FABEM Bogor Raya Geruduk KPK, Desak Dugaan Korupsi Bogor Diusut Tuntas: Ultimatum Lima Hari, Siap Gelar Aksi Lanjutan!
- account_circle Erwin Lubis
- calendar_month 1 jam yang lalu
- print Cetak

Desakan agar dugaan berbagai kasus korupsi di Kabupaten Bogor diusut hingga tuntas kembali mengemuka. Dewan Pimpinan Daerah Forum Aspirasi dan Berita Masyarakat (DPD FABEM) Bogor Raya menggelar aksi di depan Gedung Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) RI, Jakarta, Rabu (15/10/2026).
Jakarta||HITV – Dalam aksi tersebut, massa menyuarakan tuntutan agar aparat penegak hukum membongkar dugaan praktik korupsi di Kabupaten Bogor secara menyeluruh, termasuk menelusuri aliran dana, pihak-pihak yang diduga terlibat, serta kemungkinan adanya jaringan yang lebih luas.
Melalui siaran persnya, FABEM Bogor Raya mengangkat seruan “Darurat Korupsi Bogor — Usut Tuntas, Bongkar Jaringan, Selamatkan Uang Rakyat!” Organisasi tersebut juga mendesak KPK dan Kejaksaan Negeri Kabupaten Bogor agar penegakan hukum tidak berhenti pada pelaksana teknis apabila ditemukan bukti keterlibatan pihak lain.
Empat perkara menjadi sorotan
FABEM menyoroti sejumlah perkara yang menjadi perhatian publik, mulai dari dugaan suap pengurusan hak guna bangunan (HGB) lahan Summarecon yang berkaitan dengan pertanahan di Kabupaten Bogor, dugaan korupsi proyek pembangunan RSUD Parung, dugaan pemotongan upah pungut di Badan Pengelolaan Pendapatan Daerah (Bappenda), hingga penyidikan dugaan korupsi pengadaan barang dan jasa di lingkungan Dinas Pendidikan Kabupaten Bogor.
Menurut FABEM, rangkaian perkara tersebut perlu ditangani secara transparan dan menyeluruh. Setiap dugaan harus dibuktikan melalui proses hukum, sementara pihak-pihak yang terlibat wajib dimintai pertanggungjawaban apabila alat bukti telah memenuhi ketentuan hukum.
Khusus perkara dugaan pemotongan upah pungut Bappenda, FABEM mendesak KPK agar memberikan kejelasan mengenai perkembangan penyidikan, termasuk hasil penggeledahan dan penyitaan serta penetapan tersangka berdasarkan kecukupan alat bukti.
Desak KPK dalami peran Bupati dan Wakil Bupati
Salah satu tuntutan yang disampaikan FABEM adalah meminta KPK mendalami kemungkinan keterkaitan Bupati Bogor Rudy Susmanto dan Wakil Bupati Bogor Ade Ruhandi alias Jaro Ade dengan perkara-perkara yang tengah diselidiki, sepanjang terdapat bukti dan relevansi hukum dalam penyidikan.
Tuntutan tersebut merupakan desakan dari massa aksi, bukan pernyataan bahwa kedua pejabat tersebut telah terbukti terlibat dalam tindak pidana korupsi.
FABEM juga meminta aparat penegak hukum menelusuri aliran uang, mengungkap pihak-pihak yang terbukti terlibat, serta memulihkan kerugian negara apabila ditemukan berdasarkan hasil penyidikan dan proses hukum.
“Siapa pun yang terbukti melakukan korupsi wajib mempertanggungjawabkan perbuatannya di hadapan hukum,” demikian inti pernyataan sikap FABEM Bogor Raya dalam siaran persnya.
Tolak masuk ke kantor KPK, aksi berlanjut
Koordinator Lapangan aksi, Isanudin, menyampaikan bahwa di tengah penyampaian orasi, perwakilan massa aksi diminta masuk ke kantor KPK. Namun, menurut keterangan yang disampaikan pihak FABEM, mereka memilih menolak karena memperoleh informasi bahwa pihak yang akan menerima perwakilan hanya staf hubungan masyarakat (Humas).
Aksi kemudian berlanjut hingga selesai. Massa yang berasal dari perwakilan FABEM Jawa Barat dan DKI Jakarta akhirnya membubarkan diri dengan tertib.
Hingga informasi yang disampaikan FABEM tersebut, belum terdapat keterangan dalam bahan siaran pers mengenai hasil pertemuan atau tanggapan resmi KPK atas tuntutan yang mereka ajukan.
Ultimatum lima hari, FABEM siapkan aksi lanjutan
FABEM Bogor Raya menyatakan kemungkinan akan kembali menggelar aksi di Gedung KPK apabila dalam tenggat lima hari belum ada penetapan tersangka terkait rangkaian penggeledahan dan penyitaan dalam perkara dugaan korupsi upah pungut.
Tenggat tersebut merupakan batas waktu yang disampaikan FABEM sebagai bentuk tekanan publik, bukan batas waktu hukum yang mengikat KPK untuk menetapkan tersangka. Penetapan tersangka tetap harus didasarkan pada ketentuan hukum dan kecukupan alat bukti.
Publik kini menantikan perkembangan penanganan perkara-perkara tersebut, termasuk penjelasan resmi aparat penegak hukum mengenai status penyidikan, pihak-pihak yang telah ditetapkan sebagai tersangka, serta langkah berikutnya dalam mengungkap dugaan penyimpangan.
Bagi FABEM, tuntutan utamanya adalah penegakan hukum yang independen, transparan, dan tidak pandang bulu.
HITV menegaskan bahwa seluruh dugaan dalam pemberitaan ini harus tetap dipandang sebagai dugaan sampai dibuktikan melalui proses hukum. Hak jawab dan klarifikasi dari KPK, Kejaksaan Negeri Kabupaten Bogor, serta pihak-pihak yang disebut dalam tuntutan tetap terbuka untuk melengkapi pemberitaan.
HITV. Berita.Com — Tegas, Informatif dan Terpercaya.
- Penulis: Erwin Lubis






Dalam menjalankan tugas jurnalistik di lapangan, wartawan HITV dilengkapi Surat Tugas dan ID Card yang masih berlaku dan namanya tercantum dalam Box Redaksi saat di scanning barcode.