Merasa Diperlakukan Tidak Adil, Ratusan Nakes Puskesmas di Purwakarta Keluhkan Penghapusan TPP.
- account_circle Raffa Christ Manalu
- calendar_month 1 jam yang lalu
- print Cetak

Kebijakan penghapusan Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP) bagi ratusan tenaga kesehatan (nakes) yang bertugas di sejumlah Puskesmas di Kabupaten Purwakarta, Jawa Barat, menuai keluhan. Para nakes menilai kebijakan tersebut tidak adil karena, menurut mereka, TPP bagi pegawai di lingkungan Dinas Kesehatan masih diberikan.
Purwakarta||HITV – Para tenaga kesehatan mengaku, sebelumnya mereka juga sudah tidak lagi menerima Tunjangan Kinerja Daerah (TKD).
Dengan dihapuskannya TPP, penghasilan yang mereka terima kini disebut mengalami penurunan signifikan, sementara tuntutan pekerjaan dan tanggung jawab dalam memberikan pelayanan kesehatan kepada masyarakat tetap tinggi.
“Sudah tidak mendapatkan TKD, sekarang TPP pun dihapus. Ini namanya ketidakadilan. Kami bekerja di garda terdepan pelayanan kesehatan masyarakat, dituntut bekerja secara profesional, tetapi kesejahteraan kami justru diabaikan,” ujar salah seorang tenaga kesehatan yang meminta identitasnya dirahasiakan, Senin (12/10/2026).
Menurut para nakes, persoalan utama bukan semata-mata penghapusan TPP, melainkan penerapan kebijakan yang mereka nilai tidak merata. Jika penghapusan tersebut dilakukan sebagai bagian dari penyesuaian anggaran, mereka berharap kebijakan yang sama diterapkan secara proporsional kepada seluruh pegawai di lingkungan Dinas Kesehatan, baik yang bertugas di kantor dinas maupun di Puskesmas.
“Kalau memang mau dihapus, seharusnya berlaku untuk semua pegawai di lingkungan Dinas Kesehatan maupun Puskesmas. Jangan pilih-pilih. Kenapa hanya kami?” katanya.
Nakes Mengaku Khawatir Bersuara
Selain mempersoalkan penghapusan TPP, sejumlah tenaga kesehatan juga mengungkapkan kekhawatiran terkait dugaan intimidasi terhadap rekan sejawat yang menyampaikan keluhan. Mereka mengaku khawatir mendapat sanksi, termasuk pemindahan tugas ke lokasi yang jauh, apabila berbicara secara terbuka mengenai kebijakan tersebut.
Salah seorang perwakilan nakes menyebutkan, terdapat rekan mereka yang diduga mengalami mutasi setelah menyampaikan keberatan. Namun, dugaan tersebut masih memerlukan klarifikasi dari pihak terkait.
“Ada rekan yang pernah bersuara, lalu dimutasi ke tempat yang jauh. Ini bukan sekadar perasaan takut, menurut kami hal seperti itu pernah terjadi. Kami hanya ingin menyampaikan kebenaran, tetapi merasa tidak aman,” ungkapnya.
Para tenaga kesehatan berharap keluhan mereka dapat disampaikan dan dibahas secara terbuka tanpa menimbulkan kekhawatiran akan adanya konsekuensi terhadap pekerjaan maupun karier mereka.
Minta Bupati Turun Tangan
Para nakes juga mempertanyakan apakah kebijakan penghapusan TPP tersebut telah diketahui oleh Bupati Purwakarta, Saepul Bahri Binzein, atau merupakan kebijakan yang ditetapkan pada tingkat perangkat daerah.
Mereka meminta Bupati meninjau kembali kebijakan tersebut serta memberikan penjelasan mengenai dasar, mekanisme, dan kriteria penerapannya agar tidak menimbulkan persepsi adanya perlakuan berbeda di antara pegawai yang berada dalam lingkungan kerja yang sama.
“Kami tidak tahu apakah Bupati mengetahui persoalan ini atau tidak. Kami juga ingin mengetahui apakah kebijakan ini merupakan instruksi pimpinan atau keputusan di tingkat bawah. Yang kami minta hanya satu, keadilan yang sama untuk semua,” ujarnya.
Hingga berita ini disusun, belum terdapat keterangan resmi dari Dinas Kesehatan maupun Pemerintah Kabupaten Purwakarta terkait keluhan para tenaga kesehatan tersebut.
Klarifikasi dari pihak terkait diperlukan untuk menjelaskan dasar hukum penghapusan TPP, kelompok pegawai yang terdampak, serta apakah terdapat perbedaan kebijakan pemberian tambahan penghasilan bagi pegawai di kantor Dinas Kesehatan dan tenaga kesehatan yang bertugas di Puskesmas.
Para nakes berharap pemerintah daerah segera memberikan penjelasan secara transparan dan membuka ruang dialog guna mencari solusi yang dapat diterima semua pihak, tanpa mengabaikan kesejahteraan tenaga kesehatan maupun keberlangsungan pelayanan kesehatan kepada masyarakat***
- Penulis: Raffa Christ Manalu






Dalam menjalankan tugas jurnalistik di lapangan, wartawan HITV dilengkapi Surat Tugas dan ID Card yang masih berlaku dan namanya tercantum dalam Box Redaksi saat di scanning barcode.