Kepala Desa Legoksari, Kecamatan Darangdan, Kabupaten Purwakarta, Cecep Mulyana alias Hamim, ditangkap oleh Unit Jatanras Reskrim Polres Purwakarta setelah diduga melakukan penganiayaan terhadap seorang warga. Aksinya disebut menyerupai tindakan premanisme. (Foto Ilustrasi/Raffa)
HITVBERITA.COM | PURWAKARTA –Insiden terjadi pada 28 Oktober 2024 di Cafe Alvin, Desa Darangdan, setelah peringatan HUT Pemuda Pancasila yang bertepatan dengan Hari Sumpah Pemuda. Acara tersebut dihadiri sejumlah anggota ormas Pemuda Pancasila (PP).
“Usai acara, beberapa anggota PP berkunjung ke Cafe Alvin. Di sana, terjadi pertengkaran antara Hamim dan korban bernama Ambar Deni. Saat cekcok, Hamim memukul korban sebanyak dua kali,” ujar seorang narasumber yang meminta identitasnya dirahasiakan, Sabtu (23/11).
Tidak berhenti di situ, Hamim bersama anak dan sekitar 20 orang rekannya kembali mendatangi korban di mess tempat tinggalnya di Masjid Endan Andansih. “Setelah penganiayaan di kafe, mereka menyerang korban di mess,” lanjut sumber tersebut.
Tanggapan Pemuda Pancasila dan APDESI, Ketua PAC Pemuda Pancasila Kecamatan Darangdan, Amir Khan, membenarkan adanya penganiayaan tersebut. Namun, ia menegaskan bahwa Hamim sudah tidak lagi menjadi anggota PP sejak enam bulan lalu.
“Dia sudah keluar dari keanggotaan PP, meskipun datang ke acara dan memakai seragam PP. Kami tidak mungkin melarangnya ikut upacara. Sedangkan korban adalah anggota resmi kami dengan kartu keanggotaan yang lengkap,” kata Amir.
Dari sisi pemerintah desa, Ketua DPK APDESI Kecamatan Darangdan, Budi, menyampaikan rasa prihatinnya atas kasus ini. “Ini murni masalah kriminal, bukan urusan pekerjaan. Sebagai teman, kami tetap mendukung Pak Hamim secara moral,” ujarnya.
H. Dani, Sekretaris DPC APDESI Kabupaten Purwakarta, mengungkapkan bahwa pihaknya sempat mencoba mediasi. “Kami berusaha menyelesaikan kasus ini secara kekeluargaan, tetapi pihak korban menolak,” jelasnya.
Hingga berita ini diturunkan, Polres Purwakarta belum memberikan keterangan resmi terkait penahanan Hamim. Kanit Jatanras Reskrim Polres Purwakarta, IPDA Omad, tidak merespons panggilan dari media.
(HI/Network)
Pewarta: Raffa C. Manalu
Kontributor: Adyt Ahdiyat
Editor: AYS Prayogie