Selasa, 20 Okt 2026
dark_mode

Jejak Tambak di Tanah Wisata, Investigasi Hitvberita.com Mengungkap Polemik Alih Fungsi Lahan di Sergang!

  • account_circle Redaksi
  • calendar_month Kamis, 14 Agt 2025
  • print Cetak

Mengungkap polemik alih fungsi lahan di Sergang, akan terus dikawal Tim  Investigasi Hitvberita.com. (Foto/Tim/HITV)

Oleh: Ruslan LGA & Kalaus Naibaho
Editor: AYS Prayogie

LANGIT kelabu menggantung rendah di atas Pantai Sergang, Desa Tanjung Harapan, Kecamatan Singkep. Angin laut yang biasanya membawa aroma asin kini bercampur bau lumpur basah. Di antara desir ombak yang memecah karang, suara mesin ekskavator pernah mengaum—mengganti harmoni alam dengan dentuman besi dan riuh aktivitas proyek.

Kami, dua jurnalis dari Hitvberita.com, tiba di ujung jalan setapak yang menuju kawasan wisata ini pada Kamis sore, 14 Agustus 2025. Penugasan dari Kantor Perwakilan Redaksi Kepri sederhana: menelusuri laporan warga tentang aktivitas misterius yang mengubah wajah pantai kebanggaan Lingga.

Dan yang kami temukan fakta-fakta dilapangan, jelas sangat jauh dari sederhana. Nampaknya, perlu ada kekuatan yang ekstra kuat guna hentikan praktek dugaan pelanggaran hukum yang tengah terjadi di areal kawasan wisata Pantai Sergang, Desa Tanjung Harapan, Kecamatan Singkep.

Ada Petak Tambak di Jantung Wisata

Di depan mata, hamparan tanah yang dulu dilalui wisatawan kini terpotong-potong menjadi kolam berair kecokelatan. Dua unit ekskavator berdiri diam, seperti raksasa yang baru saja menyelesaikan pekerjaannya. Lahan itu, menurut informasi yang kami himpun, sebelumnya milik warga lalu dibeli seorang pengusaha berinisial JN—dikenal warga sebagai Joni.

“Tidak pernah ada musyawarah. Tahu-tahu sudah ada alat berat masuk,” ujar Abdullah, bukan nama sebenarnya, yang mengaku berprofesi sebagai  nelayan yang rumahnya hanya 300 meter dari lokasi. Ia bicara pelan, sambil sesekali menoleh ke arah tambak, seolah khawatir ada yang mendengar.

Warga kaget bukan hanya karena prosesnya yang tertutup, tetapi juga karena lahan itu masuk zonasi kawasan wisata strategis yang dilindungi.

Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2007 tentang Penataan Ruang jelas menyatakan, pelanggaran pemanfaatan ruang bisa berujung pidana hingga 20 tahun penjara dan denda Rp1 miliar.

Dihentikan untuk Memotret

SAAT kami hendak mengambil foto, langkah kami terhenti oleh kedatangan Joni. Dengan nada tegas, ia melarang pengambilan gambar atau video. Tidak ingin konfrontasi berlanjut, kami mundur. Tetapi di benak kami, justru semakin banyak pertanyaan yang menggantung.

Bau lumpur bercampur asin laut menusuk hidung saat kami meninggalkan lokasi. Burung-burung camar yang biasanya berkerumun di pantai, kini menjauh. Seperti alam ikut memprotes.

Kekhawatiran yang Mengendap

WARGA khawatir, jika dibiarkan, Pantai Sergang akan kehilangan daya tariknya. “Bukan cuma pemandangan yang rusak. Air limbah tambak bisa cemari laut, rusak terumbu karang, ganggu tangkapan ikan,” kata seorang warga lain yang enggan disebutkan namanya demi keamanan.

Ada ketakutan lain yang mereka tak berani ucapkan keras-keras: jika satu pantai bisa berubah jadi tambak, apa yang menghalangi pantai lain bernasib sama?

Tembok Diam di Pemerintahan

TIM investigasi kemudian menghubungi Dinas Lingkungan Hidup (DLH) dan Dinas Pariwisata Kabupaten Lingga. Pertanyaannya jelas: apakah tambak ini memiliki izin resmi?

Jawaban yang kami terima justru seperti pintu yang setengah dibuka lalu segera ditutup kembali. Tidak ada penjelasan rinci, hanya pernyataan singkat dari DLH bahwa “ada 68 pelaku usaha tambak udang yang belum melengkapi administrasi seperti NIB dan IPAL.” Tentang tambak di Sergang? Senyap.

Senja di Atas Genangan

SORE merayap turun. Cahaya oranye pucat memantul di permukaan kolam tambak yang baru terbentuk. Di kejauhan, ombak kecil terus memukul bibir pantai, seperti mempertahankan ruang hidupnya di tengah kepungan kepentingan manusia.

Di Pantai Sergang, jejak tambak telah meninggalkan tanda tanya besar—tentang siapa yang sebenarnya menguasai tanah wisata ini, dan untuk kepentingan siapa ia diubah. (Dok/Foto/Tim/HITV)

INVESTIGASI ini belum berakhir. Masih banyak pintu yang perlu diketuk, masih banyak data dokumen yang harus dibuka, dan masih banyak suara warga yang mesti direkam.

Tapi satu hal sudah pasti: di Sergang, jejak tambak telah meninggalkan tanda tanya besar—tentang siapa yang sebenarnya menguasai tanah wisata ini, dan untuk kepentingan siapa ia diubah. (///)

  • Penulis: Redaksi

Rekomendasi Untuk Anda

  • Polres Karimun Patroli Siaga Bencana dan Pemantauan Lokasi Rawan Banjir

    Polres Karimun Patroli Siaga Bencana dan Pemantauan Lokasi Rawan Banjir

    • calendar_month Rabu, 10 Sep 2025
    • 0Komentar

    Penulis: Saipul Kerawanan bencana alam tidak luput dari perhatian Kepolisian Republik Indonesia (Polri) yang sudah menjadi tanggung jawab menciptakan rasa aman bagi masyarakat. HITVBERITA.COM | Karimun – Seperti di Polres Karumun, melakukan memantau lokasi rawan bencana akibat cuaca ekstrem, pembersihan di pinggir jalan yang tergenang air hujan, serta berkoordinasi dengan Polsek setempat, ada Selasa sore […]

  • Kepala Desa Pelehu Dilaporkan ke Polda Gorontalo, Proyek Talud Tak Jelas Realisasinya!

    Kepala Desa Pelehu Dilaporkan ke Polda Gorontalo, Proyek Talud Tak Jelas Realisasinya!

    • calendar_month Senin, 2 Jun 2025
    • 0Komentar

    Aktivis pemerhati tata kelola desa, Fery Isa. (Dok/Foto/HITV) Reporter: Yohanes Lamara Kepala Desa Pelehu, Kecamatan Bilato, Kabupaten Gorontalo, dilaporkan akan menghadapi proses hukum. Pasalnya, aktivis pemerhati tata kelola desa, Fery Isa, menyatakan akan melaporkan Kepala Desa Pelehu tersebut ke Kepolisian Daerah (Polda) Gorontalo. HITVBERITA.COM | Gorontalo — Laporan Fery Isa ini berkaitan dengan proyek pembangunan […]

  • Groundbreaking Perumahan Bersubsidi Anggota Polri, Kapolda Babel : Semoga Bisa Membantu Anggota Memiliki Rumah

    Groundbreaking Perumahan Bersubsidi Anggota Polri, Kapolda Babel : Semoga Bisa Membantu Anggota Memiliki Rumah

    • calendar_month Selasa, 4 Mar 2025
    • 1Komentar

    HITVBERITA.COM | BABEL – Kapolda Bangka Belitung Irjen Pol Hendro Pandowo melakukan peletakan batu pertama sebagai persiapan pembangunan perumahan subsidi bagi anggota Polri di Perumahan Nilam Permata Residence II dekat Kawasan Citraland Air Itam Kota Pangkalpinang, Selasa (4/3/35). Program ini merupakan kerjasama antara Polda Babel bersama pengembang dan Dinas Perumahan Provinsi Bangka Belitung sebagai tindaklanjut […]

  • The Monkey 2025 4K To𝚛rent

    The Monkey 2025 4K To𝚛rent

    • calendar_month Kamis, 13 Mar 2025
    • 2Komentar

    ➡ MAGNET LINK Monkey: Director: Osgood Perkins. Theo James, Tatiana Maslany, Christian Convery, Colin O’Brien. When the twin brothers Bill and want to find their father’s old monkey in the attic, a series of terrible death begins. The siblings decide to throw the toy away and go with life to spread over the years. Monkey […]

  • Polsek Lubuk Baja Tegaskan Penghentian Penyelidikan Sengketa Hak Asuh Sesuai Prosedur

    Polsek Lubuk Baja Tegaskan Penghentian Penyelidikan Sengketa Hak Asuh Sesuai Prosedur

    • calendar_month Minggu, 12 Jul 2026
    • 0Komentar

    Polsek Lubuk Baja menegaskan bahwa penanganan Laporan Polisi Nomor: LP/B/65/V/2026/SPKT/Polsek Lubuk Baja/Polresta Barelang/Polda Kepri tertanggal 6 Mei 2026 telah dilaksanakan secara profesional, transparan, dan sesuai dengan standar operasional prosedur (SOP) Polri. BATAM, HITV – Kapolsek Lubuk Baja Kompol Deni Langie melalui Kanit Reskrim IPDA Gihon Sahatma Togu Lumban Raja menjelaskan, penanganan perkara dilakukan oleh tim […]

  • KPK Larang Yasonna Laoly dan Hasto Kristiyanto ke Luar Negeri!

    KPK Larang Yasonna Laoly dan Hasto Kristiyanto ke Luar Negeri!

    • calendar_month Kamis, 26 Des 2024
    • 0Komentar

    Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah mengeluarkan larangan bepergian ke luar negeri terhadap dua tokoh politik dari PDI Perjuangan, yaitu Sekretaris Jenderal PDIP Hasto Kristiyanto serta kepada mantan Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly. HITVBERITA.COM | JAKARTA – Juru Bicara KPK, Tessa Mahardika Sugiarto, menyatakan bahwa keputusan terkait pencekalan ini tertuang dalam Surat Keputusan (SK) Nomor […]

expand_less