Penegakan Hukum

Yudi Purnomo: Dugaan Saya, Yasonna Laoly adalah Saksi Kunci Kasus Harun Masiku

badge-check


					Yudi Purnomo: Dugaan Saya, Yasonna Laoly adalah Saksi Kunci Kasus Harun Masiku Perbesar

Keputusan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk mencekal Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto dan mantan Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly bepergian ke luar negeri menuai apresiasi. Langkah ini dianggap strategis untuk memastikan ketersediaan kedua figur tersebut saat dibutuhkan dalam proses hukum kasus Harun Masiku.

HITVBERITA.COM | JAKARTA – Hal ini disampaikan oleh Yudi Purnomo, mantan penyidik KPK, dalam keterangan tertulisnya pada Jumat, 27 Desember 2024.

“Saya sangat mengapresiasi keputusan KPK yang mencekal Hasto dan Yasonna. Dengan demikian, mereka tidak dapat beralasan berada di luar negeri jika sewaktu-waktu diminta memberikan keterangan,” ujar Yudi.

Yudi menambahkan bahwa Yasonna Laoly merupakan saksi terakhir yang diperiksa KPK sebelum Hasto ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus ini.

“Dugaan saya, penyidik menilai Yasonna adalah saksi kunci dalam perkara ini, sehingga langkah pencekalan sangat diperlukan,” ungkapnya.

Lebih lanjut, Yudi meminta Direktorat Jenderal Imigrasi segera menerbitkan surat pencegahan untuk Hasto dan Yasonna. Ia juga menyarankan agar paspor kedua figur tersebut ditahan sementara selama masa larangan bepergian yang diberlakukan KPK.

“Saya mendesak agar paspor fisik keduanya ditahan hingga KPK menyatakan masa pelarangan selesai,” tegas Yudi.

Perkembangan Kasus Harun Masiku

Yudi juga menjelaskan bahwa kasus suap dan perintangan penyidikan terkait Harun Masiku berpotensi berkembang kepada pihak lain, tergantung pada bukti-bukti yang ditemukan oleh penyidik.

Di sisi lain, Guru Besar Hukum Pidana Universitas Soedirman, Prof. Hibnu Nugroho, memberikan pandangannya terkait perkembangan kasus ini. Menurutnya, semakin jelasnya keterlibatan Hasto dalam kasus Harun Masiku tidak terlepas dari penyitaan ponsel Hasto oleh KPK beberapa waktu lalu.

“Dari penyitaan ponsel tersebut, tentu KPK sudah menyedot berbagai informasi penting yang ada di dalamnya,” ujar Hibnu.

Ia juga menambahkan bahwa berdasarkan bukti percakapan yang ditemukan, Hasto diduga sempat menginstruksikan Harun Masiku untuk menenggelamkan ponselnya agar tidak ditemukan oleh penyidik KPK.

“Peran Hasto semakin terlihat melalui komunikasi tersebut, termasuk upayanya menyuruh Harun menghilangkan barang bukti berupa ponsel,” jelas Hibnu.

Laporan ini menegaskan pentingnya penanganan kasus Harun Masiku dengan penuh kehati-hatian dan komitmen untuk mengungkap fakta hukum secara menyeluruh.

(HI/Network)

Pewarta: Abdul Rosad
Editor: Tim Redaksi

Facebook Comments Box

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Lainnya

Kejari Purwakarta Geledah Dua Lokasi Terkait Kasus Gratifikasi Mobil Toyota Innova Hybrid

20 Maret 2025 - 21:50 WIB

Dua Pengedar Ganja Ditangkap Polres Purwakarta, Nikmati Lebaran di Penjara!

19 Maret 2025 - 15:22 WIB

Polres Subang dan Disperindag Gelar Pengecekan Takaran Minyak Goreng Subsidi “Minyak kita”

15 Maret 2025 - 17:44 WIB

Kades Panyindangan Gugat 4 Warga dan Media Online Rp 6 Miliar, Tuntut Ganti Rugi atas Tudingan Penyalahgunaan Anggaran!

12 Maret 2025 - 22:16 WIB

Keberlanjutan Investigasi: Dugaan Korupsi Proyek Papan Tulis Interaktif Senilai Rp156 M di Disdik Kalteng!

12 Maret 2025 - 20:17 WIB

Trending di Penegakan Hukum