Polres Lingga Amankan Lori Bermuatan Kayu Ilegal, Warga Desak Transparansi Penanganan
- account_circle Ruslan
- calendar_month 9 jam yang lalu
- print Cetak

Hingga berita ini diturunkan, pihak Polres Lingga belum memberikan keterangan resmi terkait status hukum barang bukti maupun pihak-pihak yang telah diamankan. (dok/foto/ruslan)
Secara hukum, praktik pengangkutan kayu ilegal melanggar sejumlah ketentuan perundang-undangan.
Pasal 50 ayat (1) Undang-Undang Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan melarang kegiatan penebangan dan perusakan hutan secara ilegal.
Sementara itu, Pasal 83 ayat (1) Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2013 mengatur ancaman pidana bagi pelaku perusakan hutan, termasuk aktivitas pengangkutan hasil hutan tanpa izin sah.
Kasus ini menjadi ujian bagi aparat penegak hukum di daerah untuk menunjukkan komitmen dalam memberantas praktik ilegal yang berdampak pada kerusakan lingkungan, sekaligus menjaga kepercayaan publik melalui penanganan yang profesional dan akuntabel.

Sejumlah warga Dabo Singkep berharap aparat penegak hukum dapat mengusut tuntas kasus ini tanpa pandang bulu. (dok/foto/ruslan)
Hingga berita ini diturunkan, pihak Polres Lingga belum memberikan keterangan resmi terkait status hukum barang bukti maupun pihak-pihak yang telah diamankan. Proses penyelidikan disebut masih berlangsung. (\•/)
Editor: Ismail
Sumber: HITV Kepri
- Penulis: Ruslan




Dalam menjalankan tugas jurnalistik di lapangan, wartawan HITV dilengkapi Surat Tugas dan ID Card yang masih berlaku dan namanya tercantum dalam Box Redaksi saat di scanning barcode.