Sabtu, 29 Agu 2026
light_mode

Jaksa Penyidik Pidana Khusus Kejati Babel, Lakukan Penahanan Terhadap Tersangka FC dan AYK

  • account_circle Redaksi
  • calendar_month Jumat, 9 Agt 2024
  • print Cetak

HiTvBerita.COM|Babel – Penyidik Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi Kepulauan Bangka Belitung, telah lakukan penahanan terhadap 2 orang tersangka dengan Identitas masing-masing nama inisial FC dan AYK, pada hari Kamis, tanggal 8 Agustus 2024.

Kedua tersangka diduga telah terlibat dalam perkara tindak pidana korupsi pada pemberian Kredit Usaha Rakyat (KUR) dan Kredit Investasi senilai Rp.18,8 Milyar yang disalurkannya kepada 53 debitur selama satu tahun. Yakni, mulai dari tahun 2022 hingga tahun 2023

Dan, seusai diperiksa oleh Jaksa Penyidik Pidana Khusus di Gedung Kejaksaan Tinggi Kepulauan Bangka Belitung, yang terletak di Jl. Kompleks Perkantoran Gubernur No 32, Kecamatan Pangkalan Baru, Kabupaten Bangka Tengah, Provinsi Kepulauan Bangka Belitung, secara resmi pihak Kejati telah mekakukan penahanan terhadap keduanya.

Asisten Intelijen Kejaksaan Tinggi Kep.Bangka Belitung, Fadil Regan, SH, MH menjelaskan dalam Siaran Pres  Nomor: PR/L.9.3/Kph.1/08/2024 yang dikirimkan ke Kantor Redaksi HiTvBerita.COM tertanggal 8 Agustus 2024..

Disebutkan oleh Fadil bahwa pelaku dengan Inisial FC, status pekerjaannya adalah sebagai Penyelia Kredit PT Bank Sumsel Babel Cabang Manggar.

Dan ditetapkannya status tersangka terhadap FC diawali terlebih dahulu dengan telah diterbitkannya Surat Perintah Penyidikan oleh Kepala Kejaksaan Tinggi Kepulauan Bangka Belitung Nomor: PRINT–680/L.9.1/Fd.2/07/2024 tertanggal 9 Juli 2024.

Selanjutnya seusai dilakukan penyidikan oleh pihak Jaksa Penyidik Pidana Khusus maka diterbitkan Surat Penetapan Tersangka oleh Kepala Kejaksaan Tinggi Kepulauan Bangka Belitung Nomor: PRINT–867/L.9.1/Fd.2/08/2024 tanggal 8 Agustus 2024, terhadap tersangka pelaku FC, sekaligus dilakukan penahanan terhadapnya berdasarkan Surat Perintah Penahanan (Tingkat Penyidikan) Nomor: 869/L.9.1/Fd.2/08/2024 tertanggal 8 Agustus 2024.

Sementara, tersangka dengan inisial
AYK, status pekerjaan sebagai Pimpinan Cabang PT Bank Sumsel Babel Cabang Manggar.

Disebutkan bahwa penahanan terhadap AYK diawali terlebih dahulu dengan telah diterbitkannya Surat Perintah Penyidikan oleh Kepala Kejaksaan Tinggi Kepulauan Bangka Belitung Nomor: PRINT – 680/L.9.1/Fd.2/07/2024 tertanggal 9 Juli 2024.

Dan selanjutnya seusai dilakukan hasil pemeriksaan atau penyidikan terhadap AYK, maka diterbitkan Surat Penetapan Tersangka oleh Kepala Kejaksaan Tinggi Kepulauan Bangka Belitung Nomor : PRINT – 865/L.9.1/Fd.2/08/2024 tanggal 8 Agustus 2024, sekaligus dilakukan penahanan terhadapnya, berdasarkan Surat Perintah Penahanan (Tingkat Penyidikan) Nomor: 866/L.9.1/Fd.2/08/2024 tanggal 8 Agustus 2024.

Bahwa pasal yang disangkakan untuk para tersangka tersebut, berdasarkan penjelasan dalam siaran pers itu, terdapat dua katagori yakni Pasal Primer dan Pasal Subsider.

PRIMER
Yakni Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) Ke-1 KUHP.

SUBSIDER
Yakni Pasal 3 jo Pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) Ke-1 KUHP.

“Bahwa dengan pertimbangan pasal 21 Ayat (4) KUHAP, Tim Penyidik menitipkan para tersangka dengan Inisial FC dan AYK untuk dilakukan penahanan di Rumah Tahanan Negara (RUTAN) Lembaga Pemasyarakatan (LAPAS) Kelas IIA Pangkalpinang selama 20 hari kedepan mulai tanggal 08 Agustus 2024 sampai dengan tanggal 27 Agustus 2024,” sebut Asisten Intelijen Kejati Kep. Babel, Fadil Regan, SH, MH saat Siaran Pers.

(HI/Network)

 

  • Penulis: Redaksi

Rekomendasi Untuk Anda

  • Stunting Tebing Tinggi Turun ke 1,5 Persen, Wali Kota Genjot Germas hingga Tingkat Keluarga

    Stunting Tebing Tinggi Turun ke 1,5 Persen, Wali Kota Genjot Germas hingga Tingkat Keluarga

    • 0Komentar

    Pemerintah Kota Tebing Tinggi mencatat keberhasilan menekan angka stunting hingga menyentuh 1,5 persen pada 2025. TEBING TINGGI | HiTV – Capaian tersebut menjadi bukti bahwa kolaborasi pemerintah, tenaga kesehatan, kader Posyandu, dan masyarakat mulai membuahkan hasil dalam menciptakan generasi yang lebih sehat. Keberhasilan itu disampaikan Wali Kota Tebing Tinggi, H. Iman Irdian Saragih, saat membuka […]

  • Rencana Pembangunan SPBU Shell Di Jalan Raya Bogor, Antara Progres dan Protes!

    Rencana Pembangunan SPBU Shell Di Jalan Raya Bogor, Antara Progres dan Protes!

    • 0Komentar

      Oleh: AYS Prayogie SEBUAH papan proyek berdiri tegak di Jalan Raya Bogor No. 03, RT 002 RW 01, Jakarta Timur. Di baliknya, sebuah pembangunan terlihat mulai menggeliat. Tiang-tiang besi berdiri, pekerja hilir mudik, dan alat berat sesekali meraung. Namun geliat itu tak sepenuhnya mulus. Di antara suara mesin dan denting besi, ada suara keberatan […]

  • Ekonom Pesimis, Rakyat Menunggu: Ketika Cara Membangun Ekonomi Perlu Dikoreksi

    Ekonom Pesimis, Rakyat Menunggu: Ketika Cara Membangun Ekonomi Perlu Dikoreksi

    • 0Komentar

    Oleh: Nandan Limakrisna Belakangan ini, nada pesimisme dari kalangan ekonom terhadap arah ekonomi Indonesia semakin sering terdengar. Ada yang menyoroti tekanan fiskal, ada yang mengkhawatirkan perlambatan pertumbuhan, ada pula yang melihat ketimpangan yang belum terselesaikan. Pesimisme ini sebenarnya dapat dipahami. Mengapa? Karena jika kita jujur melihat, banyak kebijakan ekonomi yang dijalankan pemerintah memang berangkat dari […]

  • Wujudkan Kamtibmas Kondusif, Aipda Yoyok Darsono Sambangi Warga Singkep

    Wujudkan Kamtibmas Kondusif, Aipda Yoyok Darsono Sambangi Warga Singkep

    • 0Komentar

    Penulis: Ruslan LGA Dalam rangka menjaga situasi keamanan dan ketertiban masyarakat (Kamtibmas) di wilayah hukum Polres Lingga, jajaran Sat Binmas terus melakukan pendekatan preventif melalui kegiatan sambang dan penyuluhan langsung ke masyarakat. Selasa, (14/10/2025) HITVBERITA.COM | Lingga — Aipda Yoyok Darsono, Ps. Kanit Binkamsa Sat Binmas Polres Lingga, melaksanakan kegiatan sambang ke warga di Kecamatan […]

  • Bawaslu Gelar Rakor Kehumasan Bersama Stakeholder dan Media, Menuju Pilkada Jakarta 2024

    Bawaslu Gelar Rakor Kehumasan Bersama Stakeholder dan Media, Menuju Pilkada Jakarta 2024

    • 0Komentar

    HITVBERITA  JAKARTA | Guna meningkatkan kompetensi kapasitas kehumasan dalam rangka mengawal sekaligus mengawasi pelaksanaan Pilkada 2024 di Jakarta. Terkait hal itu Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Provinsi DKI Jakarta melaksanakan kegiatan Rapat Koordinasi Humas dengan Stakeholder dan Kalangan Media. Kegiatan rakor yang dihelat mulai hari Jumat hingga Sabtu (26-27 Juli 2024), di Hotel Mercure Jakarta Batavia tersebut, […]

  • Polsek Senayang Bersama Pemdes Salurkan Bantuan Korban Bencana Alam

    Polsek Senayang Bersama Pemdes Salurkan Bantuan Korban Bencana Alam

    • 0Komentar

    Penulis: Ruslan LGA Wujud nyata kepedulian Polri terhadap masyarakat kembali ditunjukkan jajaran Polsek Senayang yang bekerja sama dengan Pemerintah Desa Pulau Duyung, dengan menyalurkan bantuan sembako kepada korban yang berdampak dari bencana alam.  HITVBERITA.COM | Lingga – Tidak kurang dari Bhabinkamtibmas, Briptu Jhonathan Sianturi, menyerahkan sembako kepada warga terdampak bencana gelombang tinggi yang melanda Desa […]

expand_less