasional yang benar-benar tegas dan mengikat semua pihak.
28 Maret 2026 17:14Kritik seperti ini penting, asalkan juga membuka ruang dialog dan perbaikan, bukan sekadar generalisasi.
Bainana Bahthy — Jaktim
28 Maret 2026 17:22