Kebijakan Pajak Pedagang Kecil di Lingga Picu Keresahan
- account_circle Redaksi
- calendar_month Rabu, 16 Jul 2025
- visibility 24
- comment 0 komentar
- print Cetak

Penulis: Ruslan LGA
Kebijakan Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kabupaten Lingga yang mulai menerapkan pungutan pajak sebesar 10 persen kepada pedagang kecil menuai kritik dan menimbulkan keresahan di masyarakat. Sejumlah pelaku usaha dan kelompok masyarakat sipil menilai kebijakan tersebut terburu-buru dan kurang sosialisasi.
HITVBERITA.COM | Lingga – Kebijakan yang mulai berlaku pekan ini mewajibkan para pedagang, terutama yang bergerak di sektor usaha mikro dan kecil, untuk menyetorkan pajak sebesar 10 persen dari omset atau pendapatan tertentu. Namun, hingga saat ini belum ada penjelasan rinci dari Bapenda terkait dasar hukum, mekanisme pemungutan, serta perhitungan tarif tersebut.
“Mestinya pemerintah memberikan sosialisasi terlebih dahulu sebelum menerapkan kebijakan ini. Kami merasa diberi beban tambahan, padahal usaha yang dijalankan ini saja sudah sulit bertahan,” ujar salah seorang pedagang di Lingga, Senin (15/7/2025).
Kelompok Masyarakat Peduli Kabupaten Lingga (MPKL) menilai kebijakan tersebut sebagai bentuk kepanikan pemerintah daerah dalam mengejar target pendapatan asli daerah (PAD).
“Daripada memberatkan rakyat kecil, seharusnya pemerintah mencari solusi yang lebih kreatif dan memberdayakan ekonomi kerakyatan,” ujar perwakilan MPKL dalam keterangannya kepada Hitvberita.com.
Menurut MPKL, penerapan tarif 10 persen secara tiba-tiba tanpa dialog dengan pelaku usaha dan masyarakat berisiko menimbulkan dampak ekonomi yang serius.
Mereka mendesak Bapenda dan Pemerintah Kabupaten Lingga untuk mengkaji ulang kebijakan tersebut secara menyeluruh dan terbuka.
“Kalau pemerintah serius ingin meningkatkan PAD, carilah sumber yang lebih adil dan tidak menambah beban rakyat kecil. Jangan sampai keputusan ini menimbulkan keresahan yang lebih luas,” tambahnya.
Hingga berita ini diturunkan, Bapenda Kabupaten Lingga belum memberikan pernyataan resmi terkait kebijakan tersebut maupun tanggapan atas kritik yang disampaikan MPKL.
Sementara itu, suara keberatan dari para pedagang terus bermunculan seiring mulai diberlakukannya pemungutan pajak tersebut. (*/*)
- Penulis: Redaksi

Saat ini belum ada komentar