Jumat, 3 Jul 2026
light_mode

Kasus Togar Situmorang: Dari Sengketa Klien ke Tuntutan Pidana, Imunitas Advokat Disorot

  • account_circle Alam Massiri
  • calendar_month Selasa, 24 Mar 2026
  • print Cetak

Kasus Togar Situmorang menjadi perhatian publik setelah berkembang dari sengketa antara advokat dan klien hingga berlanjut ke proses pidana. Perkara ini memunculkan pembahasan mengenai batas imunitas advokat dalam sistem hukum Indonesia.

JAKARTA, HITV— Sekretaris Organisasi Advokat Pusat Bantuan Hukum (OA PBH) Panglima Hukum, Edi Prastio, SH, MH, yang juga menjabat sebagai Ketua Bidang Pengembangan Wilayah Pengurus Pusat Media Independen Online (MIO) Indonesia, menyampaikan pandangannya terkait perkara tersebut.

Edi Prastio ditemui awak media HITV di salah satu kafe di Jakarta Timur, Selasa (24/03/2026).

“Kasus ini menjadi pengingat bagi advokat untuk berhati-hati dalam menjalankan tugas profesinya, karena terdapat batas dalam perlindungan hukum yang diberikan,” ujar Edi Prastio.

Kasus Togar Situmorang bermula dari hubungan profesional antara advokat dan klien. Dalam hubungan tersebut, terdapat penyerahan dana yang kemudian menjadi objek perselisihan.

Perbedaan pandangan terkait penggunaan dana dan tanggung jawab hukum memicu konflik antara kedua pihak. Sengketa tersebut kemudian dilaporkan ke kepolisian dan berlanjut ke proses hukum pidana.

Kasus Togar Situmorang diproses oleh aparat penegak hukum mulai dari tahap penyelidikan, penyidikan, hingga persidangan di Pengadilan Negeri Denpasar.

Dalam tahap persidangan, jaksa penuntut umum mengajukan tuntutan hukuman 2 tahun 6 bulan penjara terhadap terdakwa.

Tuntutan tersebut mengacu pada dugaan pelanggaran:

Pasal 378 KUHP tentang penipuan
Pasal 372 KUHP tentang penggelapan
Benturan Hukum: Pasal 16 UU Advokat vs KUHP

Dalam sistem hukum Indonesia, advokat memiliki perlindungan sebagaimana diatur dalam:

Pasal 16 Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2003 tentang Advokat

Pasal tersebut menyatakan bahwa advokat tidak dapat dituntut secara pidana maupun perdata dalam menjalankan tugas profesinya dengan itikad baik.

Namun dalam praktiknya, penerapan pasal tersebut kerap dikaitkan dengan terpenuhinya unsur-unsur dalam hukum pidana sebagaimana diatur dalam KUHP.

Menurut Edi Prastio, hubungan antara advokat dan klien didasarkan pada surat kuasa dan perjanjian hukum, sehingga sengketa yang timbul seharusnya diselesaikan melalui mekanisme perdata atau melalui Dewan Kehormatan Organisasi Advokat.

“Advokat merupakan bagian dari penegak hukum. Ketika terjadi permasalahan antara advokat dan klien, seharusnya diselesaikan melalui Dewan Kehormatan Organisasi Advokat, karena hubungan tersebut didasarkan pada surat kuasa dan kontrak hukum,” jelasnya.

Ia juga menyampaikan pandangan bahwa sengketa profesi tidak serta-merta masuk dalam ranah pidana.

“Sengketa profesi seharusnya diselesaikan secara hukum perdata, bukan melalui pendekatan pidana,” ujarnya.

Lebih lanjut, Edi Prastio menyampaikan bahwa Organisasi Advokat (OA) PBH Panglima Hukum menaruh perhatian terhadap isu kriminalisasi advokat.

Menurutnya, organisasi tersebut berupaya mendorong komunikasi dan kerja sama antarpenegak hukum, termasuk kepolisian, kejaksaan, dan peradilan, dalam menjaga keseimbangan penegakan hukum.

Selain itu, OA PBH Panglima Hukum juga menyatakan fokus pada pengembangan sumber daya manusia di bidang hukum, termasuk pembinaan calon advokat muda.

Kasus Togar Situmorang menjadi bagian dari dinamika praktik hukum yang memperlihatkan adanya perbedaan tafsir antara ranah profesional advokat dan penerapan hukum pidana.

Perkara ini turut menyoroti pentingnya kejelasan batas antara kewenangan profesi dan pertanggungjawaban hukum dalam hubungan antara advokat dan klien. (\•/)

Editor: Asep Yogi
Sumber: HITV Jakarta

  • Penulis: Alam Massiri

Rekomendasi Untuk Anda

  • Sekda Karimun Lepas 197 Peserta Gerak Jalan HUT ke-80 RI

    Sekda Karimun Lepas 197 Peserta Gerak Jalan HUT ke-80 RI

    • 0Komentar

    Penulis: M Saipul Suasana semarak mewarnai perayaan Hari Ulang Tahun ke-80 Republik Indonesia di Kabupaten Karimun, Kepulauan Riau. Sebanyak 197 tim dari tingkat sekolah dasar (SD) dan sekolah menengah pertama (SMP) dilepas Sekretaris Daerah Karimun, Junaidi, untuk mengikuti lomba gerak jalan di Coastal Area, Minggu (24/8/2025). HITVBERITA.COM | Karimun — Pelepasan dilakukan Junaidi bersama jajaran […]

  • RUU PPRT Disahkan, Pemerintah: Perlindungan untuk Semua, Tak Ada Lagi Istilah Majikan-Pembantu

    RUU PPRT Disahkan, Pemerintah: Perlindungan untuk Semua, Tak Ada Lagi Istilah Majikan-Pembantu

    • 0Komentar

    Pengesahan Rancangan Undang-Undang tentang Pelindungan Pekerja Rumah Tangga (RUU PPRT) menjadi kabar menggembirakan bagi para pekerja rumah tangga (PRT) maupun pemberi kerja. JAKARTA | HITV – Melalui aturan ini, Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA) memastikan perlindungan akan mencakup kedua belah pihak, yakni penerima dan pemberi kerja. “Sesungguhnya UU ini bukan hanya melindungi pekerja rumah tangganya, tetapi […]

  • Mayjen TNI (Purn) Asep Kuswani, Jejak Pengabdian yang Tak Pernah Purna

    Mayjen TNI (Purn) Asep Kuswani, Jejak Pengabdian yang Tak Pernah Purna

    • 0Komentar

      Bagi Mayjen TNI (Purn) Asep Kuswani, SH, MSi, (Han), pengabdian kepada negara bukanlah sekadar masa tugas yang dibatasi oleh usia atau kepangkatan. Ia adalah pilihan hidup—yang dimulai sejak pertama kali mengenakan seragam hijau TNI dan terus berlanjut hingga hari ini, meski status dinas telah berakhir. PERJALANAN panjang itu membentuk Asep Kuswani sebagai prajurit, pemimpin, […]

  • PORSENAP HBP KE-61 DI LAPAS TANJUNGPANDAN BERLANGSUNG MERIAH DAN PENUH SEMANGAT

    PORSENAP HBP KE-61 DI LAPAS TANJUNGPANDAN BERLANGSUNG MERIAH DAN PENUH SEMANGAT

    • 2Komentar

    Hitvberita.com | Belitung INFO PAS – Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) menggelar kegiatan PORSENAP (Pekan Olahraga dan Seni Narapidana) dalam rangka Hari Bhakti Pemasyarakatan ke-61 dengan tema “Pasti Bermanfaat Untuk Masyarakat”. Acara yang dilaksanakan dengan nuansa ceria ini, bertujuan untuk memberikan kesempatan bagi para narapidana pemuda untuk menyalurkan bakat, mempererat kebersamaan, dan merayakan semangat perubahan dalam proses […]

  • Keluarga Johor Malaysia Kunjungi Karimun, Pererat Hubungan Serumpun di Perbatasan

    Keluarga Johor Malaysia Kunjungi Karimun, Pererat Hubungan Serumpun di Perbatasan

    • 0Komentar

    Kunjungan rombongan keluarga dari Kukup, Johor, Malaysia, ke Kabupaten Karimun pada Minggu (17/5/2026) menjadi gambaran eratnya hubungan masyarakat serumpun di wilayah perbatasan Indonesia–Malaysia. KARIMUN | HITV – Rombongan yang dipimpin Tn. Hj. Khalil bin Ibrahim tersebut datang ke Karimun dalam rangka silaturahmi keluarga sekaligus wisata singkat bersama keluarga besar M. Saipul, warga Karimun yang juga […]

  • Ponpes PPE Dara Pangkalan Bun Gelar Penyuluhan Kesehatan Massal

    Ponpes PPE Dara Pangkalan Bun Gelar Penyuluhan Kesehatan Massal

    • 0Komentar

    Pondok Pesantren PPE Dara Pangkalan Bun menggelar penyuluhan kesehatan massal bagi santri guna meningkatkan kesadaran hidup sehat di lingkungan pesantren. PANGKALAN BUN | HITV – Pondok Pesantren PPE Dara Pangkalan Bun menggelar penyuluhan kesehatan massal bertema “Santri Sehat, Pesantren Kuat” pada Jumat (23/1/2026). Kegiatan ini bertujuan meningkatkan kesadaran dan pengetahuan kesehatan para santri di lingkungan […]

expand_less