Tiga Pengacara Datangi Polres Lingga Kawal Dua Laporan
- account_circle Ruslan
- calendar_month Sabtu, 20 Jun 2026
- print Cetak

Pengacara dari Law Firm Diky Zulkarnain Hutagalung & Partners mendatangi Polres Lingga. (Dok/Foto/Ruslan)
Tiga pengacara dari Law Firm Diky Zulkarnain Hutagalung & Partners mendatangi Polres Lingga, Kepulauan Riau, Sabtu (20/6/2026), untuk memantau perkembangan dua laporan polisi yang tengah ditangani penyidik.
LINGGA | HITV – Kedua laporan tersebut berkaitan dengan dugaan tindak pidana pencemaran nama baik melalui media elektronik serta dugaan aktivitas usaha keuangan yang disebut beroperasi tanpa izin dan legalitas yang jelas.
Pimpinan Law Firm Diky Zulkarnain Hutagalung & Partners, Diky Zulkarnain Hutagalung, mengatakan kehadiran tim kuasa hukum bertujuan memastikan proses penanganan perkara berjalan sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
“Kedatangan kami untuk memastikan perkembangan dan penanganan kedua laporan polisi tersebut berjalan sebagaimana mestinya,” kata Diky kepada wartawan di Mapolres Lingga, Sabtu pagi.
Menurut dia, laporan pertama berkaitan dengan dugaan pencemaran nama baik yang dilaporkan kliennya. Sementara laporan kedua menyangkut dugaan kegiatan usaha yang disebut menghimpun atau mengedarkan dana kepada masyarakat tanpa izin resmi.
Diky menegaskan pihaknya akan terus mengawal proses hukum hingga seluruh tahapan penyidikan selesai.
“Kami akan terus memantau dan mengawal perkara ini sampai tuntas agar hak-hak klien kami terlindungi dan proses hukum berjalan secara objektif,” ujarnya.
Ia juga menegaskan bahwa langkah hukum tersebut ditempuh setelah kliennya merasa dirugikan akibat dugaan pencemaran nama baik serta adanya aktivitas usaha yang dinilai tidak memiliki legalitas yang jelas.
“Prinsip kami sederhana, semua pihak sama di hadapan hukum. Kami hadir untuk memastikan proses berjalan transparan, profesional, dan sesuai ketentuan hukum yang berlaku,” katanya.
Sementara itu, hingga berita ini ditulis, Polres Lingga belum memberikan keterangan resmi mengenai perkembangan terbaru kedua laporan tersebut.
Dalam kunjungan tersebut, tim kuasa hukum disebut turut berkoordinasi dengan penyidik terkait administrasi perkara, jadwal pemeriksaan lanjutan, serta pemenuhan alat bukti yang diperlukan dalam proses penyidikan.
Kedatangan kuasa hukum ke kantor kepolisian merupakan bagian dari hak pendampingan hukum yang diatur dalam Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP), baik bagi pelapor maupun pihak yang terlibat dalam proses hukum.
Penyidik Polres Lingga saat ini masih melakukan pendalaman dan pengumpulan keterangan terkait kedua laporan tersebut. (tr)
- Penulis: Ruslan





Dalam menjalankan tugas jurnalistik di lapangan, wartawan HITV dilengkapi Surat Tugas dan ID Card yang masih berlaku dan namanya tercantum dalam Box Redaksi saat di scanning barcode.