Selasa, 10 Mar 2026
light_mode

Kuasa Hukum Korban Kawal Tuntas Kasus Penganiayaan Oknum TNI AD di Tangerang Selatan

  • account_circle S. Erfan Nurali
  • calendar_month Minggu, 8 Mar 2026
  • print Cetak

“Proses hukum dan disiplin tetap akan dilakukan sesuai aturan yang berlaku, meskipun ada kesepakatan damai antara kedua belah pihak,” ujar perwakilan Kodim dalam pertemuan tersebut.

Dalam proses klarifikasi itu juga muncul informasi bahwa pelaku disebut memiliki riwayat gangguan kejiwaan yang berkaitan dengan trauma selama penugasan. Namun tim kuasa hukum korban meminta agar informasi tersebut dibuktikan secara resmi melalui dokumen pemeriksaan medis dan psikiatri dari rumah sakit atau dokter yang menangani.

Selain itu, kuasa hukum korban juga meminta agar benda yang diduga digunakan pelaku untuk menodong korban — yang disebut sebagai senjata mainan berbahan kayu — segera diamankan sebagai barang bukti dan diperlihatkan secara terbuka dalam proses penyidikan.

Pihak kuasa hukum juga mempertanyakan keterangan mengenai kondisi pelaku saat kejadian, mengingat sejumlah saksi dan korban menyebutkan adanya dugaan pengaruh minuman keras ketika insiden berlangsung.

Proses penyelidikan oleh Denpom Jaya/1 Tangerang sendiri telah dimulai sejak 3 Maret 2026. Laporan korban diterima oleh penyidik Letda CPM Deni Ariansyah dan Letda CPM Pujo. Pemeriksaan berlangsung hingga larut malam dan dilanjutkan dengan pembuatan visum et repertum untuk mendukung proses pembuktian.

Perkembangan terbaru terjadi pada Minggu (8/3/2026), ketika Wakil Komandan Kodim 0510/Tigaraksa Mayor Inf. Tubagus Abdul Halim mendatangi langsung kediaman korban. Kedatangan tersebut untuk menyampaikan permohonan maaf resmi dari institusi TNI AD.

  • Penulis: S. Erfan Nurali

Rekomendasi Untuk Anda

expand_less