Dana Angkutan Batu Bara PT Adaro Dipertanyakan, Lembaphum Kalteng Desak Transparansi Pemkab Barito Timur
- account_circle Royke Jhony Piay
- calendar_month Jumat, 30 Jan 2026
- visibility 544
- comment 0 komentar
- print Cetak

Dana Angkutan Batu Bara PT Adaro Dipertanyakan, Lembaphum Kalteng Desak Transparansi Pemkab Barito Timur. (Dok/Foto/RJP)
Dugaan pengelolaan dana triliunan rupiah dari kontrak angkutan batu bara PT Adaro Energy Indonesia Tbk kembali mencuat di Kabupaten Barito Timur (Bartim), Kalimantan Tengah.
BARITO TIMUR | HITV— Dana yang disebut-sebut dikelola oleh seorang oknum masyarakat setempat itu dinilai berpotensi merugikan hak masyarakat yang selama ini terdampak langsung aktivitas pertambangan.
Sorotan datang dari Dewan Pimpinan Daerah Lembaga Advokasi Penegakan Hukum Masyarakat Kalimantan Tengah (DPD Lembaphum Kalteng). Lembaga ini mempertanyakan kejelasan pengelolaan dana angkutan batu bara yang semestinya, menurut mereka, berada di bawah pengelolaan Perusahaan Daerah (Perusda) Bartim demi kepentingan dan kesejahteraan masyarakat.
“Kami berharap Pemerintah Kabupaten Barito Timur bersikap terbuka terkait pengelolaan dana tersebut, agar tidak ada pihak yang dirugikan,” ujar Ricardo, Divisi Hukum DPD Lembaphum Kalteng, Jumat (30/1/2026).
Ricardo menjelaskan, persoalan ini berakar sejak upaya kemitraan antara Pemkab Bartim dan PT Adaro pada 2006. Saat itu, Bupati Bartim Zain Alkim disebut berupaya menjalin kontrak kerja sama angkutan batu bara dengan meminta kuota angkutan kepada PT Adaro. Permintaan itu didasarkan pada fakta bahwa jalur angkutan batu bara dari area tambang menuju stockpile di Desa Kalanis, Kabupaten Barito Selatan, melintasi wilayah Bartim sepanjang kurang lebih 52 kilometer.
“Berdasarkan fakta yang kami peroleh, Bupati saat itu mengeluarkan memo dinas kepada PT Adaro. Namun, proses tersebut tidak berlanjut hingga tuntas,” kata Ricardo.
Dalam perkembangannya, masyarakat yang tinggal di sepanjang jalur angkutan batu bara mengaku belum merasakan manfaat berarti dari aktivitas pertambangan tersebut. Dampak yang dirasakan justru berupa kebisingan, debu, serta gangguan lalu lintas akibat truk-truk bermuatan besar milik kontraktor PT Adaro.
Alpianto, warga Bartim yang selama ini aktif memperjuangkan hak masyarakat terdampak tambang, mengaku mengetahui secara rinci kronologi kontrak angkutan batu bara PT Adaro yang kini dikelola oleh oknum masyarakat. Ia menyatakan siap memaparkan fakta-fakta terkait awal mula kerja sama tersebut sejak 2007 hingga sekarang.
“Ini bermula dari memo dinas yang diduga disalahgunakan, sehingga manfaatnya justru dinikmati oleh oknum tertentu,” ujar Alpianto.
Ia berharap persoalan ini dapat dibuka secara terang benderang dengan dukungan Pemkab Bartim sebagai otoritas administrasi yang berwenang memberikan penjelasan hukum.
Hingga berita ini diturunkan, Bupati Bartim M Yamin belum memberikan keterangan resmi terkait dugaan pengelolaan kontrak angkutan batu bara PT Adaro yang melintasi wilayah Bartim. Sementara itu, beredar dugaan bahwa kontrak yang semestinya dikelola Perusda Bartim dalam perjalanannya beralih ke tangan oknum masyarakat.
Jika terbukti, kondisi tersebut dinilai mengandung unsur perbuatan melawan hukum dan berpotensi merugikan kepentingan publik, khususnya masyarakat Barito Timur, dengan nilai kerugian yang disebut mencapai triliunan rupiah. (\•/)
Editor: AYS Prayogie
- Penulis: Royke Jhony Piay
