Manifes Nihil, Muatan Ada: Dugaan “Permainan” di Pelabuhan Batam Disorot!
- account_circle Ismail Ratusimbangan
- calendar_month 16 jam yang lalu
- print Cetak

Koordinator Komite Anti Korupsi Indonesia (KAKI), Cecep Cahyana. (dok/foto/IS)
Sorotan tajam juga diarahkan pada kinerja otoritas pelabuhan, khususnya Syahbandar Batam. Cecep mempertanyakan penerbitan izin berlayar tanpa pemeriksaan fisik terhadap kapal.
“Bagaimana mungkin kapal diberi izin berlayar tanpa pengecekan langsung, sementara muatannya tidak dilengkapi dokumen kepabeanan maupun karantina?” katanya.
Kondisi tersebut dinilai tidak hanya janggal, tetapi juga berpotensi melanggar prosedur keselamatan pelayaran serta sistem pengawasan barang masuk dan keluar wilayah Indonesia.
KAKI mendesak Direktorat Jenderal Bea dan Cukai serta Direktorat Jenderal Perhubungan Laut untuk segera melakukan investigasi menyeluruh. Selain itu, aparat di lapangan seperti petugas Syahbandar Pelabuhan Tanjung Sengkuang, Bea Cukai Batam, hingga Balai Karantina Hewan dan Tumbuhan juga diminta diperiksa untuk memastikan ada atau tidaknya keterlibatan oknum.
Secara hukum, dugaan pelanggaran ini berpotensi menjerat sejumlah pihak. Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2008 tentang Pelayaran mengatur sanksi pidana hingga lima tahun penjara bagi pihak yang memberikan keterangan tidak benar dalam dokumen kapal. Sementara itu, Undang-Undang Kepabeanan mengancam pelaku penyelundupan dengan pidana penjara hingga 10 tahun dan denda miliaran rupiah.
Tak hanya itu, pelanggaran terhadap ketentuan karantina juga dapat berujung pidana berat jika terbukti memasukkan barang tanpa dokumen resmi. Bahkan, apabila ditemukan unsur suap atau penyalahgunaan wewenang, perkara ini dapat berkembang menjadi tindak pidana korupsi dengan ancaman hukuman lebih berat.
- Penulis: Ismail Ratusimbangan





Dalam menjalankan tugas jurnalistik di lapangan, wartawan HITV dilengkapi Surat Tugas dan ID Card yang masih berlaku dan namanya tercantum dalam Box Redaksi saat di scanning barcode.