Sabtu, 30 Mei 2026
light_mode

Berjuang Lawan Kanker, Warga Sukabumi Terjebak Birokrasi Rumah Sakit!

  • account_circle Redaksi
  • calendar_month Jumat, 6 Feb 2026
  • print Cetak

Hak atas pelayanan kesehatan yang layak bagi warga masyarakat, sejatinya dijamin konstitusi. Undang-Undang Dasar (UUD) 1945 melalui Pasal 28H ayat (1) dan Pasal 34 ayat (3), serta Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 dan UU Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan, menegaskan kewajiban negara menghadirkan layanan kesehatan yang bermutu, berkeadilan, dan dapat diakses seluruh warga negara tanpa diskriminasi.

SUKABUMI | HITV Namun, jaminan konstitusional itu, sepertinya terasa jauh dari kenyataan yang dialami YY (46), seorang perempuan warga Kabupaten Sukabumi, Jawa Barat, yang tengah berjuang melawan penyakit kanker.

Alih-alih memperoleh penanganan medis yang cepat dan pasti, YY justru terjebak dalam birokrasi rujukan berlapis di sejumlah rumah sakit rujukan di Bandung.

Sejak dirujuk ke fasilitas kesehatan tingkat provinsi, YY harus menjalani proses administrasi yang panjang dan melelahkan. Mulai dari pengambilan nomor antrean, menunggu jadwal dokter, hingga pemeriksaan penunjang seperti CT scan yang hasilnya baru dapat diketahui beberapa pekan kemudian. Seluruh proses tersebut dilalui YY dalam kondisi fisik yang kian menurun akibat penyakit kronis yang dideritanya.

“Sekitar dua bulan lalu kami kontrol ke RS Cicendo Bandung. Saat datang hanya diberi nomor antrean untuk janji dokter. Setelah menunggu beberapa minggu, baru dilakukan CT scan. Hasil radiologi pun menunggu lagi berminggu-minggu. Total hampir satu bulan hanya untuk proses scan, dengan empat kali bolak-balik,” ujar Ys, anggota keluarga YY, Sabtu (17/1/2026).

Usai dari RS Cicendo, YY kembali dirujuk ke Rumah Sakit Hasan Sadikin (RSHS) Bandung. Namun, pola pelayanan yang sama kembali terulang. Antrean panjang, penjadwalan ulang, dan pemeriksaan lanjutan kembali memakan waktu hingga lebih dari dua bulan. Setelah itu, YY kembali dirujuk ke rumah sakit lain, yakni RS Sentosa.

“Ini penyakit berat dan kronis, seharusnya segera ditangani. Kami khawatir jika terjadi sesuatu di tengah proses yang berlarut-larut ini,” kata Ys.

Menurut Ys, kondisi pelayanan kesehatan saat ini justru dirasakan lebih rumit dibanding beberapa tahun lalu. Ia menuturkan, sekitar tujuh hingga delapan tahun silam, pengobatan YY masih dapat dilakukan di Sukabumi.

“Dulu CT scan bisa dilakukan di RSUD R. Syamsudin, SH (Bunut), lalu langsung ditindaklanjuti dengan operasi, bahkan kemoterapi. Sekarang semuanya terasa jauh lebih sulit. Bagi masyarakat kecil seperti kami, kondisi ini sangat memberatkan,” ujarnya.

Tak ingin terjebak dalam ketidakpastian, keluarga YY kini berupaya meminta bantuan kepada sejumlah anggota DPRD Provinsi Jawa Barat dari daerah pemilihan Sukabumi. Mereka berharap ada intervensi agar tindakan medis terhadap YY dapat segera dilakukan.

Dan, respons yang diterima pun beragam. Beberapa anggota dewan merespons pesan yang disampaikan dan menyatakan kesediaannya membantu, namun sebagian lainnya hanya membaca pesan tanpa tindak lanjut yang jelas.

Hingga masa rujukan berakhir selama tiga bulan, tindakan pengobatan yang diharapkan belum juga terwujud. Kondisi tersebut berdampak langsung pada fisik dan psikis YY, yang kian lelah, kehilangan semangat, dan akhirnya pasrah menghadapi sakitnya.

Rujukan kemudian diperpanjang melalui RSUD DKH Cibadak. Namun, harapan kembali pupus ketika penjadwalan rujukan yang semestinya dilakukan pada Jumat (6/2/2026) dibatalkan secara sepihak oleh pihak rumah sakit sekitar pukul 08.30 WIB dengan alasan dokter yang bersangkutan berhalangan karena sakit.

Kondisi tersebut memunculkan sejumlah pertanyaan mendasar terkait tata kelola layanan kesehatan rujukan.

Apakah tidak tersedia mekanisme pengecualian bagi pasien dengan penyakit berat dan bersifat darurat agar tetap memperoleh pelayanan tepat waktu?

Jika dokter yang berhalangan hadir menjadi alasan pembatalan, mengapa tidak disiapkan dokter pengganti sekurang-kurangnya untuk memastikan kelanjutan rujukan dan kepastian pengobatan pasien?

AYS Prayogie —Ketua Umum Media Independen Online (MIO) Indonesia. (dok/foto/Aden)

Sorotan MIO Indonesia

Ketua Umum Media Independen Online (MIO) Indonesia, AYS Prayogie, turut menyesalkan pola layanan yang diterima YY, khususnya di RS Cicendo Bandung dan RSUD DKH Cibadak.

Menurut Prayogie, rumah sakit rujukan memiliki tanggung jawab moral dan profesional untuk memastikan pasien dengan penyakit berat memperoleh kepastian layanan medis, bukan justru terombang-ambing dalam prosedur administratif yang berlarut.

“Kami sangat menyayangkan sikap dan pola layanan yang dialami pasien bernama YY. Rumah sakit, apalagi rumah sakit rujukan, seharusnya mengedepankan profesionalisme medis dan keselamatan pasien, bukan semata menjalankan prosedur tanpa kepekaan terhadap kondisi klinis pasien,” ujar Prayogie.

Prayogie juga menegaskan, hak atas kesehatan bukan sekadar janji normatif, melainkan hak konstitusional yang melekat pada setiap warga negara. Negara, menurut dia, wajib hadir memastikan akses pelayanan kesehatan yang cepat, adil, dan manusiawi, terutama bagi pasien dengan penyakit kronis dan mengancam nyawa.

“Konstitusi sudah sangat jelas. Negara menjamin hak warga untuk hidup sehat dan memperoleh pelayanan kesehatan. Artinya, tidak boleh ada pembiaran, penundaan, atau perlakuan berbeda yang justru berpotensi menghilangkan hak hidup seseorang,” ungkapnya.

Selain itu, Prayogie juga menekankan bahwa pelayanan kesehatan tidak boleh dibedakan berdasarkan status sosial maupun skema pembiayaan, baik pasien umum, peserta BPJS mandiri, maupun Penerima Bantuan Iuran (PBI).

“Dalam perspektif konstitusi, hak atas kesehatan adalah hak dasar. Negara harus memastikan seluruh perangkat pelayanan kesehatan menjalankan amanat ini secara nyata, bukan sekadar administratif,” tegas Prayogie.

Hak PBI dan Tanggung Jawab Negara

Sebelumnya, Ketua Umum Lembaga Perlindungan Konsumen Darma Nusa, Yopi Sulaiman, juga mengingatkan bahwa peserta BPJS Kesehatan Penerima Bantuan Iuran (PBI) berhak mendapatkan layanan kesehatan setara.

Iuran peserta PBI sepenuhnya ditanggung pemerintah dan penetapannya menjadi kewenangan Kementerian Sosial melalui Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS).

“Seharusnya amanat UUD dijalankan tanpa membedakan pelayanan antara BPJS mandiri, PBI, atau pasien umum. Hak atas kesehatan adalah hak dasar warga negara,” kata Yopi.

Kisah YY menjadi cermin persoalan layanan kesehatan rujukan yang masih menyisakan pekerjaan rumah besar. Di tengah jaminan hukum yang tegas, praktik di lapangan menunjukkan bahwa akses terhadap layanan kesehatan yang cepat dan pasti masih menjadi tantangan, terutama bagi warga yang berada di posisi paling rentan. (\•/))

Editor: Tim Redaksi 
Sumber: Humas MIO Indonesia

  • Penulis: Redaksi

Rekomendasi Untuk Anda

  • Polres Karimun Gelar Apel Pasukan Operasi Lilin Seligi 2025

    Polres Karimun Gelar Apel Pasukan Operasi Lilin Seligi 2025

    • 0Komentar

    Polres Karimun menggelar Apel Gelar Pasukan Operasi Lilin Seligi 2025 sebagai bentuk kesiapan pengamanan perayaan Natal 2025 dan Tahun Baru 2026. Apel tersebut dilaksanakan di Lapangan Bhayangkara Polres Karimun, Jumat (19/12/2025). KARIMUN | HITV — Apel dipimpin langsung oleh Bupati Karimun H. Ing Iskandarsyah dan dihadiri Kapolres Karimun AKBP Robby Topan Manusiwa, SIK, MH, serta […]

  • Perempuan Pertama Jabat Kapolres Karimun, AKBP Yunita Stevani Dilantik

    Perempuan Pertama Jabat Kapolres Karimun, AKBP Yunita Stevani Dilantik

    • 0Komentar

    KARIMUN | HITV – Kepolisian Daerah Kepulauan Riau (Polda Kepri) resmi melantik AKBP Yunita Stevani, sebagai Kapolres Karimun melalui upacara serah terima jabatan (sertijab) yang digelar di Mapolda Kepri, Selasa (7/1/2026). AKBP Yunita tercatat sebagai wanita pertama yang menjabat Kapolres Karimun. Upacara sertijab dipimpin langsung oleh Kapolda Kepri Irjen Pol. Asep Safrudin, dengan penyerahan jabatan […]

  • Dewan Buruh Pelabuhan: Situasi Ekonomi Global Bergejolak, Pemerintah Dinilai Masih Terkendali

    Dewan Buruh Pelabuhan: Situasi Ekonomi Global Bergejolak, Pemerintah Dinilai Masih Terkendali

    • 0Komentar

    Penulis: Gito “Edo” Richardo Dewan Buruh Pelabuhan Indonesia menilai kondisi ekonomi nasional masih berada dalam kendali pemerintah di tengah tekanan global yang ditandai dengan kenaikan harga minyak dunia dan pelemahan nilai tukar rupiah terhadap dolar Amerika Serikat. JAKARTA, HITV— Koordinator Dewan Buruh Pelabuhan Indonesia, Muhamad Riyadh, mengatakan para pekerja pelabuhan dan masyarakat luas diharapkan tidak […]

  • Gelar Program Jaksa Garda Desa, Kajari Purwakarta Sikapi Keluhan Para Perangkat Desa

    Gelar Program Jaksa Garda Desa, Kajari Purwakarta Sikapi Keluhan Para Perangkat Desa

    • 0Komentar

    𝐇𝐈𝐓𝐕𝐁𝐞𝐫𝐢𝐭𝐚.𝐂𝐨𝐦 | Purwakarta – Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Purwakarta, Dr. Martha Parulina Berliana, SH.,MH., mendapat keluhan dari sejumlah perangkat desa diwilayah Kecamatan Babakancikao, Kabupaten Purwakarta. Hal tersebut disampaikan para perangkat desa, mulai dari kepala desa hingga sekretaris desa (sekdes) pada saat pelaksanaan program Jaksa Garda Desa yang digelar Kejari Purwakarta bersama DPC APDESI di Aula […]

  • Pelatihan Management Masjid di Sukabumi

    Pelatihan Management Masjid di Sukabumi

    • 0Komentar

    Bertempat di MasjidAl-Mulk Kota Sukabumi, hari ini Sabtu 14 September 2024, menggelar Pelatihan Management Masjid, yang diikuti oleh 150 peserta. HiTvBerita.COM | SUKABUMI –  Kegiatan Pelatihan Manegement Masjid tersebut terselenggara atas kerjaama antara ikatan Da’i Indonesia (IKADI) Kota Sukabumi dan Masjid Al-Mulk, dengan mengusung tema “Kembalikan Masjid sebagai Pusat Peradaban Islam”. DALAM Pemaparannya Ustad Haidar […]

expand_less