Rabu, 15 Jul 2026
light_mode

Saksi Diduga Beri Keterangan Palsu, Terancam Pidana hingga 9 Tahun Penjara

  • account_circle Redaksi
  • calendar_month Minggu, 24 Agt 2025
  • print Cetak

Pasal 242 KUHP mengatur, siapa pun yang sengaja memberi keterangan palsu di bawah sumpah di hadapan pengadilan atau pejabat berwenang dapat dipidana penjara hingga tujuh tahun. Jika perbuatan itu merugikan terdakwa atau pihak lain, ancaman pidananya meningkat menjadi sembilan tahun. (Foto/Ruslan/HITV)

Penulis: Ruslan LGA

Dugaan pemberian keterangan palsu dalam persidangan kembali mencuat. Seorang saksi dalam perkara di Lingga diduga menyampaikan pernyataan tidak benar di bawah sumpah. Jika terbukti, saksi dapat dijerat pasal pidana dengan ancaman hukuman penjara hingga sembilan tahun.

HITVBERITA.COM | Lingga — Ketentuan mengenai hal itu diatur dalam Pasal 242 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). Pasal tersebut menegaskan, siapa pun yang dengan sengaja memberikan keterangan palsu di bawah sumpah, baik lisan maupun tertulis, di hadapan pengadilan atau pejabat berwenang, diancam dengan pidana penjara paling lama tujuh tahun.

Bila keterangan palsu itu merugikan terdakwa atau pihak lain, ancaman pidana dapat ditingkatkan menjadi sembilan tahun.

Selain itu, Pasal 174 Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) mengatur mekanisme ketika saksi diduga memberikan keterangan palsu. Hakim ketua sidang wajib mengingatkan saksi atas dugaan tersebut. Namun, jika saksi tetap pada keterangannya, hakim berwenang memerintahkan agar saksi ditahan dan dituntut berdasarkan Pasal 242 KUHP.

Dalam perkara di Lingga, saksi sempat menyatakan bahwa pelapor bukan saudara kandungnya. Belakangan, saksi tersebut mengaku bahwa pelapor merupakan saudara sedarah. Perbedaan pernyataan itu berpotensi dikategorikan sebagai keterangan palsu di bawah sumpah.

“Jika saksi secara sadar memberikan keterangan tidak benar di persidangan, itu bisa diproses hukum sesuai Pasal 242 KUHP,” ujar salah seorang pemerhati hukum pidana di Kabupaten Lingga, Minggu (24/8/2025).

Dugaan keterangan palsu di persidangan bukan hanya mencederai keadilan, tetapi juga berimplikasi pada jalannya proses hukum. Penegak hukum diminta lebih tegas agar praktik serupa tidak berulang. (///)

  • Penulis: Redaksi

Rekomendasi Untuk Anda

  • Polres Karimun Salurkan Bantuan Sosial Sambut Natal 2025

    Polres Karimun Salurkan Bantuan Sosial Sambut Natal 2025

    • 0Komentar

    Menjelang perayaan Natal 2025, Polres Karimun menyalurkan bantuan sosial berupa paket sembako kepada Panti Asuhan Jehovah Jireh, Jumat (5/12/2025) pagi. Kegiatan berlangsung sekitar pukul 09.00 WIB dan menjadi bagian dari agenda kemanusiaan rutin yang digelar kepolisian setempat. KARIMUN | HITV — Rombongan Polres Karimun dipimpin oleh Ipda Gatot Kristiono bersama Aipda Boy Van Hoven, SH, […]

  • SMK PGRI 16, Persiapkan Peserta Didik Yang Unggul Dalam Prestasi, Sukses Dalam Persaingan Kerja

    SMK PGRI 16, Persiapkan Peserta Didik Yang Unggul Dalam Prestasi, Sukses Dalam Persaingan Kerja

    • 0Komentar

    HITVBERITA.COM JAKARTA | Sekolah Menengah Kejuruan (SMK) adalah salah satu bentuk Pendidikan Formal, yang menggerakkan pendidikan Kejuruan pada Jenjang Pendidikan Menengah, yang tujuannya mempersiapkan Peserta didik, terutama untuk bekerja di bidang tertentu. Ada beberapa jurusan yang biasanya diminati oleh calon siswa SMK, diantaranya Jurusan Multimedia, Animasi, Administrasi, Akutansi, Farmasi, Pariwisata, Pelayaran, Tehnik Mesin, Tata Boga, […]

  • Polres Karimun Tingkatkan Latihan Dalmas Hadapi Unjuk Rasa

    Polres Karimun Tingkatkan Latihan Dalmas Hadapi Unjuk Rasa

    • 0Komentar

    Suasana Latkatpuan Gabungan Peleton Dalmas, Polres Karimun, dalam persiapan pengamanan unjuk rasa. (Foto: M. Saipul/HiTv) Penulis: M. Saipul Menyikapi perkembangan situasi Kamtibmas di Indonesia yang berdampak terjadinya eskalasi kerusuhan massa, Polres Karimun menggelar Latkatpuan Gabungan Peleton Dalmas dalam rangka persiapan pengamanan unjuk rasa (UNRAS), di Lapangan Apel Bhayangkara, Minggu (31/8/2025). HITVBERITA. COM | Karimun – […]

  • Polisi Ringkus Dua Kurir Shabu

    Polisi Ringkus Dua Kurir Shabu

    • 0Komentar

    HITVBERITA.COM | Jakarta Narkotika jenis Shabu atau yang dikenal dengan nama Methamphetamine atau Crystal meth, merupakan Narkotika yang Adiktif, bentuknya putih, tidak berbau, rasanya pahit dan seperti kristal. Berdasarkan hasil Survey dari BNN, memperlihatkan Shabu tersebut merupakan Narkoba peringkat dua yang paling sering dikonsumsi oleh masyarakat Indonesia. Efek samping jangka pendek, akan dirasakan oleh pemakai […]

  • SMKN 2 Purwakarta Tuan Rumah LKS Jabar 2026, Ajang Adu Kompetensi Calon Tenaga Kerja Terampil

    SMKN 2 Purwakarta Tuan Rumah LKS Jabar 2026, Ajang Adu Kompetensi Calon Tenaga Kerja Terampil

    • 0Komentar

    SMKN 2 Purwakarta dipercaya menjadi tuan rumah Lomba Kompetensi Siswa (LKS) Tingkat Provinsi Jawa Barat 2026, sebuah ajang bergengsi yang mempertemukan siswa-siswi terbaik sekolah menengah kejuruan dari berbagai kabupaten dan kota di Jawa Barat. PURWAKARTA, HITV— Kegiatan yang resmi dibuka pada Rabu (10/6/2026) itu menjadi panggung bagi para peserta untuk menunjukkan kemampuan terbaik mereka, baik […]

  • Kun Wardana Abyoto Siap Pimpin IPJI, Angkat Peran Jurnalis di Era Digital

    Kun Wardana Abyoto Siap Pimpin IPJI, Angkat Peran Jurnalis di Era Digital

    • 0Komentar

    Penulis: Exellent Quarta Metta Menjelang Munas ke-V Ikatan Penulis dan Jurnalis Indonesia (IPJI), dinamika baru mencuat. Dr. Kun Wardana Abyoto, mantan calon wakil gubernur independen DKI 2024, mendeklarasikan diri maju sebagai calon Ketua Umum IPJI dengan visi memperkuat peran jurnalis di era digital. HITVBERITA.COM | Jakarta — Dalam pernyataannya di Jakarta, Senin (25/8/2025), Kun menekankan […]

expand_less