Ombudsman Turun Tangan, Warga Keluhkan Layanan Administrasi Desa Rajekwesi!
- account_circle Redaksi
- calendar_month Rabu, 3 Des 2025
- visibility 53
- comment 0 komentar
- print Cetak

Muzaini, salah satu perwakilan dari keluarga besar ahli waris almarhum H. Arifin Bin Suradi, saat berada di Kantor Ombudsman RI di Jakarta. (Dok/Foto/Sun/Hitv)
Penulis: Sunang Sainudin
Pelayanan publik di Desa Rajekwesi, Kecamatan Mayong, Kabupaten Jepara memunculkan dugaan diskriminasi pelayanan serta dugaan adanya indikasi maladministrasi oleh perangkat desa setempat, hingga akhirnya Ombudsman Republik Indonesia pun mulai menaruh perhatian atas persoalan ini
JEPARA | HITV — Kasus bermula dari kesulitan yang dialami oleh keluarga besar ahli waris almarhum H. Arifin Bin Suradi dalam memperoleh dokumen administrasi kependudukan.
Muzaini, salah satu perwakilan keluarga, mengaku telah mendatangi kantor desa berkali-kali sejak 2023, namun permohonannya tidak kunjung mendapat respons.
“Surat keterangan kematian, kehilangan buku nikah, sampai salinan Letter C itu hak kami. Tapi sampai hari ini tetap tidak diberikan,” ujar Muzaini, Senin (1/12/2025).
Persyaratan Berubah-ubah
Kondisi serupa dialami Ubaidur Rohman alias Obet, kakak sepupu Muzaini. Ia menuturkan, proses pengurusan surat kematian ibunya sebelumnya berlangsung cepat dan sederhana—cukup mengirim foto KTP dan kartu keluarga melalui aplikasi pesan.
Namun, ketika mengurus dokumen kematian pamannya, almarhum H. Arifin, persyaratan yang diminta pihak desa berubah drastis.
Ia bahkan diminta untuk membawa surat kuasa yang ditandatangani seluruh ahli waris, meski ia, Muzaini, dan Nur Ali (adik kandung almarhum- Red) hadir langsung sebagai ahli waris sah.
“Kalau saya ahli waris, surat kematian ibu saya bisa langsung diproses. Tapi untuk almarhum paman saya, kok malah dipersulit,” katanya, Selasa (2/12).
Nur Ali menambahkan, ia sempat menerima surat keterangan kematian yang dikeluarkan desa. Namun, nama almarhum tercantum keliru menjadi “H. Syakur alias H. Ripin Bin Suradi”. Kesalahan ini dinilai merugikan keluarga dan menambah kebingungan.
Penjelasan Pemerintah Desa
Sekretaris Desa (Sekdes) Rajekwesi, Dien Ilma Mukafa, menyatakan, permintaan surat kuasa dari seluruh ahli waris diperlukan demi memastikan tidak terjadi sengketa di kemudian hari.
“Sebaiknya ada surat kuasa dari semua ahli waris, baik ahli waris utama maupun ahli waris pengganti,” ujarnya, Kamis (20/11).
Kepala Desa Rajekwesi, Legimin Ahmad Muslim, memberikan keterangan serupa. Ia menyebut dokumen kematian baru dapat diproses jika seluruh ahli waris memberikan tanda tangan kuasa.
“Harus ada surat kuasa yang ditandatangani semua ahli waris, termasuk keponakan,” kata Legimin, Jumat (21/11).
Hingga berita ini diturunkan, pemerintah desa belum memberikan penjelasan tambahan mengenai perbedaan prosedur antara pengurusan dokumen kematian sebelumnya dan permohonan keluarga H. Arifin.
Dugaan Pemalsuan Dokumen
Keluarga ahli waris menduga terdapat kepentingan lain di balik berlarutnya proses administrasi. Dugaan ini menguat setelah muncul data kependudukan atas nama Nur Rohma yang tercatat sebagai anak angkat almarhum H. Arifin. Dalam dokumen yang bersangkutan, nama almarhum tercantum sebagai ayah kandung.
Padahal, menurut keluarga, H. Arifin tidak memiliki anak. Kasus ini sudah dilaporkan ke Polres Jepara dan teregistrasi dengan nomor B/89/II/RES.1.9/2024/Reskrim.
Pihak kepolisian belum memberikan keterangan terbaru mengenai perkembangan proses penyelidikan.
Pandangan Puspolrindo
Menanggapi persoalan tersebut, Direktur Eksekutif Pusat Studi Politik dan Pemerintahan Indonesia (Puspolrindo), Yohanes Oci, menilai peristiwa ini menggambarkan lemahnya tata kelola pelayanan publik di tingkat desa.
“Pelayanan administrasi adalah mandat konstitusi yang harus diberikan secara profesional, transparan, dan tanpa diskriminasi,” ujarnya.
Gambar Ilustrasi
Ia menilai prosedur pelayanan dasar tidak boleh bergantung pada kehendak individu pejabat desa. Ketika warga mengalami hambatan administratif yang tidak proporsional, kata Yohanes, negara harus hadir melalui Ombudsman maupun aparat penegak hukum.
“Jabatan publik bukan ruang untuk mempermainkan hak warga. Pemerintah desa memiliki tanggung jawab penuh memastikan layanan berjalan akuntabel,” katanya.
Menunggu Klarifikasi dan Perbaikan
Hingga kini, warga masih menanti kejelasan atas permohonan dokumen yang mereka ajukan. Ombudsman diminta turun tangan untuk menilai apakah telah terjadi maladministrasi, sementara aparat keamanan diharapkan mempercepat penyelidikan dugaan pemalsuan dokumen.
Kasus ini menjadi cermin tantangan tata kelola layanan publik di tingkat desa—bahwa akses terhadap dokumen dasar seharusnya menjadi hak setiap warga, bukan persoalan yang berlarut akibat perbedaan tafsir prosedur maupun dugaan penyalahgunaan wewenang. (/*/*/)
Editor: AYS
Sumber: HITV Jateng
- Penulis: Redaksi
