Selasa, 13 Okt 2026
dark_mode

POSBAKUMDES Dampingi Gugatan Hak Asuh Dua Anak di Subang

  • account_circle Alam Massiri
  • calendar_month Jumat, 22 Mei 2026
  • print Cetak

Sengketa hak asuh anak mewarnai persoalan keluarga seorang perempuan berinisial TW yang kini disebut akan menghadapi gugatan di Pengadilan Agama Subang.

JAKARTA TIMUR, HITV — Gugatan tersebut diajukan oleh ibu kandung TW, Indah Sukawati, melalui pendampingan hukum dari Pos Bantuan Hukum Masyarakat Desa (POSBAKUMDES).

Kuasa hukum keluarga, Edi Prastio, SH, MH mengatakan langkah hukum itu ditempuh dengan pertimbangan utama kepentingan dan perlindungan dua anak TW. Menurut dia, keluarga menilai anak-anak membutuhkan pola pengasuhan yang lebih stabil demi menjamin tumbuh kembang mereka.

“Permohonan ini diajukan demi kepentingan terbaik bagi anak-anak, terutama terkait aspek pengasuhan, pendidikan, dan lingkungan tumbuh kembang mereka,” kata Edi Prastio dalam konferensi pers di kawasan Jakarta Timur, Kamis (21/5/2026).

Edi menyebut, pihak keluarga menyampaikan sejumlah alasan yang menjadi dasar pengajuan gugatan hak asuh tersebut. Di antaranya dugaan keterlibatan TW dalam penyalahgunaan narkotika, dugaan hidup bersama pasangan tanpa ikatan pernikahan resmi, serta persoalan mengenai riwayat ayah biologis kedua anak dalam lingkungan pengasuhan.

Menurut dia, kondisi tersebut dikhawatirkan dapat berdampak terhadap psikologis dan masa depan anak apabila tidak segera ada kepastian pengasuhan yang dianggap lebih aman.

Dalam proses pendampingan perkara, POSBAKUMDES juga berencana melibatkan sejumlah lembaga untuk memastikan hak-hak anak tetap terlindungi selama proses hukum berlangsung. Lembaga yang disebut akan dilibatkan antara lain Dinas Sosial, UPT PPA DP2KBP3A Kabupaten Subang, serta Komisi Nasional Perlindungan Anak.

Pihak kuasa hukum berharap majelis hakim Pengadilan Agama Subang mempertimbangkan seluruh fakta persidangan, keterangan keluarga, dan aspek perlindungan anak sebelum memutus perkara tersebut.

Sementara itu, hingga berita ini diturunkan, TW belum memberikan keterangan resmi terkait gugatan hak asuh maupun berbagai dugaan yang disampaikan pihak keluarga. (\•/)

Editor: AYS Prayogie
Sumber: HITV Jabar

  • Penulis: Alam Massiri

Rekomendasi Untuk Anda

  • Bea Cukai Kepri Gagalkan Penyeludupan 129.965 Benih Lobster di Perairan Batam

    Bea Cukai Kepri Gagalkan Penyeludupan 129.965 Benih Lobster di Perairan Batam

    • calendar_month Kamis, 18 Des 2025
    • 0Komentar

    Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) Khusus Kepulauan Riau menggagalkan upaya penyeludupan sebanyak 129.965 ekor benih bening lobster (BBL) di Perairan Pulau Kongka Besar, Kepulauan Riau. Ribuan benih lobster tersebut diduga hendak dibawa keluar wilayah perairan Indonesia secara ilegal. BATAM | HITV — Kepala Kanwil DJBC Khusus Kepulauan Riau, Adhang Noegroho Adhi, menjelaskan, […]

  • Penutupan THM Batam dan Dampaknya terhadap Pekerja Jadi Sorotan

    Penutupan THM Batam dan Dampaknya terhadap Pekerja Jadi Sorotan

    • calendar_month Sabtu, 22 Agt 2026
    • 0Komentar

    Penutupan sejumlah tempat hiburan malam (THM) di Kota Batam menyusul penindakan aparat terhadap aktivitas yang diduga berkaitan dengan perjudian dan pelanggaran hukum lainnya menuai perhatian. BATAM, HITV — Ketua Umum Aliansi LSM Ormas Peduli Kepri, Ismail Ratusimbangan, meminta penegakan hukum dilakukan secara tegas, tetapi tetap proporsional agar tidak menimbulkan persoalan sosial dan ekonomi baru. Menurut […]

  • Sidang Zairan-Bambang: Ahli Forensik Tak Nyatakan SKT 128/593/1988 Palsu

    Sidang Zairan-Bambang: Ahli Forensik Tak Nyatakan SKT 128/593/1988 Palsu

    • calendar_month Selasa, 15 Sep 2026
    • 0Komentar

    Persidangan perkara dugaan penggunaan surat palsu dengan terdakwa Zairan dan Bambang kembali digelar di Pengadilan Negeri Tanjung Balai Karimun, Selasa (15/9/2026). Sidang beragendakan pemeriksaan saksi yang dihadirkan Jaksa Penuntut Umum (JPU). KARIMUN, HITV— Tiga saksi memberikan keterangan dalam persidangan, yakni dari Kelurahan Teluk Uma, Badan Pertanahan Nasional (BPN), serta ahli digital forensik Polda Kepulauan Riau. […]

  • Laporan Untuk Kapolda Kalteng: Kasus Penyerobotan Lahan Tak Bergerak, Publik Pertanyakan Kinerja Penyidik Polres Kobar!

    Laporan Untuk Kapolda Kalteng: Kasus Penyerobotan Lahan Tak Bergerak, Publik Pertanyakan Kinerja Penyidik Polres Kobar!

    • calendar_month Rabu, 11 Jun 2025
    • 0Komentar

    Oleh: AYS Prayogie   Di tengah bentangan lahan subur yang membelah Kabupaten Kotawaringin Barat, Kalimantan Tengah, warisan atas nama almarhum Anang Abdullah kini menyisakan jejak panjang sengketa hukum yang tak kunjung menemukan ujung. Lebih dari sekadar konflik agraria, kasus ini mencerminkan bagaimana sistem hukum dan tata kelola pertanahan masih menyisakan celah, bahkan bagi hak milik […]

  • BEM Se-Kabupaten Lingga Bentuk Aliansi, Perkuat Peran Mahasiswa dalam Isu Lingkungan dan Sosial

    BEM Se-Kabupaten Lingga Bentuk Aliansi, Perkuat Peran Mahasiswa dalam Isu Lingkungan dan Sosial

    • calendar_month Selasa, 23 Jun 2026
    • 0Komentar

    Badan Eksekutif Mahasiswa (BEM) dari sejumlah perguruan tinggi di Kabupaten Lingga resmi menyatukan langkah dalam sebuah wadah bersama bernama Aliansi BEM Se-Kabupaten Lingga. LINGGA, HITV— Pembentukan aliansi ini menjadi upaya memperkuat peran mahasiswa sebagai agen perubahan sekaligus mitra masyarakat dalam menghadapi berbagai persoalan sosial dan lingkungan yang berkembang di daerah. Ketua Aliansi BEM Se-Kabupaten Lingga, […]

  • Jejak Panjang Pendidik Nusantara

    Jejak Panjang Pendidik Nusantara

    • calendar_month Sabtu, 22 Nov 2025
    • 0Komentar

    Oleh: Zulfahmi Arsun Dari PGHB ke PGRI: Warisan Perjuangan Guru yang Tak Pernah Padam Di ruang kelas mana pun di Indonesia hari ini, selalu ada sosok yang berdiri paling awal dan pulang paling akhir—guru. Sering kali mereka hadir dalam senyap, tanpa sorotan, mengerjakan tugas yang tidak pernah tuntas. Namun jarang kita mengingat bahwa profesi ini […]

expand_less