Rabu, 17 Jun 2026
light_mode

Kurang dari 24 Jam, Polsek Kundur Ringkus Pelaku Pencurian Rumah Kosong

  • account_circle M. Saipul
  • calendar_month 2 jam yang lalu
  • print Cetak

Respons cepat ditunjukkan jajaran Unit Reskrim Polsek Kundur dalam menangani kasus pencurian di wilayah hukumnya.

KARIMUN, HITV Hanya dibutuhkan waktu kurang dari 24 jam saja setelah laporan diterima, unit Reskrim Polsek Kundur berhasil mengamankan seorang pria diduga pelaku pencurian yang membobol rumah kosong di Kelurahan Tanjungbatu Barat, Kecamatan Kundur.

Keberhasilan tersebut menjadi salah satu dari dua pengungkapan kasus pencurian yang berhasil ditangani Polsek Kundur sepanjang Mei hingga Juni 2026.

Dalam kedua kasus itu, polisi mengamankan dua tersangka berikut sejumlah barang bukti yang diduga digunakan maupun hasil dari tindak kejahatan.

Kapolsek Kundur AKP Sarianto, SH, menegaskan bahwa pengungkapan tersebut merupakan bentuk komitmen kepolisian dalam menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat di wilayah Kecamatan Kundur.

“Kami akan terus menindak tegas setiap tindak pidana yang meresahkan masyarakat. Di sisi lain, kami juga mengimbau warga untuk meningkatkan kewaspadaan terhadap potensi tindak kejahatan di lingkungan masing-masing,” ujar Sarianto.

Kasus pertama bermula ketika seorang warga mendapati rumah kosong miliknya di Jalan Sunaryo KM 4, Kelurahan Tanjungbatu Barat, dalam kondisi rusak pada Minggu (14/6/2026) dini hari. Pintu belakang rumah ditemukan telah dijebol, sementara sejumlah instalasi listrik di dalam bangunan hilang. Akibat kejadian itu, korban mengalami kerugian sekitar Rp3 juta.

Laporan yang masuk ke Polsek Kundur sekitar pukul 11.50 WIB langsung ditindaklanjuti oleh Unit Reskrim. Hasil penyelidikan mengarah kepada seorang pria berinisial S yang kemudian diamankan pada hari yang sama sekitar pukul 15.30 WIB di wilayah Desa Lubuk, Kecamatan Kundur.

Dari tangan tersangka, polisi mengamankan sejumlah barang bukti berupa karung berisi komponen instalasi listrik, potongan kabel, obeng, dan satu unit gerinda yang diduga digunakan dalam aksi pencurian tersebut.

Sementara itu, pengungkapan kedua berkaitan dengan pencurian dua unit outdoor pendingin udara (AC) di sebuah toko yang berada di Jalan Sunaryo KM 2, Kelurahan Tanjungbatu Barat. Peristiwa yang terjadi pada 26 Mei 2026 itu mengakibatkan korban mengalami kerugian sekitar Rp5 juta.

Melalui serangkaian penyelidikan, polisi berhasil mengidentifikasi pelaku berinisial H alias G. Tersangka akhirnya ditangkap pada 28 Mei 2026 dini hari di wilayah Desa Lubuk.

Dalam penangkapan tersebut, petugas menyita sejumlah barang bukti, antara lain komponen AC hasil curian, pakaian yang digunakan saat beraksi, gunting besi, kunci pas, serta satu unit sepeda motor yang diduga digunakan untuk mendukung aksi kejahatan.

Kanit Reskrim Polsek Kundur IPDA Denny Saputra, SE, mengatakan hasil pemeriksaan sementara menunjukkan kedua pelaku melakukan pencurian dengan cara mengambil barang milik korban secara melawan hukum. Faktor ekonomi diduga menjadi motif yang melatarbelakangi tindakan tersebut.

Saat ini kedua tersangka telah ditahan di Polsek Kundur untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.

Penyidik masih melengkapi berkas perkara dan menjerat para pelaku dengan Pasal 477 ayat (1) huruf f dan/atau Pasal 476 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

Polsek Kundur juga mengajak masyarakat untuk berperan aktif menjaga keamanan lingkungan dengan segera melaporkan setiap tindak kejahatan maupun aktivitas mencurigakan melalui layanan darurat Kepolisian 110 agar dapat ditindaklanjuti secara cepat. (\•/)

Editor: AYS Prayogie
Sumber: HITV Kepri

  • Penulis: M. Saipul

Rekomendasi Untuk Anda

expand_less