HiTvBerita.COM|Babel – Penyidik Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi Kepulauan Bangka Belitung, telah lakukan penahanan terhadap 2 orang tersangka dengan Identitas masing-masing nama inisial FC dan AYK, pada hari Kamis, tanggal 8 Agustus 2024.
Kedua tersangka diduga telah terlibat dalam perkara tindak pidana korupsi pada pemberian Kredit Usaha Rakyat (KUR) dan Kredit Investasi senilai Rp.18,8 Milyar yang disalurkannya kepada 53 debitur selama satu tahun. Yakni, mulai dari tahun 2022 hingga tahun 2023
Dan, seusai diperiksa oleh Jaksa Penyidik Pidana Khusus di Gedung Kejaksaan Tinggi Kepulauan Bangka Belitung, yang terletak di Jl. Kompleks Perkantoran Gubernur No 32, Kecamatan Pangkalan Baru, Kabupaten Bangka Tengah, Provinsi Kepulauan Bangka Belitung, secara resmi pihak Kejati telah mekakukan penahanan terhadap keduanya.
Asisten Intelijen Kejaksaan Tinggi Kep.Bangka Belitung, Fadil Regan, SH, MH menjelaskan dalam Siaran Pres Nomor: PR/L.9.3/Kph.1/08/2024 yang dikirimkan ke Kantor Redaksi HiTvBerita.COM tertanggal 8 Agustus 2024..
Disebutkan oleh Fadil bahwa pelaku dengan Inisial FC, status pekerjaannya adalah sebagai Penyelia Kredit PT Bank Sumsel Babel Cabang Manggar.
Dan ditetapkannya status tersangka terhadap FC diawali terlebih dahulu dengan telah diterbitkannya Surat Perintah Penyidikan oleh Kepala Kejaksaan Tinggi Kepulauan Bangka Belitung Nomor: PRINT–680/L.9.1/Fd.2/07/2024 tertanggal 9 Juli 2024.
Selanjutnya seusai dilakukan penyidikan oleh pihak Jaksa Penyidik Pidana Khusus maka diterbitkan Surat Penetapan Tersangka oleh Kepala Kejaksaan Tinggi Kepulauan Bangka Belitung Nomor: PRINT–867/L.9.1/Fd.2/08/2024 tanggal 8 Agustus 2024, terhadap tersangka pelaku FC, sekaligus dilakukan penahanan terhadapnya berdasarkan Surat Perintah Penahanan (Tingkat Penyidikan) Nomor: 869/L.9.1/Fd.2/08/2024 tertanggal 8 Agustus 2024.
Sementara, tersangka dengan inisial
AYK, status pekerjaan sebagai Pimpinan Cabang PT Bank Sumsel Babel Cabang Manggar.
Disebutkan bahwa penahanan terhadap AYK diawali terlebih dahulu dengan telah diterbitkannya Surat Perintah Penyidikan oleh Kepala Kejaksaan Tinggi Kepulauan Bangka Belitung Nomor: PRINT – 680/L.9.1/Fd.2/07/2024 tertanggal 9 Juli 2024.
Dan selanjutnya seusai dilakukan hasil pemeriksaan atau penyidikan terhadap AYK, maka diterbitkan Surat Penetapan Tersangka oleh Kepala Kejaksaan Tinggi Kepulauan Bangka Belitung Nomor : PRINT – 865/L.9.1/Fd.2/08/2024 tanggal 8 Agustus 2024, sekaligus dilakukan penahanan terhadapnya, berdasarkan Surat Perintah Penahanan (Tingkat Penyidikan) Nomor: 866/L.9.1/Fd.2/08/2024 tanggal 8 Agustus 2024.
Bahwa pasal yang disangkakan untuk para tersangka tersebut, berdasarkan penjelasan dalam siaran pers itu, terdapat dua katagori yakni Pasal Primer dan Pasal Subsider.
PRIMER
Yakni Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) Ke-1 KUHP.
SUBSIDER
Yakni Pasal 3 jo Pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) Ke-1 KUHP.
“Bahwa dengan pertimbangan pasal 21 Ayat (4) KUHAP, Tim Penyidik menitipkan para tersangka dengan Inisial FC dan AYK untuk dilakukan penahanan di Rumah Tahanan Negara (RUTAN) Lembaga Pemasyarakatan (LAPAS) Kelas IIA Pangkalpinang selama 20 hari kedepan mulai tanggal 08 Agustus 2024 sampai dengan tanggal 27 Agustus 2024,” sebut Asisten Intelijen Kejati Kep. Babel, Fadil Regan, SH, MH saat Siaran Pers.
(HI/Network)