KLH Segel PT Gandasari Shipyard di Bintan, Reklamasi Pantai Tak Terlingkup Dokumen Lingkungan
- account_circle Ruslan
- calendar_month Jumat, 27 Feb 2026
- visibility 41
- comment 0 komentar
- print Cetak

Tim KLH saat lakukan pemasangan papan penyegelan di area operasional PT Gandasari Shipyard di Kabupaten Bintan. (dok/foto/ruslan)
Kementerian Lingkungan Hidup (KLH) memasang papan segel di area operasional PT Gandasari Shipyard di Kabupaten Bintan, Kepulauan Riau. Tindakan tersebut dilakukan setelah tim KLH melakukan verifikasi lapangan dan menemukan sejumlah ketidaksesuaian perizinan lingkungan.
BINTAN, HITV— Berdasarkan hasil verifikasi, perusahaan diketahui belum memiliki Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (AMDAL). PT Gandasari Shipyard Bintan tercatat baru mengantongi Persetujuan Pernyataan Kesanggupan Pengelolaan Lingkungan Hidup (PKPLH).
Di lapangan, perusahaan telah menjalankan berbagai aktivitas konstruksi. Kegiatan itu meliputi pembangunan fasilitas utama dan pendukung, mobilisasi peralatan serta material, hingga pembersihan dan pematangan lahan.
Namun, KLH menemukan bahwa kegiatan reklamasi atau penimbunan pantai untuk pembangunan main jetty dan loading jetty tidak tercantum dalam dokumen lingkungan yang dimiliki perusahaan. Aktivitas tersebut dilakukan di sekitar kawasan hutan mangrove dan dilaporkan telah menyebabkan kerusakan pada sejumlah tanaman atau tegakan mangrove.
Selain persoalan AMDAL, perusahaan tersebut ditengarai juga, belum memiliki Persetujuan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang Laut (PKKPRL), yang menjadi salah satu prasyarat dalam pemanfaatan ruang laut untuk kegiatan usaha.
Tim KLH usai memasang papan segel di area operasional PT Gandasari Shipyard di Kabupaten Bintan, Kepulauan Riau. (dok/foto/ruslan)
Tindakan penyegelan dilakukan setelah tim KLH menemukan sejumlah ketidaksesuaian perizinan lingkungan.
Pemasangan papan segel dilakukan sebagai bentuk penegakan hukum lingkungan. Langkah ini sekaligus menjadi peringatan agar perusahaan menghentikan aktivitas yang tidak sesuai dengan ketentuan perundang-undangan.
“Kami akan terus memantau dan mengawasi kegiatan perusahaan untuk memastikan kepatuhan terhadap peraturan lingkungan,” ujar pejabat KLH.
KLH menegaskan, pengawasan akan dilakukan secara berkelanjutan guna memastikan setiap kegiatan usaha berjalan sesuai dengan dokumen dan persetujuan lingkungan yang berlaku. (\•/)
Editor: AYS
Sumber: HITV KEPRI
- Penulis: Ruslan
