KASUS PLANET BATAM BELUM TUNTAS! HENDRA DAN APO MASIH BURON, PUBLIK TAGIH JANJI BARESKRIM POLRI
- account_circle Ismail Ratusimbangan
- calendar_month 58 menit yang lalu
- print Cetak

Penanganan kasus dugaan peredaran narkotika yang menyeret HH Club dan Planet Batam masih menyisakan tanda tanya. Dua nama yang disebut masuk dalam daftar pencarian orang (DPO), Hendra dan Apo, hingga kini belum tertangkap. Publik pun menanti kepastian: kapan keduanya berhasil dibawa ke hadapan hukum?
Batam||HITV – Ismail Ratusimbangan, Ketua Umum Aliansi LSM ORMAS Peduli Kepri, menilai belum tertangkapnya kedua DPO tersebut menjadi pekerjaan rumah serius bagi Dittipidnarkoba Bareskrim Polri.
Menurutnya, masyarakat berhak mempertanyakan perkembangan pengejaran terhadap pihak-pihak yang masih buron dalam perkara tersebut.
“Basri berhasil ditangkap, sementara Yuwanky disebut telah menyerahkan diri. Lantas, bagaimana perkembangan pengejaran terhadap Hendra dan Apo? Mengapa keduanya belum juga tertangkap setelah berbulan-bulan?” ujar Ismail.
Menurut Ismail, pertanyaan tersebut bukan bentuk penghakiman, melainkan tuntutan publik atas transparansi dan kepastian penegakan hukum.
Ia mendesak Bareskrim Polri membuka perkembangan pencarian kedua DPO tersebut, termasuk langkah konkret yang telah dilakukan untuk memburu mereka.
SOROTAN PADA DUGAAN ALIRAN UANG: SIAPA SAJA YANG HARUS DIPERIKSA?
Ismail juga menyoroti dugaan adanya “Buku Merah” yang, menurut informasi yang ia sampaikan, berkaitan dengan aliran uang hasil penjualan narkotika dan pihak-pihak yang diduga menikmatinya.
Ia menduga informasi mengenai aliran dana tersebut dapat menjadi pintu masuk untuk mengungkap perkara secara lebih luas.
Namun, dugaan itu perlu diuji melalui penyidikan dan pembuktian yang sah, termasuk penelusuran transaksi keuangan, aset, serta kemungkinan tindak pidana pencucian uang (TPPU), apabila ditemukan bukti yang mendukung.
“Jangan sampai penanganan perkara hanya berhenti pada orang-orang yang sudah ditangkap. Jika memang ada aliran uang dan pihak lain yang menikmati hasil kejahatan, semuanya harus ditelusuri berdasarkan bukti. Penegakan hukum harus menyentuh seluruh rangkaian perkara, bukan hanya sebagian,” tegas Ismail.
Ia menilai penangkapan Hendra dan Apo penting untuk memperjelas konstruksi perkara, sepanjang keduanya memiliki informasi atau keterkaitan yang relevan berdasarkan hasil penyidikan.
Karena itu, ia meminta aparat tidak hanya menyampaikan komitmen pemberantasan narkotika, tetapi juga memberikan perkembangan penanganan perkara secara terukur dan dapat dipertanggungjawabkan.
JANJI PEMBERANTASAN NARKOBA, MANA PERKEMBANGAN KASUSNYA?
Ismail turut mengaitkan tuntutan tersebut dengan komitmen pemberantasan narkotika yang disampaikan pimpinan Polri.
Menurutnya, dukungan masyarakat terhadap perang melawan narkoba harus diikuti dengan penegakan hukum yang transparan, konsisten, dan menyeluruh.
Sorotan juga tertuju kepada Kabareskrim Polri Komjen Pol. Asep Safrudin, yang pernah menjabat Kapolda Kepri. Ismail berharap pengalaman tersebut menjadi modal untuk memahami persoalan di wilayah Kepulauan Riau dan memastikan perkembangan perkara ini mendapat perhatian serius.
Kini, sejumlah pertanyaan masih menunggu jawaban: Bagaimana perkembangan pengejaran Hendra dan Apo? Apakah dugaan aliran dana telah ditelusuri secara menyeluruh? Adakah pihak lain yang terindikasi terlibat dan perlu diperiksa berdasarkan bukti?
Bagi Ismail, publik tidak cukup hanya disuguhi pernyataan komitmen pemberantasan narkoba. Masyarakat membutuhkan kejelasan mengenai langkah penyidikan, pengejaran para DPO, serta penelusuran aliran dana jika bukti mengarah ke sana.
Kasus Planet Batam belum boleh kehilangan kejelasan di tengah jalan. Publik menunggu tindakan nyata, perkembangan yang transparan, dan penuntasan perkara berdasarkan hukum serta bukti yang dapat dipertanggungjawabkan.
- Penulis: Ismail Ratusimbangan






Dalam menjalankan tugas jurnalistik di lapangan, wartawan HITV dilengkapi Surat Tugas dan ID Card yang masih berlaku dan namanya tercantum dalam Box Redaksi saat di scanning barcode.