Kinerja Ombudsman Sumut Disorot, Sejumlah Pengaduan Dilaporkan ke Inspektorat Pusat
- account_circle Budiman Manik
- calendar_month 7 jam yang lalu
- print Cetak

Pengamat Kebijakan Publik dan Anggaran, Ratama Saragih, (dok/foto/Budiman)
Kinerja Ombudsman Perwakilan Provinsi Sumatera Utara tengah menjadi sorotan berbagai elemen masyarakat. Sejumlah laporan pengaduan bahkan telah disampaikan ke Inspektorat Ombudsman RI di Jakarta, menyusul dugaan maladministrasi dalam penanganan laporan publik.
SERDANG BEDAGAI, HITV— Laporan tersebut datang dari organisasi masyarakat sipil hingga warga. Salah satunya Dewan Pimpinan Nasional Lembaga Hukum dan Lingkungan yang berbasis di Pematangsiantar. Mereka mengadukan dugaan cacat prosedur administrasi dalam proses penutupan laporan masyarakat oleh Ombudsman Sumatera Utara.
Pengaduan itu tercantum dalam surat bernomor 0113/LM/II/2026/MDN. Inspektorat Ombudsman RI merespons melalui surat tertanggal 31 Maret 2026 dan telah meregistrasi laporan tersebut dengan nomor WBS2.0-2603-00034.
Laporan serupa juga disampaikan Rinaldi, warga Desa Bandar Klippa, Kecamatan Percut Sei Tuan, Kabupaten Deli Serdang. Ia mengadukan dugaan maladministrasi, penyimpangan prosedur, hingga pelanggaran kode etik terkait penutupan laporannya.
Melalui surat tertanggal 24 Februari 2026, Inspektorat Ombudsman RI menyatakan telah menerima dan meregistrasi laporan Rinaldi dengan nomor WBS2.0-2602-00018.
Pengamat kebijakan publik dan anggaran, Ratama Saragih, loo menilai kondisi ini memprihatinkan. Ia menyebut Ombudsman sebagai lembaga pengawas pelayanan publik semestinya hadir memberikan solusi bagi masyarakat, bukan justru menambah persoalan.
“Seharusnya Ombudsman menjadi tempat masyarakat mencari keadilan atas dugaan maladministrasi. Namun jika laporan ditutup tanpa kejelasan, kepercayaan publik bisa tergerus,” ujarnya di Tebing Tinggi, Selasa.
Ratama juga menyoroti dugaan cacat prosedural dalam proses penutupan laporan tersebut. Menurut dia, hal itu berpotensi menghilangkan fungsi Ombudsman sebagai pendorong perbaikan tata kelola birokrasi yang transparan dan responsif.
Ia meminta Inspektorat Ombudsman RI bertindak tegas, terukur, dan transparan dalam menindaklanjuti laporan yang masuk. Langkah itu dinilai penting untuk memastikan akuntabilitas lembaga sekaligus menjaga kepercayaan masyarakat.
“Penanganan yang jelas dan terbuka diperlukan agar tidak mencederai rasa keadilan masyarakat,” kata Ratama.
Hingga berita ini diturunkan, Ombudsman Perwakilan Sumatera Utara belum memberikan tanggapan resmi terkait laporan yang disampaikan ke Inspektorat Ombudsman RI. (\•/)
Editor: AYS Prayogie
Sumber: HITV Sumut
- Penulis: Budiman Manik






Dalam menjalankan tugas jurnalistik di lapangan, wartawan HITV dilengkapi Surat Tugas dan ID Card yang masih berlaku dan namanya tercantum dalam Box Redaksi saat di scanning barcode.