Selasa, 13 Okt 2026
dark_mode

Kasus Togar Situmorang: Dari Sengketa Klien ke Tuntutan Pidana, Imunitas Advokat Disorot

  • account_circle Alam Massiri
  • calendar_month Selasa, 24 Mar 2026
  • print Cetak

Kasus Togar Situmorang menjadi perhatian publik setelah berkembang dari sengketa antara advokat dan klien hingga berlanjut ke proses pidana. Perkara ini memunculkan pembahasan mengenai batas imunitas advokat dalam sistem hukum Indonesia.

JAKARTA, HITV— Sekretaris Organisasi Advokat Pusat Bantuan Hukum (OA PBH) Panglima Hukum, Edi Prastio, SH, MH, yang juga menjabat sebagai Ketua Bidang Pengembangan Wilayah Pengurus Pusat Media Independen Online (MIO) Indonesia, menyampaikan pandangannya terkait perkara tersebut.

Edi Prastio ditemui awak media HITV di salah satu kafe di Jakarta Timur, Selasa (24/03/2026).

“Kasus ini menjadi pengingat bagi advokat untuk berhati-hati dalam menjalankan tugas profesinya, karena terdapat batas dalam perlindungan hukum yang diberikan,” ujar Edi Prastio.

Kasus Togar Situmorang bermula dari hubungan profesional antara advokat dan klien. Dalam hubungan tersebut, terdapat penyerahan dana yang kemudian menjadi objek perselisihan.

Perbedaan pandangan terkait penggunaan dana dan tanggung jawab hukum memicu konflik antara kedua pihak. Sengketa tersebut kemudian dilaporkan ke kepolisian dan berlanjut ke proses hukum pidana.

Kasus Togar Situmorang diproses oleh aparat penegak hukum mulai dari tahap penyelidikan, penyidikan, hingga persidangan di Pengadilan Negeri Denpasar.

Dalam tahap persidangan, jaksa penuntut umum mengajukan tuntutan hukuman 2 tahun 6 bulan penjara terhadap terdakwa.

Tuntutan tersebut mengacu pada dugaan pelanggaran:

Pasal 378 KUHP tentang penipuan
Pasal 372 KUHP tentang penggelapan
Benturan Hukum: Pasal 16 UU Advokat vs KUHP

Dalam sistem hukum Indonesia, advokat memiliki perlindungan sebagaimana diatur dalam:

Pasal 16 Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2003 tentang Advokat

Pasal tersebut menyatakan bahwa advokat tidak dapat dituntut secara pidana maupun perdata dalam menjalankan tugas profesinya dengan itikad baik.

Namun dalam praktiknya, penerapan pasal tersebut kerap dikaitkan dengan terpenuhinya unsur-unsur dalam hukum pidana sebagaimana diatur dalam KUHP.

Menurut Edi Prastio, hubungan antara advokat dan klien didasarkan pada surat kuasa dan perjanjian hukum, sehingga sengketa yang timbul seharusnya diselesaikan melalui mekanisme perdata atau melalui Dewan Kehormatan Organisasi Advokat.

“Advokat merupakan bagian dari penegak hukum. Ketika terjadi permasalahan antara advokat dan klien, seharusnya diselesaikan melalui Dewan Kehormatan Organisasi Advokat, karena hubungan tersebut didasarkan pada surat kuasa dan kontrak hukum,” jelasnya.

Ia juga menyampaikan pandangan bahwa sengketa profesi tidak serta-merta masuk dalam ranah pidana.

“Sengketa profesi seharusnya diselesaikan secara hukum perdata, bukan melalui pendekatan pidana,” ujarnya.

Lebih lanjut, Edi Prastio menyampaikan bahwa Organisasi Advokat (OA) PBH Panglima Hukum menaruh perhatian terhadap isu kriminalisasi advokat.

Menurutnya, organisasi tersebut berupaya mendorong komunikasi dan kerja sama antarpenegak hukum, termasuk kepolisian, kejaksaan, dan peradilan, dalam menjaga keseimbangan penegakan hukum.

Selain itu, OA PBH Panglima Hukum juga menyatakan fokus pada pengembangan sumber daya manusia di bidang hukum, termasuk pembinaan calon advokat muda.

Kasus Togar Situmorang menjadi bagian dari dinamika praktik hukum yang memperlihatkan adanya perbedaan tafsir antara ranah profesional advokat dan penerapan hukum pidana.

Perkara ini turut menyoroti pentingnya kejelasan batas antara kewenangan profesi dan pertanggungjawaban hukum dalam hubungan antara advokat dan klien. (\•/)

Editor: Asep Yogi
Sumber: HITV Jakarta

  • Penulis: Alam Massiri

Rekomendasi Untuk Anda

  • Wabup Karimun Apresiasi Kejuaraan Badminton Teluk Uma, Dorong Gedung Pemuda Kembali Jadi Pusat Aktivitas Warga

    Wabup Karimun Apresiasi Kejuaraan Badminton Teluk Uma, Dorong Gedung Pemuda Kembali Jadi Pusat Aktivitas Warga

    • calendar_month Minggu, 12 Jul 2026
    • 0Komentar

    Wakil Bupati Karimun Rocky Marciano Bawole mengapresiasi inisiatif masyarakat Kelurahan Teluk Uma yang menghidupkan kembali Gedung Pemuda melalui penyelenggaraan Kejuaraan Badminton Lurah Teluk Uma Tahun 2026. KARIMUN, HITV – Menurut Rocky Marciano, kegiatan olahraga yang digagas masyarakat tersebut tidak hanya menjadi ajang kompetisi, tetapi juga mampu mengembalikan fungsi fasilitas publik sebagai ruang pembinaan generasi muda […]

  • Bank BRI Berikan Kemudahan Transaksi Pembayaran Dengan QRIS Brimo dalam acara Cikajang Fest 2024

    Bank BRI Berikan Kemudahan Transaksi Pembayaran Dengan QRIS Brimo dalam acara Cikajang Fest 2024

    • calendar_month Minggu, 7 Jul 2024
    • 0Komentar

    HITVBERITA.COM JAKARTA | PT Bank Rakyat Indonesia Tbk (Persero) atau BRI kembali menunjukkan dukungannya terhadap penyelenggaraan event Festival di Jakarta yang digelar di Cikajang Fest 2024, Jakarta Selatan, Minggu (7/6/2024). Cikajang Fest 2024 sendiri merupakan pameran tahunan dalam rangka memeriahkan HUT Kota Jakarta ke-497. Acara Cikajang Fest juga menyajikan berbagai macam keanekaragaman UMKM, budaya dan […]

  • KPU Barru Sosialisasi Pendidikan Pemilih Berkelanjutan

    KPU Barru Sosialisasi Pendidikan Pemilih Berkelanjutan

    • calendar_month Minggu, 14 Sep 2025
    • 0Komentar

    Penulis: Syamsu Marlin Sosialisasi dan Pendidikan Pemilih Berkelanjutan yang digelar Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Barru di RM Kampung Jasyira, Ballewe, Ahad (14/9/2025), dihadiri Penjabat Sekretaris Daerah (Pj. Sekda) Kabupaten Barru, Abubakar, S.Sos., M.Si., mewakili Bupati Barru hadir mewakili Bupati Barru.  Dalam sambutannya, Abubakar menekankan pentingnya kegiatan ini sebagai ruang pembelajaran kolektif untuk meningkatkan kualitas […]

  • Capai Pengukuran Intervensi Pencegahan Stunting 100 %, Dinkes Purwakarta Diganjar Pernghargaan

    Capai Pengukuran Intervensi Pencegahan Stunting 100 %, Dinkes Purwakarta Diganjar Pernghargaan

    • calendar_month Jumat, 12 Jul 2024
    • 0Komentar

    Purwakarta | Pemkab Purwakarta melalui Dinas Kesehatan meraih penghargaan dari Dinas Kesehatan Provinsi Jawa Barat. Penghargaan diberikan atas komitmen dan dedikasi dalam pelaksanaan pengukuran intervensi serentak pencegahan stunting yang berhasil mencapai 100 persen sasaran di Kabupaten Purwakarta. Penghargaan tersebut diserahkan langsung oleh Kepala Dinas Kesehatan Jawa Barat, Vini Adiani Dewi kepada Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten […]

  • BRI Menunjukan Komitmen Memberi Pelayanan Terbaik di HPN

    BRI Menunjukan Komitmen Memberi Pelayanan Terbaik di HPN

    • calendar_month Rabu, 17 Sep 2025
    • 0Komentar

    Rangkaian kegiatan BRI Cabang Sudirman 1 di Hari Pelanggan Nasional untuk memberikan pelayanan terbaik pada nasabah. (Foto: Erwin/HiTv) Penulis: Erwin Hari Pelanggan Nasional (HPN) 2025 menjadi hari penting bagi Bank Rakyat Indonesia (BRI) untuk menunjukan komitmennya memberi pelayanan terbaik kepada nasabah dengan menggelar kegiatan pelayanan khusus yang dilakukan Bank BRI Cabang Sudirman 1 di Jakarta, […]

  • BP Batam dan Hak Masyarakat: HPL Bukan Tiket untuk Menghapus Hak Atas Tanah

    BP Batam dan Hak Masyarakat: HPL Bukan Tiket untuk Menghapus Hak Atas Tanah

    • calendar_month Senin, 17 Agt 2026
    • 0Komentar

      Oleh: Ismail  Pengelolaan lahan di Batam kembali menjadi persoalan yang perlu dilihat secara jernih. BUKAN semata-mata dari perspektif pembangunan dan investasi, tetapi juga dari sisi sejarah penguasaan tanah, hak masyarakat, serta batas kewenangan pemerintah dalam mengelola tanah berstatus Hak Pengelolaan (HPL). Badan Pengusahaan (BP) Batam sebagai penerus kelembagaan Otorita Batam memang memiliki peran strategis […]

expand_less