Sabtu, 5 Sep 2026
light_mode

Jejak Tambak di Tanah Wisata, Investigasi Hitvberita.com Mengungkap Polemik Alih Fungsi Lahan di Sergang!

  • account_circle Redaksi
  • calendar_month Kamis, 14 Agt 2025
  • print Cetak

Mengungkap polemik alih fungsi lahan di Sergang, akan terus dikawal Tim  Investigasi Hitvberita.com. (Foto/Tim/HITV)

Oleh: Ruslan LGA & Kalaus Naibaho
Editor: AYS Prayogie

LANGIT kelabu menggantung rendah di atas Pantai Sergang, Desa Tanjung Harapan, Kecamatan Singkep. Angin laut yang biasanya membawa aroma asin kini bercampur bau lumpur basah. Di antara desir ombak yang memecah karang, suara mesin ekskavator pernah mengaum—mengganti harmoni alam dengan dentuman besi dan riuh aktivitas proyek.

Kami, dua jurnalis dari Hitvberita.com, tiba di ujung jalan setapak yang menuju kawasan wisata ini pada Kamis sore, 14 Agustus 2025. Penugasan dari Kantor Perwakilan Redaksi Kepri sederhana: menelusuri laporan warga tentang aktivitas misterius yang mengubah wajah pantai kebanggaan Lingga.

Dan yang kami temukan fakta-fakta dilapangan, jelas sangat jauh dari sederhana. Nampaknya, perlu ada kekuatan yang ekstra kuat guna hentikan praktek dugaan pelanggaran hukum yang tengah terjadi di areal kawasan wisata Pantai Sergang, Desa Tanjung Harapan, Kecamatan Singkep.

Ada Petak Tambak di Jantung Wisata

Di depan mata, hamparan tanah yang dulu dilalui wisatawan kini terpotong-potong menjadi kolam berair kecokelatan. Dua unit ekskavator berdiri diam, seperti raksasa yang baru saja menyelesaikan pekerjaannya. Lahan itu, menurut informasi yang kami himpun, sebelumnya milik warga lalu dibeli seorang pengusaha berinisial JNdikenal warga sebagai Joni.

“Tidak pernah ada musyawarah. Tahu-tahu sudah ada alat berat masuk,” ujar Abdullah, bukan nama sebenarnya, yang mengaku berprofesi sebagai  nelayan yang rumahnya hanya 300 meter dari lokasi. Ia bicara pelan, sambil sesekali menoleh ke arah tambak, seolah khawatir ada yang mendengar.

Warga kaget bukan hanya karena prosesnya yang tertutup, tetapi juga karena lahan itu masuk zonasi kawasan wisata strategis yang dilindungi.

Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2007 tentang Penataan Ruang jelas menyatakan, pelanggaran pemanfaatan ruang bisa berujung pidana hingga 20 tahun penjara dan denda Rp1 miliar.

Dihentikan untuk Memotret

SAAT kami hendak mengambil foto, langkah kami terhenti oleh kedatangan Joni. Dengan nada tegas, ia melarang pengambilan gambar atau video. Tidak ingin konfrontasi berlanjut, kami mundur. Tetapi di benak kami, justru semakin banyak pertanyaan yang menggantung.

Bau lumpur bercampur asin laut menusuk hidung saat kami meninggalkan lokasi. Burung-burung camar yang biasanya berkerumun di pantai, kini menjauh. Seperti alam ikut memprotes.

Kekhawatiran yang Mengendap

WARGA khawatir, jika dibiarkan, Pantai Sergang akan kehilangan daya tariknya. “Bukan cuma pemandangan yang rusak. Air limbah tambak bisa cemari laut, rusak terumbu karang, ganggu tangkapan ikan,” kata seorang warga lain yang enggan disebutkan namanya demi keamanan.

Ada ketakutan lain yang mereka tak berani ucapkan keras-keras: jika satu pantai bisa berubah jadi tambak, apa yang menghalangi pantai lain bernasib sama?

Tembok Diam di Pemerintahan

TIM investigasi kemudian menghubungi Dinas Lingkungan Hidup (DLH) dan Dinas Pariwisata Kabupaten Lingga. Pertanyaannya jelas: apakah tambak ini memiliki izin resmi?

Jawaban yang kami terima justru seperti pintu yang setengah dibuka lalu segera ditutup kembali. Tidak ada penjelasan rinci, hanya pernyataan singkat dari DLH bahwa “ada 68 pelaku usaha tambak udang yang belum melengkapi administrasi seperti NIB dan IPAL.” Tentang tambak di Sergang? Senyap.

Senja di Atas Genangan

SORE merayap turun. Cahaya oranye pucat memantul di permukaan kolam tambak yang baru terbentuk. Di kejauhan, ombak kecil terus memukul bibir pantai, seperti mempertahankan ruang hidupnya di tengah kepungan kepentingan manusia.

Di Pantai Sergang, jejak tambak telah meninggalkan tanda tanya besar—tentang siapa yang sebenarnya menguasai tanah wisata ini, dan untuk kepentingan siapa ia diubah. (Dok/Foto/Tim/HITV)

INVESTIGASI ini belum berakhir. Masih banyak pintu yang perlu diketuk, masih banyak data dokumen yang harus dibuka, dan masih banyak suara warga yang mesti direkam.

Tapi satu hal sudah pasti: di Sergang, jejak tambak telah meninggalkan tanda tanya besar—tentang siapa yang sebenarnya menguasai tanah wisata ini, dan untuk kepentingan siapa ia diubah. (///)

  • Penulis: Redaksi

Rekomendasi Untuk Anda

  • Andi Ina: Gunakan Dana Bantuan dengan Penuh Tanggung Jawab

    Andi Ina: Gunakan Dana Bantuan dengan Penuh Tanggung Jawab

    • 0Komentar

    Penulis: Syamsu Marlin Bantuan Program Optimasi Lahan (Oplah) Non Rawa Tahun 2025 senilai Rp41,4 miliar merupakan bentuk kepercayaan dan perhatian besar dari Pemerintah Pusat kepada Kabupaten Barru. HITVBERITA.COM | Barru – Hal ini disampaikam Bupati Barru, Andi Ina Kartika Sari,  SH., M.Si., dalam sambutannya saat penyerahan buku rekening bagi kelompok tani penerima Program Oplah, di […]

  • Ketua Koperasi Keluarga Pers Indonesia Dorong Sinergi untuk Kesejahteraan Wartawan dan Penyatuan Dekopin

    Ketua Koperasi Keluarga Pers Indonesia Dorong Sinergi untuk Kesejahteraan Wartawan dan Penyatuan Dekopin

    • 0Komentar

    𝐇𝐈𝐓𝐕𝐁𝐞𝐫𝐢𝐭𝐚.𝐂𝐨𝐦|𝐌𝐞𝐝𝐚𝐧 – Ketua Koperasi Keluarga Pers Indonesia (KPI), Devis Abuimau Karmoy, menyampaikan pentingnya kerja sama untuk memperbaiki kesejahteraan wartawan yang selama ini berperan penting dalam menjaga demokrasi. Meski terbilang baru terlibat dalam Gerakan Koperasi, Devis menegaskan, Koperasi KPI bisa berkontribusi meningkatkan kondisi ekonomi wartawan di Indonesia. Devis juga menyoroti dualisme dalam tubuh Dewan Koperasi Indonesia […]

  • Kejari Purwakarta Tahan Tersangka Korupsi PT Pegadaian

    Kejari Purwakarta Tahan Tersangka Korupsi PT Pegadaian

    • 0Komentar

    HiTvBerita.com | Purwakarta – Motto PT Pegadaian (Persero) adalah ‘Mengatasi Masalah tanpa Masalah’. Motto ini bertujuan untuk menunjukkan bahwa jasa gadai yang ditawarkan dapat menjadi solusi tepat dan cepat untuk mengatasi masalah keuangan bagi masyarakat. Sangat disayangkan, motto tersebut dimanfaatkan oleh salah satu oknum pegawai PT Pegadaian Unit Bisnis Mikro Purwakarta berinisial JSK yang mencari […]

  • Pemkab Belitung Luncurkan Program “Jumat Bersih” di Pantai Tanjungpendam

    Pemkab Belitung Luncurkan Program “Jumat Bersih” di Pantai Tanjungpendam

    • 1Komentar

    Pemerintah Kabupaten Belitung resmi meluncurkan program “Jumat Bersih” yang ditandai dengan apel gabungan dan kerja bakti di kawasan Pantai Wisata Tanjungpendam, Senin (14/4/2025). Kegiatan ini menjadi langkah awal pemerintah daerah dalam membudayakan kebersihan lingkungan secara berkesinambungan. HITVBERITA.COM | Belitung— Apel gabungan yang dimulai pukul 07.30 WIB itu dihadiri oleh Wakil Bupati Belitung Syamsir, S.IKom bersama […]

  • Latja Siswa Diktukba 2025 Resmi Dibuka di Polres Karimun

    Latja Siswa Diktukba 2025 Resmi Dibuka di Polres Karimun

    • 0Komentar

    Sebanyak 58 siswa Diktuk Bintara Polri T.A. 2025 dari SPN Polda Kepulauan Riau resmi memulai latihan kerja (Latja) di Polres Karimun HITVBERITA.COM | Karimun – Polres Karimun menggelar apel pembukaan latihan kerja (Latja) bagi siswa Pendidikan Pembentukan (Diktuk) Bintara Polri Tahun Anggaran 2025 SPN Polda Kepulauan Riau di Lapangan Bhayangkara Polres Karimun, Senin (3/11/2025). Apel […]

  • Maksimalkan Program Jaksa Garda Desa, Kajari Purwakarta Minta Perangkat Desa Waspadai Pencatut Nama Jaksa

    Maksimalkan Program Jaksa Garda Desa, Kajari Purwakarta Minta Perangkat Desa Waspadai Pencatut Nama Jaksa

    • 0Komentar

    𝐇𝐈𝐓𝐕𝐁𝐞𝐫𝐢𝐭𝐚.𝐂𝐨𝐦|Purwakarta – Kajari Purwakarta, Dr. Martha Parulina Berliana, SH., MH., meminta seluruh perangkat desa dan masyarakat, pada umumnya agar selalu waspada terhadap tindak pidana penipuan yang mencatut nama jaksa maupun pejabat kejaksaan negeri (Kejari) untuk tujuan tertentu. Hal tersebut diungkapkan Martha Parulina Berliana guna menanggapi adanya sejumlah perangkat desa yang mengaku pernah dihubungi seseorang yang […]

expand_less