Sabtu, 5 Sep 2026
light_mode

PN Pangkalan Bun Tetapkan Ahli Waris Brata Ruswanda sebagai Pemilik Sah Lahan 9,7 Hektar

  • account_circle Redaksi
  • calendar_month Senin, 25 Agt 2025
  • print Cetak

PN Pangkalan Bun Tetapkan Ahli Waris Brata Ruswanda sebagai Pemilik Sah Lahan 9,7 Hektar. (Foto/Kistolani/HITV)

Penulis: Kistolani Mangun Jaya

Setelah lebih dari lima dekade diperebutkan, lahan seluas 9,7 hektar di Kampung Baru, Kecamatan Arut Selatan, Kotawaringin Barat, akhirnya ditetapkan sebagai milik sah ahli waris almarhum Brata Ruswanda.

HITVBERITA.COM |Pangkalan Bun — Putusan itu dibacakan Pengadilan Negeri (PN) Pangkalan Bun dalam sidang daring, Kamis (21/8/2025). Majelis hakim menyatakan para penggugat sebagai pemilik sah, sekaligus menegaskan dokumen yang dipakai pihak tergugat—yakni fotokopi Surat Keterangan Gubernur Kalteng Nomor DA.07/D1.5/IV/1974 beserta turunannyatidak sah dan tidak memiliki kekuatan hukum.

Sebaliknya, majelis mengakui Surat Keterangan/Bukti Menurut Adat Nomor Pem-3/13/KB/1973 yang diterbitkan Kepala Kampung Baru pada 2 Januari 1973 sebagai dasar sah kepemilikan tanah para penggugat.

Legalitas ini diperkuat dengan penetapan ahli waris dari Pengadilan Agama Pangkalan Bun melalui perkara Nomor 04/Pdt.P/2011/PA PBun.

Amar Putusan

Dalam amar putusannya, PN Pangkalan Bun:

  • Menolak seluruh eksepsi para tergugat.
  • Mengabulkan sebagian gugatan para penggugat.
  • Menyatakan perbuatan para tergugat yang menggunakan dokumen tidak sah sebagai perbuatan melawan hukum.
  • Memerintahkan pihak tergugat untuk tunduk pada putusan, termasuk memproses penerbitan Sertifikat Hak Milik (SHM) atas nama ahli waris Brata Ruswanda.

Selain itu, para tergugat diwajibkan membayar biaya perkara sebesar Rp1,6 juta.

Para Pihak

Penggugat dalam perkara ini terdiri atas sepuluh orang ahli waris, antara lain Hi Wiwik Sudarsih, Dugerna, Rahme Yuana, dan Muhammad Suhada. Adapun pihak tergugat meliputi Bupati Kotawaringin Barat, Kepala Dinas Pertanian Kotawaringin Barat, Gubernur Kalimantan Tengah, serta beberapa pejabat lain di tingkat provinsi dan kabupaten.

Signifikansi Hukum

Putusan ini dipandang penting karena mengukuhkan kedudukan hukum bukti kepemilikan tanah berdasarkan adat, sekaligus memberi peringatan terhadap praktik penggunaan dokumen tidak sah dalam proses hukum pertanahan.

Dengan demikian, para ahli waris kini memiliki dasar kuat untuk mendaftarkan hak kepemilikan lahan mereka melalui penerbitan SHM. (///)

  • Penulis: Redaksi

Rekomendasi Untuk Anda

  • RW 9 Cipinang Muara Boikot Usulan Musrenbang, Protes Jalan Tak Diaspal Sejak 2017

    RW 9 Cipinang Muara Boikot Usulan Musrenbang, Protes Jalan Tak Diaspal Sejak 2017

    • 0Komentar

    RW 9 Kelurahan Cipinang Muara memilih tidak mengajukan usulan dalam Musrenbang 2026 sebagai bentuk kekecewaan atas belum terealisasinya pengaspalan jalan lingkungan yang telah diusulkan sejak 2017. JAKARTA | HITV – Rembuk Rukun Warga (RW) Kelurahan Cipinang Muara dalam rangka Musyawarah Perencanaan Pembangunan (Musrenbang) Tahun 2026 untuk penyusunan Rencana Kerja Pemerintah Daerah (RKPD) 2027 digelar pada […]

  • Kecamatan Purwakarta Ganti Nakhoda: Janji Pelayanan Prima untuk Warga

    Kecamatan Purwakarta Ganti Nakhoda: Janji Pelayanan Prima untuk Warga

    • 0Komentar

    Penulis: Raffa Christ Manalu Aula Kantor Kecamatan Purwakarta di Jalan Veteran menjadi saksi serah terima jabatan Camat Purwakarta dan Ketua TP PKK Kecamatan Purwakarta pada Sabtu malam, 27 September 2025. Suasana khidmat dan penuh harapan mewarnai acara yang dihadiri oleh berbagai tokoh penting daerah. HITVBERITA.COM | Purwakarta – Pelaksana Harian Sekretaris Daerah Kabupaten Purwakarta, Nina […]

  • Sinergi Lintas Sektor Kunci Terciptanya Situasi Aman Damai dan Harmonis

    Sinergi Lintas Sektor Kunci Terciptanya Situasi Aman Damai dan Harmonis

    • 0Komentar

    Penulis: S. Erfan Nurali Menyikapi potensi gejolak sosial yang berkembang di Jakarta, Makassar dan kota lainnya dalam dua hari terakhir, Pemerintah Kabupaten Barru bersama Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) menggelar Rapat Koordinasi (Rakor) di Baruga Singkeru Ada’e, Minggu (31/8/2025). HITVBERITA.COM | Barru- Dalam kesempatan itu, Bupati Barru, Andi Ina Kartika Sari, SH, MSi, menegaskan terkait […]

  • Ismeth Abdullah: Negara Harus Hadir Lebih Kuat di Pulau Terluar, RUU Daerah Kepulauan Jadi Momentum Perkuat NKRI

    Ismeth Abdullah: Negara Harus Hadir Lebih Kuat di Pulau Terluar, RUU Daerah Kepulauan Jadi Momentum Perkuat NKRI

    • 0Komentar

    Senator asal Kepulauan Riau, Ismeth Abdullah, menegaskan Rancangan Undang-Undang (RUU) Daerah Kepulauan harus menjadi instrumen untuk memperkuat kehadiran negara di wilayah kepulauan, terutama pulau-pulau terluar yang selama ini masih menghadapi berbagai keterbatasan pelayanan dan pembangunan. JAKARTA, HITV – Pandangan tersebut disampaikan Ismeth dalam Rapat Dengar Pendapat Panitia Khusus RUU Daerah Kepulauan DPR RI bersama Tim […]

  • Polda Sumut Ringkus Dua Pelaku Pembakaran Rumah Wartawan di Karo, Kapolda Motifnya Masih Didalami

    Polda Sumut Ringkus Dua Pelaku Pembakaran Rumah Wartawan di Karo, Kapolda Motifnya Masih Didalami

    • 0Komentar

    Medan | Kepolisian Daerah Sumatera Utara (Poldasu) menangkap dua orang berinisial R dan Y yang diduga sebagai pelaku pembakaran rumah wartawan Rico Sempurna Pasaribu di Jalan Nabung Surbakti, Kabupaten Karo, Sumut. “Pelaku yang ditangkap bertindak sebagai eksekutor,” kata Kapolda Sumatera Utara, Komisaris Jenderal Polisi Agung Setya Imam Effendi, saat merilis kasus tersebut di Karo, Sumatera […]

  • SMKN 1 Plered Tegaskan Dana BOS Transparan

    SMKN 1 Plered Tegaskan Dana BOS Transparan

    • 0Komentar

    Penulis: Raffa Christ Manalu Kepala sekolah bantah tuduhan arogan, dia klarifikasi bahwa  penggunaan Dana BOS sesuai juknis. HITVBERITA.COM | Purwakarta— Kepala SMKN 1 Plered, Kabupaten Purwakarta, Ajang Sarif Hidayat, memberikan klarifikasi atas pemberitaan yang menyoroti dugaan ketidakberesan pengelolaan Dana BOS serta gaya kepemimpinannya yang dianggap arogan. Ajang menegaskan bahwa gaya bicaranya yang keras bukan bentuk […]

expand_less