Selasa, 13 Okt 2026
dark_mode

Polsek Kundur Ungkap Tiga Kasus Pencurian, Satu Tersangka Ditangkap, Dua Pelaku Masih Diburu

  • account_circle M. Saipul
  • calendar_month Sabtu, 11 Jul 2026
  • print Cetak

Kepolisian Sektor (Polsek) Kundur berhasil mengungkap tiga kasus dugaan tindak pidana pencurian yang terjadi di wilayah hukumnya sepanjang Juni hingga Juli 2026.

KARIMUN, HITV – Dari serangkaian pengungkapan tersebut, polisi telah mengamankan satu orang tersangka, sementara dua pelaku lainnya masih berstatus daftar pencarian orang (DPO).

Kapolsek Kundur AKP Sarianto, SH, didampingi Kanit Reskrim Ipda Denny Saputra, SE, menjelaskan bahwa kasus dengan kerugian terbesar terjadi pada Selasa (7/7/2026) dini hari di Jalan Jenderal Sudirman, Kelurahan Tanjungbatu Kota, Kecamatan Kundur.

Peristiwa itu bermula saat pemilik ruko meninggalkan tempat usahanya untuk bepergian ke luar kota. Ketika kembali, korban mendapati kondisi kamar di dalam ruko telah diacak-acak, sementara jendela bagian belakang ditemukan dalam keadaan rusak, diduga menjadi akses masuk pelaku.

Setelah dilakukan pemeriksaan, korban mengetahui uang tunai sebesar Rp500 ribu dan 15.000 dolar Singapura yang disimpan di dalam ruko telah raib. Nilai kerugian diperkirakan mencapai sekitar Rp210,6 juta.

Menindaklanjuti laporan tersebut, Unit Reskrim Polsek Kundur melakukan penyelidikan hingga akhirnya berhasil menangkap seorang tersangka berinisial SBS alias B di sebuah hotel di Tanjung Balai Karimun.

“Dari hasil pemeriksaan, tersangka mengakui keterlibatannya dalam aksi pencurian tersebut,” ujar AKP Sarianto.

Namun, penyidik masih memburu dua orang lainnya yang diduga turut terlibat dalam aksi itu, masing-masing berinisial S dan A. Keduanya kini telah masuk dalam daftar pencarian orang (DPO).

Selain mengungkap kasus pembobolan ruko, Polsek Kundur juga berhasil mengungkap dua perkara pencurian lainnya yang terjadi di wilayah Gading Sari.

Dalam dua kasus tersebut, pelaku diketahui mengambil sejumlah telepon genggam milik korban dengan total kerugian diperkirakan mencapai Rp16,5 juta. Polisi mengamankan seorang tersangka berinisial J yang mengakui telah melakukan pencurian.

Dari pengungkapan ketiga kasus itu, penyidik turut menyita sejumlah barang bukti berupa uang tunai dalam mata uang rupiah dan dolar Singapura, beberapa unit telepon genggam, serta sejumlah barang pribadi yang diduga berkaitan dengan tindak pidana tersebut.

Kapolres Karimun AKBP Yunita Stevani, S.I.K., M.Si., menegaskan jajarannya akan terus meningkatkan upaya penegakan hukum terhadap berbagai bentuk tindak kriminal demi menjaga situasi keamanan dan ketertiban masyarakat tetap kondusif.

“Polri berkomitmen memberikan rasa aman dan nyaman kepada masyarakat,” tegas Yunita.

Saat ini, para tersangka dijerat dengan Pasal 477 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). Sementara itu, proses penyidikan masih terus berlangsung untuk melengkapi berkas perkara sekaligus memburu para pelaku yang masih melarikan diri.

Polres Karimun juga mengimbau masyarakat agar meningkatkan kewaspadaan terhadap potensi tindak kejahatan di lingkungan masing-masing. Warga diminta segera melaporkan setiap dugaan tindak pidana atau aktivitas mencurigakan melalui layanan darurat Kepolisian di nomor 110 agar dapat segera ditindaklanjuti. (\•/)

Editor: AYS Prayogie
Sumber: Humas Polres Karimun

  • Penulis: M. Saipul

Rekomendasi Untuk Anda

  • Kolaborasi Mendes PTT dengan GPII dan PP Aisyiyah: Dukung Program Pemerintah Fokus Pembangunan Desa

    Kolaborasi Mendes PTT dengan GPII dan PP Aisyiyah: Dukung Program Pemerintah Fokus Pembangunan Desa

    • calendar_month Rabu, 19 Mar 2025
    • 1Komentar

    Mendes PTT Yandri Susanto photo bersama dengan Pengurus GPII. (Dok/Foto/Rosad) Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi (Mendes PTT) Yandri Susanto mengajak Gerakan Pemuda Islam Indonesia (GPII) dan PP Aisyiyah untuk berkolaborasi dalam mendukung berbagai program pemerintah yang berfokus pada pembangunan desa, terutama dalam pemberdayaan ekonomi dan peningkatan kualitas Sumber Daya Manusia (SDM) berbasis dakwah. […]

  • Polres Subang Gagalkan Penyelundupan Sabu Senilai Rp 5 Miliar!

    Polres Subang Gagalkan Penyelundupan Sabu Senilai Rp 5 Miliar!

    • calendar_month Jumat, 24 Jan 2025
    • 0Komentar

    Satuan Reserse Narkoba (Satres Narkoba) Polres Subang, Polda Jawa Barat berhasil mengungkap kasus penyelundupan narkotika jenis sabu seberat 5,14 kilogram. Dua orang pengedar, UP (38) dan YS (42), warga Kabupaten Subang, berhasil diamankan. HITVBERITA.COM | SUBANG – Disebutkan bahwa kronologis penangkapan berawal dari laporan masyarakat tentang akan adanya pengiriman barang haram ke Kabupaten Subang. Mendapat […]

  • Oknum Prajurit Yonif 201 Diduga Mabuk dan Berbuat Onar di Lokasi Prostitusi Ciracas!

    Oknum Prajurit Yonif 201 Diduga Mabuk dan Berbuat Onar di Lokasi Prostitusi Ciracas!

    • calendar_month Rabu, 21 Mei 2025
    • 2Komentar

    Seorang oknum prajurit TNI dari Batalyon Infanteri (Yonif) 201/Jaya Yudha, diduga kembali membuat keonaran di kawasan prostitusi liar yang dikenal dengan sebutan “Boker”, di Kelurahan Ciracas, Jakarta Timur, pada Selasa dini hari (20/5/2025). HITVBERITA.COM | Jakarta — Menurut informasi yang dihimpun dari warga setempat, oknum prajurit berinisial YKN tersebut datang ke lokasi sekitar pukul 01.00 […]

  • Tindak Lanjuti Program TPBIS Perpusnas, Disipusda Purwakarta Gelar Peer Learning Meeting dan Stakeholder Meeting

    Tindak Lanjuti Program TPBIS Perpusnas, Disipusda Purwakarta Gelar Peer Learning Meeting dan Stakeholder Meeting

    • calendar_month Kamis, 3 Okt 2024
    • 0Komentar

    𝐇𝐈𝐓𝐕𝐁𝐞𝐫𝐢𝐭𝐚.𝐂𝐨𝐦|Purwakarta – Dinas Arsip dan Perpustakaan Daerah (Disipusda) Kabupaten Purwakarta menggelar Peer Learning Meeting (PLM) dan Stakeholder Meeting (SHM) bersama sejumlah perangkat daerah yang digelar diwilayah Kecamatan Wanayasa, pada Kamis 3 Oktober 2024. Dari pantauan dilapangan, nampak hadir Sekretaris Daerah (Sekda) Purwakarta, Norman Nugraha yang diwakili oleh Asisten Sekretaris Daerah Bidang Perekonomian dan Pembangunan, Agung […]

  • IDM: Prinsip Tanggung Jawab Terbatas Perlu Jadi Rujukan Utama dalam Sengketa Korporasi

    IDM: Prinsip Tanggung Jawab Terbatas Perlu Jadi Rujukan Utama dalam Sengketa Korporasi

    • calendar_month Senin, 15 Jun 2026
    • 0Komentar

    Putusan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat dalam perkara perdata antara PT Citra Marga Nusaphala Persada Tbk (CMNP) dan PT MNC Asia Holding memunculkan perhatian kalangan hukum bisnis. JAKARTA | HITV – Indonesia Development Monitoring (IDM) menilai terdapat sejumlah aspek yang masih dapat diuji lebih lanjut dalam proses banding, terutama terkait penerapan prinsip tanggung jawab korporasi. Direktur […]

expand_less