Kuasa Hukum Korban Kawal Tuntas Kasus Penganiayaan Oknum TNI AD di Tangerang Selatan
- account_circle S. Erfan Nurali
- calendar_month Minggu, 8 Mar 2026
- print Cetak

Kuasa Hukum Korban Kawal Tuntas Kasus Penganiayaan Oknum TNI AD di Tangerang Selatan. (dok/foto/erfan)
Kasus dugaan penganiayaan yang melibatkan seorang oknum anggota TNI Angkatan Darat terhadap warga sipil di Tangerang Selatan terus bergulir.
JAKARTA, HITV— Tim kuasa hukum korban menegaskan akan mengawal proses hukum hingga tuntas, meskipun telah ada permintaan maaf dari pihak pelaku dan dan juga dari institusi tempat pelaku berdinas.
Peristiwa tersebut bermula dari insiden serempetan kendaraan yang terjadi di kawasan Setu, Tangerang Selatan, pada Minggu (1/3/2026) malam. Insiden itu kemudian berujung pada dugaan tindakan penganiayaan dan ancaman menggunakan benda yang disebut menyerupai senjata api terhadap korban bernama Noviansyah. Kejadian itu sempat viral di media sosial dan memicu perhatian publik.
Sehari setelah kejadian, korban melaporkan peristiwa itu ke Polres Tangerang Selatan. Aparat kepolisian kemudian berkoordinasi dengan Detasemen Polisi Militer (Denpom) Jaya/1 Tangerang untuk menindaklanjuti laporan tersebut. Oknum anggota TNI AD berinisial Serka T yang diduga terlibat dalam insiden itu pun diamankan untuk menjalani proses pemeriksaan.
Pada Selasa (3/3/2026), pertemuan tindak lanjut digelar di kantor Denpom Jaya/1 Tangerang. Dalam pertemuan tersebut hadir Komandan Rayon Militer (Danramil) Kapt. Teguh bersama Pasintel Kodim Wahyono, serta kuasa hukum korban, Advokat Alian Safri dan Advokat Ade Leo Pratama dari Kantor Hukum Alian Safri & Partners.
Dalam pertemuan itu, pihak Kodim menyampaikan permohonan maaf kepada korban dan keluarganya atas tindakan yang dilakukan oleh anggotanya. Mereka juga menyatakan komitmen untuk menindaklanjuti pelanggaran yang terjadi, baik dari aspek hukum maupun disiplin militer.
Kuasa hukum korban menilai tindakan pelaku diduga melanggar sejumlah ketentuan pidana, di antaranya terkait penganiayaan, kekerasan secara bersama-sama, hingga ancaman dengan benda menyerupai senjata api sebagaimana diatur dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) serta sejumlah ketentuan dalam Undang-Undang TNI dan peradilan militer.
Meski pelaku dan keluarganya telah menyampaikan permohonan maaf serta menyatakan kesediaan menanggung seluruh biaya pengobatan korban dan kerusakan kendaraan, pihak Koramil menegaskan bahwa proses penegakan disiplin militer tetap berjalan.
- Penulis: S. Erfan Nurali

Dalam menjalankan tugas jurnalistik di lapangan, wartawan HITV dilengkapi Surat Tugas dan ID Card yang masih berlaku dan namanya tercantum dalam Box Redaksi saat di scanning barcode.