Rabu, 22 Jul 2026
light_mode

PN Pangkalan Bun Tetapkan Ahli Waris Brata Ruswanda sebagai Pemilik Sah Lahan 9,7 Hektar

  • account_circle Redaksi
  • calendar_month Senin, 25 Agt 2025
  • print Cetak

PN Pangkalan Bun Tetapkan Ahli Waris Brata Ruswanda sebagai Pemilik Sah Lahan 9,7 Hektar. (Foto/Kistolani/HITV)

Penulis: Kistolani Mangun Jaya

Setelah lebih dari lima dekade diperebutkan, lahan seluas 9,7 hektar di Kampung Baru, Kecamatan Arut Selatan, Kotawaringin Barat, akhirnya ditetapkan sebagai milik sah ahli waris almarhum Brata Ruswanda.

HITVBERITA.COM |Pangkalan Bun — Putusan itu dibacakan Pengadilan Negeri (PN) Pangkalan Bun dalam sidang daring, Kamis (21/8/2025). Majelis hakim menyatakan para penggugat sebagai pemilik sah, sekaligus menegaskan dokumen yang dipakai pihak tergugat—yakni fotokopi Surat Keterangan Gubernur Kalteng Nomor DA.07/D1.5/IV/1974 beserta turunannyatidak sah dan tidak memiliki kekuatan hukum.

Sebaliknya, majelis mengakui Surat Keterangan/Bukti Menurut Adat Nomor Pem-3/13/KB/1973 yang diterbitkan Kepala Kampung Baru pada 2 Januari 1973 sebagai dasar sah kepemilikan tanah para penggugat.

Legalitas ini diperkuat dengan penetapan ahli waris dari Pengadilan Agama Pangkalan Bun melalui perkara Nomor 04/Pdt.P/2011/PA PBun.

Amar Putusan

Dalam amar putusannya, PN Pangkalan Bun:

  • Menolak seluruh eksepsi para tergugat.
  • Mengabulkan sebagian gugatan para penggugat.
  • Menyatakan perbuatan para tergugat yang menggunakan dokumen tidak sah sebagai perbuatan melawan hukum.
  • Memerintahkan pihak tergugat untuk tunduk pada putusan, termasuk memproses penerbitan Sertifikat Hak Milik (SHM) atas nama ahli waris Brata Ruswanda.

Selain itu, para tergugat diwajibkan membayar biaya perkara sebesar Rp1,6 juta.

Para Pihak

Penggugat dalam perkara ini terdiri atas sepuluh orang ahli waris, antara lain Hi Wiwik Sudarsih, Dugerna, Rahme Yuana, dan Muhammad Suhada. Adapun pihak tergugat meliputi Bupati Kotawaringin Barat, Kepala Dinas Pertanian Kotawaringin Barat, Gubernur Kalimantan Tengah, serta beberapa pejabat lain di tingkat provinsi dan kabupaten.

Signifikansi Hukum

Putusan ini dipandang penting karena mengukuhkan kedudukan hukum bukti kepemilikan tanah berdasarkan adat, sekaligus memberi peringatan terhadap praktik penggunaan dokumen tidak sah dalam proses hukum pertanahan.

Dengan demikian, para ahli waris kini memiliki dasar kuat untuk mendaftarkan hak kepemilikan lahan mereka melalui penerbitan SHM. (///)

  • Penulis: Redaksi

Rekomendasi Untuk Anda

  • Kapolda Babel Ajak Warga Belitung Timur Manfaatkan Layanan Call Center 110

    Kapolda Babel Ajak Warga Belitung Timur Manfaatkan Layanan Call Center 110

    • 0Komentar

    HITVBERITA.COM | Babel – Kapolda Bangka Belitung Irjen Pol Viktor T. Sihombing mengajak warga tak segan-segan memanfaatkan aplikasi layanan atau call center 110 jika membutuhkan bantuan Polisi. Hal itu disampaikannya pada saat meresmikan program bedah rumah di Kecamatan Manggar Kabupaten Belitung Timur. “Kita di Polisi ada aplikasi layanan 110. Jadi siapapun masyarakat yang membutuhkan keberadaan […]

  • Dua Siswa MAN 2 Subang Harumkan Nama Daerah di Kancah Nasional

    Dua Siswa MAN 2 Subang Harumkan Nama Daerah di Kancah Nasional

    • 0Komentar

    Penulis: Mangasih Saor MS Dua putra dan putri terbaik di dunia pendidikan Kabupaten Subang, berhasil menorehkan prestasi gemilang di kancah nasional. Ke duanya adalah Dhiyaul Fajar Ar Rasyiq Hadiana, Kelas XI dan Allya Cahaya Camilla, Kelas XII, pelajar di MAN 2 Kabupaten Subang, Jawa Barat. HITVBERITA.COM | Subang – Keduanya berhasil menunjukan performa terbaik hingga […]

  • Dapat Opini Kualitas Tertinggi Kategori Zona A, Pemkab Purwakarta Raih Penghargaan dari Ombudsman RI

    Dapat Opini Kualitas Tertinggi Kategori Zona A, Pemkab Purwakarta Raih Penghargaan dari Ombudsman RI

    • 0Komentar

    Pemerintah Daerah Kabupaten Purwakarta kembali meraih penghargaan dari Ombudsman RI pada ajang Penganugerahan Penilaian Kepatuhan Penyelenggaraan Pelayanan Publik Pemerintah Kabupaten/Kota tahun 2024 di Grand Sunshine Soreang, Kabupaten Bandung, pada Rabu 04 Desember 2024. Tampak dalam gambar foto saat Pj Bupati Purwakarta, Benni Irwan ketika menerima penghargaan dari Ombudsman RI. (Dok/Foto/Raffa) HITVBERITA.COM | PURWAKARTA – Diketahui […]

  • Satlantas Polres Lingga Edukasi Keselamatan Berkendara di Desa Lanjut

    Satlantas Polres Lingga Edukasi Keselamatan Berkendara di Desa Lanjut

    • 0Komentar

    Satlantas Polres Lingga memberikan edukasi keselamatan berkendara kepada ibu-ibu PKK Desa Lanjut, Kecamatan Singkep Pesisir, Kamis (29/1/2026), guna meningkatkan kesadaran tertib berlalu lintas dan menekan angka kecelakaan di wilayah Dabo Singkep dan sekitarnya. LINGGA | HITV – Satuan Lalu Lintas (Satlantas) Polres Lingga memberikan edukasi keselamatan berkendara kepada ibu-ibu PKK Desa Lanjut, Kecamatan Singkep Pesisir, […]

  • Kesan Pertama Kang Dedi Mulyadi Shalat Idul Fitri 1446 H di Gasibu Bandung

    Kesan Pertama Kang Dedi Mulyadi Shalat Idul Fitri 1446 H di Gasibu Bandung

    • 1Komentar

    Gubernur Jawa Barat, Dedi Mulyadi, melaksanakan Shalat Idul Fitri 1446 H di Lapangan Gasibu, Bandung, pada Senin, 31 Maret 2025. HITVBERITA.COM | Bandung– Pria yang kerap disapa Kang Dedi Mulyadi (KDM) ini mengungkapkan bahwa ini merupakan momen pertama kalinya ia melaksanakan Shalat Idul Fitri di Kota Bandung. Biasanya, ia merayakan lebaran di Purwakarta. “Ini adalah […]

expand_less