Kayu Diduga Hasil Pembalakan Liar Menumpuk di Marok Tua, Publik Menanti Ketegasan Aparat
- account_circle Ruslan
- calendar_month 1 jam yang lalu
- print Cetak

Ratusan batang kayu diduga hasil pembalakan liar tampak tersusun di tepi pantai Marok dan diduga siap diangkut menggunakan jalur laut. (Dok/Foto/Red)
Kayu-kayu yang diperkirakan mencapai puluhan meter kubik itu berada di kawasan terbuka di samping Jembatan Marok Tua dan diduga berkaitan dengan aktivitas pembalakan liar yang hingga kini belum tersentuh penindakan hukum.
LINGGA, HITV — Temuan tersebut memunculkan pertanyaan mengenai efektivitas pengawasan aparat penegak hukum dan instansi terkait terhadap lalu lintas hasil hutan di wilayah kepulauan yang selama ini dikenal memiliki kawasan hutan cukup luas dan rentan terhadap praktik penebangan ilegal.
Berdasarkan hasil penelusuran di lapangan, ratusan batang kayu tampak tersusun di tepi pantai dan diduga siap diangkut menggunakan jalur laut. Tidak ditemukan penanda ataupun dokumen yang menunjukkan legalitas kayu tersebut, baik berupa surat keterangan sah hasil hutan maupun dokumen pengangkutan yang lazim digunakan dalam tata niaga kayu legal.
Keberadaan kayu dalam jumlah besar di ruang terbuka publik itu menimbulkan tanda tanya. Sebab, aktivitas pemanfaatan hasil hutan secara sah semestinya dapat dibuktikan melalui dokumen resmi yang diterbitkan oleh otoritas kehutanan.
Telusuran dilapangan tidak ditemukan penanda ataupun dokumen yang menunjukkan legalitas kayu tersebut, baik berupa surat keterangan sah hasil hutan maupun dokumen pengangkutan yang lazim digunakan dalam tata niaga kayu legal. (Dok/Foto/Red)
Dari informasi yang dihimpun di lapangan, kayu tersebut diduga berkaitan dengan seorang pelaku yang dikenal sebagai “pemain lama” dalam aktivitas perdagangan kayu dan disebut berinisial M.
Namun hingga kini belum ada konfirmasi resmi mengenai kepemilikan maupun status legalitas kayu tersebut.
Karena itu, informasi tersebut tetap harus ditempatkan dalam koridor asas praduga tak bersalah sampai adanya hasil penyelidikan dan pembuktian hukum oleh aparat yang berwenang.
Di tengah berbagai upaya pemerintah menekan angka kerusakan hutan, temuan seperti ini seharusnya menjadi alarm bagi aparat penegak hukum. Kehadiran tumpukan kayu dalam jumlah besar di area terbuka semestinya cukup untuk memicu pemeriksaan awal guna memastikan asal-usul, legalitas, serta jalur distribusinya.
Publik kini menanti langkah konkret dari Polsek Singkep Barat, Kesatuan Pengelolaan Hutan (KPH), Polisi Kehutanan, maupun instansi terkait lainnya. Penelusuran terhadap dokumen angkut, identifikasi pemilik, pemeriksaan saksi, hingga pengamanan barang bukti menjadi bagian penting untuk memastikan ada atau tidaknya pelanggaran hukum dalam kasus tersebut.
Apabila terbukti berasal dari pembalakan liar, praktik tersebut tidak hanya merugikan negara dari sisi ekonomi, tetapi juga membawa konsekuensi ekologis yang serius bagi wilayah kepulauan seperti Lingga.
Kerusakan tutupan hutan dapat mempercepat erosi tanah, mengurangi kemampuan kawasan dalam menyerap air hujan, serta meningkatkan risiko banjir dan longsor. Di kawasan pesisir, hilangnya vegetasi penyangga juga berpotensi mempercepat abrasi pantai dan mengganggu keseimbangan ekosistem mangrove yang menjadi habitat berbagai biota laut.
Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan secara tegas mengatur bahwa setiap kegiatan pemanfaatan hasil hutan harus memenuhi persyaratan legalitas dan perizinan yang berlaku. Karena itu, dugaan keberadaan kayu tanpa dokumen resmi tidak dapat dipandang sebagai persoalan administratif semata, melainkan harus diuji melalui proses penegakan hukum yang transparan dan profesional.
Hingga berita ini diturunkan, belum ada keterangan resmi dari Polsek Singkep Barat maupun pihak KPH Lingga terkait tindak lanjut atas temuan tersebut.
Di tengah meningkatnya perhatian terhadap isu lingkungan hidup, ketegasan aparat menjadi faktor penting untuk memastikan bahwa kawasan hutan di Kabupaten Lingga tidak terus menjadi sasaran praktik pembalakan liar.
Penegakan hukum yang cepat, terbuka, dan konsisten akan menjadi ukuran nyata keberpihakan negara dalam menjaga kelestarian lingkungan sekaligus melindungi kepentingan masyarakat. (\•/)
Editor: AYS Prayogie
Sumber: HITV Kepri
- Penulis: Ruslan





Dalam menjalankan tugas jurnalistik di lapangan, wartawan HITV dilengkapi Surat Tugas dan ID Card yang masih berlaku dan namanya tercantum dalam Box Redaksi saat di scanning barcode.