Kuasa Hukum Korban Kawal Tuntas Kasus Penganiayaan Oknum TNI AD di Tangerang Selatan
- account_circle S. Erfan Nurali
- calendar_month Minggu, 8 Mar 2026
- print Cetak

Kuasa Hukum Korban Kawal Tuntas Kasus Penganiayaan Oknum TNI AD di Tangerang Selatan. (dok/foto/erfan)
DALAM kesempatan itu, ia menegaskan bahwa institusi TNI tidak mentolerir tindakan main hakim sendiri oleh anggotanya. Proses disiplin dan hukum terhadap pelaku, kata dia, akan tetap dijalankan melalui mekanisme yang berlaku di lingkungan militer.
Kasus ini juga mendapat perhatian dari Pemerintah Kabupaten Kaur, Bengkulu, daerah asal korban. Bupati Kaur melalui Wakil Bupati Abdul Hamid menyampaikan keprihatinannya atas peristiwa yang menimpa warganya di perantauan.
Pemerintah daerah mendorong agar proses penanganan perkara dilakukan secara transparan dan diselesaikan secara adil sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
Sementara itu, tim kuasa hukum korban mengapresiasi respons cepat aparat kepolisian dan pihak TNI dalam menindaklanjuti laporan tersebut. Mereka menyebut koordinasi antara Polsek Cisauk, Polres Tangerang Selatan, dan Denpom Jaya/1 Tangerang berjalan dengan baik.
“Kami akan terus mengawal proses ini sampai tuntas. Saat ini kami masih menunggu pemeriksaan para saksi oleh penyidik Denpom untuk melengkapi berkas perkara sesuai ketentuan KUHAP,” kata Alian Safri.
Pada 5 Maret 2026, tim kuasa hukum korban juga telah menghubungi penyidik untuk meminta tambahan berita acara pemeriksaan serta mengundang sejumlah saksi guna memberikan keterangan.
Di sisi lain, kuasa hukum pelaku, Arie Suryana, telah menghubungi pihak korban untuk menyampaikan permohonan maaf dan penyesalan dari pelaku maupun keluarganya atas peristiwa tersebut. (\•/)
Editor: AYS Prayogie
Sumber: HITV Jakarta
- Penulis: S. Erfan Nurali

Dalam menjalankan tugas jurnalistik di lapangan, wartawan HITV dilengkapi Surat Tugas dan ID Card yang masih berlaku dan namanya tercantum dalam Box Redaksi saat di scanning barcode.