Minggu, 1 Mar 2026
light_mode
Trending Tags
Beranda » Headline » Ombudsman Turun Tangan, Warga Keluhkan Layanan Administrasi Desa Rajekwesi!

Ombudsman Turun Tangan, Warga Keluhkan Layanan Administrasi Desa Rajekwesi!

  • account_circle Redaksi
  • calendar_month Rabu, 3 Des 2025
  • visibility 53
  • comment 0 komentar
  • print Cetak

Penulis: Sunang Sainudin

Pelayanan publik di Desa Rajekwesi, Kecamatan Mayong, Kabupaten Jepara memunculkan dugaan diskriminasi pelayanan serta dugaan adanya indikasi maladministrasi oleh perangkat desa setempat, hingga akhirnya Ombudsman Republik Indonesia pun mulai menaruh perhatian atas persoalan ini

JEPARA | HITV — Kasus bermula dari kesulitan yang dialami oleh keluarga besar ahli waris almarhum H. Arifin Bin Suradi dalam memperoleh dokumen administrasi kependudukan.

Muzaini, salah satu perwakilan keluarga, mengaku telah mendatangi kantor desa berkali-kali sejak 2023, namun permohonannya tidak kunjung mendapat respons.

“Surat keterangan kematian, kehilangan buku nikah, sampai salinan Letter C itu hak kami. Tapi sampai hari ini tetap tidak diberikan,” ujar Muzaini, Senin (1/12/2025).

Persyaratan Berubah-ubah

Kondisi serupa dialami Ubaidur Rohman alias Obet, kakak sepupu Muzaini. Ia menuturkan, proses pengurusan surat kematian ibunya sebelumnya berlangsung cepat dan sederhana—cukup mengirim foto KTP dan kartu keluarga melalui aplikasi pesan.

Namun, ketika mengurus dokumen kematian pamannya, almarhum H. Arifin, persyaratan yang diminta pihak desa berubah drastis.

Ia bahkan diminta untuk membawa surat kuasa yang ditandatangani seluruh ahli waris, meski ia, Muzaini, dan Nur Ali (adik kandung almarhum- Red) hadir langsung sebagai ahli waris sah.

“Kalau saya ahli waris, surat kematian ibu saya bisa langsung diproses. Tapi untuk almarhum paman saya, kok malah dipersulit,” katanya, Selasa (2/12).

Nur Ali menambahkan, ia sempat menerima surat keterangan kematian yang dikeluarkan desa. Namun, nama almarhum tercantum keliru menjadi “H. Syakur alias H. Ripin Bin Suradi”. Kesalahan ini dinilai merugikan keluarga dan menambah kebingungan.

Penjelasan Pemerintah Desa

Sekretaris Desa (Sekdes) Rajekwesi, Dien Ilma Mukafa, menyatakan, permintaan surat kuasa dari seluruh ahli waris diperlukan demi memastikan tidak terjadi sengketa di kemudian hari.

“Sebaiknya ada surat kuasa dari semua ahli waris, baik ahli waris utama maupun ahli waris pengganti,” ujarnya, Kamis (20/11).

Kepala Desa Rajekwesi, Legimin Ahmad Muslim, memberikan keterangan serupa. Ia menyebut dokumen kematian baru dapat diproses jika seluruh ahli waris memberikan tanda tangan kuasa.

“Harus ada surat kuasa yang ditandatangani semua ahli waris, termasuk keponakan,” kata Legimin, Jumat (21/11).

Hingga berita ini diturunkan, pemerintah desa belum memberikan penjelasan tambahan mengenai perbedaan prosedur antara pengurusan dokumen kematian sebelumnya dan permohonan keluarga H. Arifin.

Dugaan Pemalsuan Dokumen

Keluarga ahli waris menduga terdapat kepentingan lain di balik berlarutnya proses administrasi. Dugaan ini menguat setelah muncul data kependudukan atas nama Nur Rohma yang tercatat sebagai anak angkat almarhum H. Arifin. Dalam dokumen yang bersangkutan, nama almarhum tercantum sebagai ayah kandung.

Padahal, menurut keluarga, H. Arifin tidak memiliki anak. Kasus ini sudah dilaporkan ke Polres Jepara dan teregistrasi dengan nomor B/89/II/RES.1.9/2024/Reskrim.

Pihak kepolisian belum memberikan keterangan terbaru mengenai perkembangan proses penyelidikan.

Pandangan Puspolrindo

Menanggapi persoalan tersebut, Direktur Eksekutif Pusat Studi Politik dan Pemerintahan Indonesia (Puspolrindo), Yohanes Oci, menilai peristiwa ini menggambarkan lemahnya tata kelola pelayanan publik di tingkat desa.

“Pelayanan administrasi adalah mandat konstitusi yang harus diberikan secara profesional, transparan, dan tanpa diskriminasi,” ujarnya.

Gambar Ilustrasi

Ia menilai prosedur pelayanan dasar tidak boleh bergantung pada kehendak individu pejabat desa. Ketika warga mengalami hambatan administratif yang tidak proporsional, kata Yohanes, negara harus hadir melalui Ombudsman maupun aparat penegak hukum.

“Jabatan publik bukan ruang untuk mempermainkan hak warga. Pemerintah desa memiliki tanggung jawab penuh memastikan layanan berjalan akuntabel,” katanya.

Menunggu Klarifikasi dan Perbaikan

Hingga kini, warga masih menanti kejelasan atas permohonan dokumen yang mereka ajukan. Ombudsman diminta turun tangan untuk menilai apakah telah terjadi maladministrasi, sementara aparat keamanan diharapkan mempercepat penyelidikan dugaan pemalsuan dokumen.

Kasus ini menjadi cermin tantangan tata kelola layanan publik di tingkat desa—bahwa akses terhadap dokumen dasar seharusnya menjadi hak setiap warga, bukan persoalan yang berlarut akibat perbedaan tafsir prosedur maupun dugaan penyalahgunaan wewenang. (/*/*/)

Editor: AYS
Sumber: HITV Jateng

  • Penulis: Redaksi

Rekomendasi Untuk Anda

  • Peringatan Maulid Nabi Muhammad SAW Di Masjid Al-Ihsan Sukamantri

    • calendar_month Minggu, 29 Sep 2024
    • account_circle Redaksi
    • visibility 30
    • 0Komentar

    𝐇𝐈𝐓𝐕𝐁𝐞𝐫𝐢𝐭𝐚. 𝐂𝐨𝐦| 𝗦𝘂𝗸𝗮𝗯𝘂𝗺𝗶 – Peringatan Maulid Nabi besar Muhammad SAW, Tadi Malam Sabtu 28 Agustus 2024, dilaksanakan di Masjid Al-Ihsan Sukamantri Cisaat Kabupaten Sukabumi. Hadir dalam kesempatan tersebut Sesepuh Dewan Kemakmuran Masjid (DKM) Al-Ihsan Asep Abdul Wasith, Kepala Desa Sukamantri Andi Rusmawan, Ketua DMI Desa Sukamantri Ustadz Imam Sukandar, Sekretaris MUI Desa Sukamantri H Apep, […]

  • TTE PPPK, Tingkatkan Keamanan dan Efisiensi Administrasi di Era Digital

    • calendar_month Rabu, 24 Sep 2025
    • account_circle Redaksi
    • visibility 23
    • 0Komentar

    Penulis: Raffa Christ Manalu Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Purwakarta, melalui Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo), telah memfasilitasi aktivasi Tanda Tangan Elektronik (TTE) bagi 4.426 Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Paruh Waktu. HITVBERIRA.COM | Purwakarta – Langkah ini diambil sebagai upaya mendukung tata kelola pemerintahan yang efektif, efisien, transparan, dan akuntabel, serta untuk mendorong implementasi Sistem […]

  • Tiga Calon PAW Kades Tanah Merah Inhil Resmi Kantongi Nomor Urut

    • calendar_month Selasa, 17 Feb 2026
    • account_circle M. Saipul
    • visibility 84
    • 0Komentar

    Penetapan nomor urut calon PAW Kepala Desa Tanah Merah dilakukan sebagai langkah lanjutan dalam rangka menyukseskan pemilihan dan menjaga kesinambungan pemerintahan desa. INHIL | HITV – Panitia Pemilihan Kepala Desa Antar Waktu (PAW) Desa Tanah Merah, Kecamatan Tanah Merah, Kabupaten Indragiri Hilir, resmi melaksanakan pengundian dan penetapan nomor urut calon kepala desa, yang berlangsung di […]

  • Pascakebakaran Griya Wartawan, Sudin Gulkarmat Jakarta Timur Siapkan Sosialisasi Pencegahan

    • calendar_month Rabu, 21 Jan 2026
    • account_circle Alam Massiri
    • visibility 68
    • 0Komentar

    Sebagai tindak lanjut peristiwa kebakaran yang terjadi beberapa waktu lalu di Kompleks Griya Wartawan, RW 9 Kelurahan Cipinang Muara, Suku Dinas Penanggulangan Kebakaran dan Penyelamatan (Gulkarmat) Jakarta Timur melakukan kunjungan ke wilayah tersebut, Rabu (21/1). JAKARTA TIMUR | HITV — Kunjungan petugas Gulkarmat Jakarta Timur yang merupakan arahan dari Kepala Suku Dinas Gulkarmat Jakarta Timur, […]

  • TNI AU, Kelurahan Baru, dan Warga RT 10 Bersatu Pulihkan Lokasi Kebakaran

    • calendar_month Jumat, 15 Agt 2025
    • account_circle Redaksi
    • visibility 23
    • 0Komentar

    Penulis: Kistolani Mangun Jaya Suasana gotong royong mewarnai kawasan RT 10, Kelurahan Baru, Kecamatan Arut Selatan, Jumat (15/8/2025) pagi. Warga setempat, dibantu personel TNI Angkatan Udara Lanud Iskandar, perangkat kelurahan, dan relawan, bekerja bersama membersihkan puing-puing sisa kebakaran yang melanda wilayah itu beberapa hari sebelumnya. HITVBERITA.COM | Pangkalan Bun — Kegiatan dimulai sejak pagi. Di […]

  • 200 Bibit Kelapa ditanam di Lahan SAE Lapas Tanjungpandan “Kolaborasi Lapas & Kanim”

    • calendar_month Rabu, 10 Sep 2025
    • account_circle Redaksi
    • visibility 15
    • 0Komentar

    HITVBERITA.COM | Belitung Info Pas – Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas Kelas IIB Tanjungpandan menggelar kegiatan penanaman pohon kelapa sebagai bagian dari dukungan terhadap program ketahanan pangan nasional, Selasa (9/9/2025). Kegiatan ini merupakan Kolaborasi bersama Kantor Imigrasi Kelas II TPI Tanjungpandan dilaksanakan di area Sarana Asimilasi dan Edukasi (SAE) Lapas dengan dengan menanam 200 bibit Kelapa […]

expand_less
Exit mobile version