Minggu, 31 Mei 2026
light_mode

Saksi Diduga Beri Keterangan Palsu, Terancam Pidana hingga 9 Tahun Penjara

  • account_circle Redaksi
  • calendar_month Minggu, 24 Agt 2025
  • print Cetak

Pasal 242 KUHP mengatur, siapa pun yang sengaja memberi keterangan palsu di bawah sumpah di hadapan pengadilan atau pejabat berwenang dapat dipidana penjara hingga tujuh tahun. Jika perbuatan itu merugikan terdakwa atau pihak lain, ancaman pidananya meningkat menjadi sembilan tahun. (Foto/Ruslan/HITV)

Penulis: Ruslan LGA

Dugaan pemberian keterangan palsu dalam persidangan kembali mencuat. Seorang saksi dalam perkara di Lingga diduga menyampaikan pernyataan tidak benar di bawah sumpah. Jika terbukti, saksi dapat dijerat pasal pidana dengan ancaman hukuman penjara hingga sembilan tahun.

HITVBERITA.COM | Lingga — Ketentuan mengenai hal itu diatur dalam Pasal 242 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). Pasal tersebut menegaskan, siapa pun yang dengan sengaja memberikan keterangan palsu di bawah sumpah, baik lisan maupun tertulis, di hadapan pengadilan atau pejabat berwenang, diancam dengan pidana penjara paling lama tujuh tahun.

Bila keterangan palsu itu merugikan terdakwa atau pihak lain, ancaman pidana dapat ditingkatkan menjadi sembilan tahun.

Selain itu, Pasal 174 Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) mengatur mekanisme ketika saksi diduga memberikan keterangan palsu. Hakim ketua sidang wajib mengingatkan saksi atas dugaan tersebut. Namun, jika saksi tetap pada keterangannya, hakim berwenang memerintahkan agar saksi ditahan dan dituntut berdasarkan Pasal 242 KUHP.

Dalam perkara di Lingga, saksi sempat menyatakan bahwa pelapor bukan saudara kandungnya. Belakangan, saksi tersebut mengaku bahwa pelapor merupakan saudara sedarah. Perbedaan pernyataan itu berpotensi dikategorikan sebagai keterangan palsu di bawah sumpah.

“Jika saksi secara sadar memberikan keterangan tidak benar di persidangan, itu bisa diproses hukum sesuai Pasal 242 KUHP,” ujar salah seorang pemerhati hukum pidana di Kabupaten Lingga, Minggu (24/8/2025).

Dugaan keterangan palsu di persidangan bukan hanya mencederai keadilan, tetapi juga berimplikasi pada jalannya proses hukum. Penegak hukum diminta lebih tegas agar praktik serupa tidak berulang. (///)

  • Penulis: Redaksi

Komentar (0)

Saat ini belum ada komentar

Silahkan tulis komentar Anda

Email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang bertanda bintang (*) wajib diisi

Rekomendasi Untuk Anda

  • Peringatan Harlah Paguyuban Pasundan Ke-111 Di Babel Berlangsung Dengan Khidmat

    Peringatan Harlah Paguyuban Pasundan Ke-111 Di Babel Berlangsung Dengan Khidmat

    • 0Komentar

    BELITUNG | Dalam peringatan harlah paguyuban pasundan yang ke 111, dan kunjungan ke kabupaten Belitung, sekretaris umum Paguyuban warga Sunda yang ada di Provinsi Bangka Belitung kang Daeng Hilaludin.SH menyampaikan. Semoga warga sunda yang berasal dari 2 provinsi ( Jabar dan Banten) yang berada di kabupaten Belitung semakin kompak dalam silaturahmi nya sesuai moto paguyuban […]

  • Satres Narkoba Polres Purwakarta Ringkus 18 Pelaku Pengedar Narkotika dan Obat Keras Terbatas

    Satres Narkoba Polres Purwakarta Ringkus 18 Pelaku Pengedar Narkotika dan Obat Keras Terbatas

    • 0Komentar

    HiTvBerita.com | Purwakarta – Satuan Reserse Narkoba (Satres Narkoba) Polres Purwakarta, Polda Jawa Barat, dalam dua bulan terakhir yaitu September dan Oktober 2024, berhasil meringkus 18 pelaku pengedar narkotika dan obat keras terbatas (OKT). Ke 18 tersangka tersebut ditangkap di sejumlah lokasi di wilayah hukum Polres Purwakarta. Empat dari 18 orang tersangka yang berhasil diamankan […]

  • Munjirin Dampingi Rano Karno Luncurkan Program Gigi Anak Sehat di Jakarta Timur

    Munjirin Dampingi Rano Karno Luncurkan Program Gigi Anak Sehat di Jakarta Timur

    • 0Komentar

    Penulis: Bainanah Bahthy Program Gigi Anak Sehat (GAS) dipusatkan di Jakarta Timur, sebagai bentuk komitmen Pemerintah Kota Jakarta Timur dalam mendukung penguatan layanan kesehatan anak sejak usia dini.  JAKARTA TIMUR | HITV —– Pemerintah Provinsi DKI Jakarta bersama Fakultas Kedokteran Gigi Universitas Indonesia (FKG UI) secara resmi meluncurkan Program Gigi Anak Sehat (GAS) di Satuan […]

  • RS Sri Pamela Membang Muda Terapkan Pengelolaan Limbah B3 Sesuai Standar Regulasi

    RS Sri Pamela Membang Muda Terapkan Pengelolaan Limbah B3 Sesuai Standar Regulasi

    • 0Komentar

      Rumah Sakit Sri Pamela Membang Muda, yang berlokasi di Jalan Lintas Sumatera KM Kuala Hulu, Kabupaten Labuhan Batu Utara, Sumatera Utara, menerapkan sistem pengelolaan limbah bahan berbahaya dan beracun (B3) sesuai dengan ketentuan regulasi yang berlaku.   HITVBERITA.COM | Labura – Kepala Rumah Sakit dr. Marlinawati, M.Hkes menyampaikan bahwa pihaknya berkomitmen untuk menjaga keberlanjutan […]

  • Pembukaan Safari Ramadhan 1446 H Pemkab Belitung Berlangsung Khidmat

    Pembukaan Safari Ramadhan 1446 H Pemkab Belitung Berlangsung Khidmat

    • 0Komentar

    Pemerintah Kabupaten Belitung menggelar Pembukaan Safari Ramadhan 1446 Hijriah pada Selasa (4/3) di Rumah Dinas Bupati Belitung, Jalan Gajah Mada, Kelurahan Lesung Batang, Kecamatan Tanjungpandan. Acara ini juga menjadi ajang ramah tamah sekaligus lepas sambut Penjabat (Pj) Bupati Belitung. HITVBERITA.COM | BELITUNG – Kegiatan yang dimulai Pukul 17.45 WIB ini dihadiri oleh jajaran pimpinan daerah, […]

  • Polsek Senayang Bagikan Bendera Merah Putih hingga ke Pelosok

    Polsek Senayang Bagikan Bendera Merah Putih hingga ke Pelosok

    • 0Komentar

    Penulis: Ruslan LGA Menjelang peringatan Hari Ulang Tahun ke-80 Kemerdekaan Republik Indonesia, Kepolisian Sektor (Polsek) Senayang membagikan puluhan bendera Merah Putih kepada warga di Kecamatan Bakung Serumpun, Kabupaten Lingga, Kepulauan Riau, Kamis (7/8/2025). HITVBERITA.COM | Lingga —  Sebanyak 30 bendera—terdiri atas 20 bendera ukuran kecil dan 10 ukuran sedang—dibagikan langsung oleh anggota kepolisian sebagai bentuk […]

expand_less