MIO Indonesia Tagih Klarifikasi Temuan BPK Rp308 Juta, Ketua DPRD Batam Belum Merespons!
- account_circle Redaksi
- calendar_month 50 menit yang lalu
- print Cetak

MIO Indonesia Tagih Klarifikasi Temuan BPK Rp308 Juta, Ketua DPRD Batam Belum Merespons. (Gmb.Ilustrasi/AI)
MIO Indonesia meminta klarifikasi atas temuan pemeriksaan BPK terkait dugaan ketidaksesuaian pertanggungjawaban perjalanan dinas, pembayaran ganda, dan biaya penginapan. Setoran ke kas daerah disebut telah dilakukan, tetapi tindak lanjut dan evaluasi pengawasan masih perlu diperjelas.
BATAM, HITV — Pengelolaan belanja perjalanan dinas pada Sekretariat DPRD Kota Batam menjadi sorotan setelah dokumen hasil pemeriksaan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) yang dirujuk Pimpinan Pusat Media Independen Online (MIO) Indonesia mencatat nilai pertanggungjawaban belanja yang dinilai tidak sesuai ketentuan sebesar Rp308.196.121.
Temuan tersebut mencakup sejumlah persoalan, mulai dari pembayaran perjalanan dinas yang disebut tidak sesuai kondisi sebenarnya, ketidaksesuaian biaya penginapan, pembayaran ganda atas penugasan pada waktu yang sama, hingga biaya penginapan yang melampaui standar yang ditetapkan.
MENINDAKLANJUTI persoalan itu, Ketua Umum MIO Indonesia, AYS Prayogie, SH, melalui surat Nomor 09/PP-MIO/IX/2026 tertanggal 27 September 2026, secara resmi meminta konfirmasi dan klarifikasi kepada Ketua DPRD Kota Batam.
Namun, hingga berita ini disusun, belum ada tanggapan dari Ketua DPRD Kota Batam atas permintaan konfirmasi tersebut.
Tiket, Penginapan, hingga Pembayaran Ganda
DALAM surat konfirmasinya, MIO Indonesia menguraikan sejumlah aspek yang memerlukan penjelasan terbuka dari pihak DPRD Kota Batam.
Salah satunya menyangkut dokumen pertanggungjawaban perjalanan dinas yang disebut memuat nomor tiket, tetapi nama pelaksana perjalanan berbeda dengan nama penumpang berdasarkan data maskapai. Dokumen tersebut juga merujuk keterangan pemeriksaan mengenai pelaksana perjalanan dinas yang dinilai tidak menjalankan perjalanan sesuai penugasan dalam Surat Perintah Tugas (SPT).
Persoalan lain berkaitan dengan biaya penginapan. Dalam dokumen yang dirujuk MIO Indonesia, BPK disebut menemukan adanya pelaksana perjalanan dinas yang tidak menginap dan tidak tercatat dalam riwayat tamu hotel (guest history), meskipun biaya penginapan dipertanggungjawabkan.
Selain itu, terdapat biaya penginapan yang dilaporkan lebih tinggi daripada pembayaran kepada pihak hotel.
Temuan tersebut memunculkan pertanyaan mengenai efektivitas verifikasi dokumen perjalanan dinas, mulai dari surat tugas, tiket, boarding pass, bukti hotel, laporan perjalanan, hingga dokumentasi kegiatan sebelum pembayaran dilakukan.
Pembayaran Ganda Rp30,71 Juta
SOROTAN berikutnya menyangkut pembayaran ganda atas penugasan pada waktu yang sama dengan nilai Rp30.717.749.
MIO Indonesia meminta penjelasan mengenai penyebab pembayaran tersebut, proses pemeriksaan internal, serta kepastian apakah nilai yang menjadi persoalan itu telah dikembalikan ke kas daerah.
Dokumen yang sama juga menyebut pembayaran biaya penginapan yang melebihi Standar Harga Satuan (SHS) dan Standar Biaya Umum (SBU) Kota Batam sebesar Rp144.055.072.
Besaran tersebut menjadi salah satu poin penting yang perlu dijelaskan, terutama terkait mekanisme pengawasan dan pihak yang bertanggung jawab memverifikasi kesesuaian tarif penginapan dengan standar biaya sebelum pembayaran direalisasikan.
Meski demikian, angka-angka tersebut harus dibaca sesuai konteks hasil pemeriksaan yang dirujuk dalam surat konfirmasi. Penetapan tanggung jawab masing-masing pihak tetap memerlukan penjelasan dan tindak lanjut berdasarkan dokumen resmi yang berwenang.
Uang Disebut Telah Disetor, Pengawasan Tetap Dipertanyakan
DALAM suratnya, MIO Indonesia juga merujuk keterangan bahwa nilai Rp308.196.121 telah disetorkan ke Rekening Kas Umum Daerah (RKUD) pada 27 dan 28 November 2025.
Informasi mengenai penyetoran tersebut menjadi bagian penting dari persoalan yang perlu diklarifikasi. Namun, pengembalian uang ke kas daerah dan penyelesaian seluruh rekomendasi pemeriksaan merupakan dua hal yang perlu dipastikan secara terpisah melalui dokumen tindak lanjut resmi.
Karena itu, MIO Indonesia meminta Ketua DPRD Kota Batam mengonfirmasi apakah seluruh nilai tersebut benar-benar telah masuk ke kas daerah, bagaimana status terakhir tindak lanjut rekomendasi BPK, serta apakah masih ada proses administrasi atau pemeriksaan yang harus diselesaikan oleh Sekretariat DPRD.
Surat tersebut juga menyoroti catatan pemeriksaan mengenai kurangnya pengawasan Sekretaris DPRD selaku Pengguna Anggaran terhadap pelaksanaan belanja perjalanan dinas.
ATAS dasar itu, MIO Indonesia meminta penjelasan mengenai evaluasi sistem pengawasan, perbaikan mekanisme verifikasi, dan langkah korektif agar persoalan serupa tidak berulang pada pelaksanaan APBD berikutnya.
Transparansi dan Hak Jawab
PERMINTAAN klarifikasi yang diajukan MIO Indonesia mencakup 25 pertanyaan, mulai dari pengetahuan pimpinan DPRD atas temuan BPK, penjelasan mengenai dokumen perjalanan dinas, pertanggungjawaban biaya penginapan, pembayaran ganda, hingga komitmen memperbaiki tata kelola anggaran.
MIO Indonesia meminta jawaban tertulis paling lambat tiga hari kerja sejak surat diterima. Surat itu ditembuskan kepada Sekretaris DPRD Kota Batam dan seluruh perusahaan media anggota MIO Indonesia.
Bagi publik, persoalan ini bukan semata-mata mengenai angka dalam laporan pemeriksaan, melainkan juga tentang kepastian pertanggungjawaban uang daerah, efektivitas pengawasan, dan transparansi tindak lanjut hasil pemeriksaan.
HITVberita.com memandang penjelasan resmi dari pimpinan DPRD dan Sekretariat DPRD Kota Batam diperlukan agar masyarakat memperoleh gambaran utuh mengenai temuan tersebut, termasuk status pengembalian uang dan langkah perbaikan yang telah dilakukan.
Hingga berita ini diterbitkan, Ketua DPRD Kota Batam belum memberikan tanggapan atas permintaan konfirmasi yang disampaikan MIO Indonesia. Redaksi membuka ruang hak jawab, koreksi, dan klarifikasi kepada Ketua DPRD maupun Sekretariat DPRD Kota Batam untuk melengkapi pemberitaan ini secara berimbang.
Seluruh uraian mengenai temuan tersebut merujuk pada surat permintaan konfirmasi MIO Indonesia dan dokumen pemeriksaan BPK sebagaimana dirujuk di dalamnya. Redaksi tidak menyimpulkan adanya tindak pidana maupun menetapkan kesalahan individu sebelum terdapat keterangan resmi dan proses yang berwenang. (*/)
Penulis: Ruslan
Editor: Tim Redaksi
- Penulis: Redaksi






Dalam menjalankan tugas jurnalistik di lapangan, wartawan HITV dilengkapi Surat Tugas dan ID Card yang masih berlaku dan namanya tercantum dalam Box Redaksi saat di scanning barcode.