Publik Terkagetkan Dugaan Keterlibatan Komisioner Ombudsman dalam Kasus Suap Vonis Lepas Migor
- account_circle Redaksi
- calendar_month Jumat, 13 Mar 2026
- print Cetak

Pengamat kebijakan publik dan anggaran, Ratama Saragih. (dok/foto/BM)
Penulis Budiman Manik
Publik dikejutkan oleh kabar penggeledahan rumah dan kantor seorang komisioner Ombudsman Republik Indonesia berinisial YH oleh Kejaksaan Agung.
SERDANG BEDAGAI, HITV— Penggeledahan tersebut berkaitan dengan penyelidikan kasus dugaan suap dalam putusan lepas perkara korupsi ekspor minyak goreng (migor).
Pengamat kebijakan publik dan anggaran, Ratama Saragih, menilai kabar tersebut menimbulkan keprihatinan luas.
Dalam keterangan persnya, Jumat (13/3/2026), Ratama mengatakan bahwa dugaan keterkaitan komisioner Ombudsman dengan rekomendasi terkait kelangkaan minyak goreng menjadi sorotan serius di tengah penanganan perkara suap yang berujung pada putusan lepas atau onslag.
Menurut Ratama, penggeledahan oleh Kejaksaan Agung menunjukkan bahwa tidak ada pihak yang kebal hukum, termasuk pejabat lembaga pengawas pelayanan publik. Ia merujuk pada Pasal 10 Undang-Undang Nomor 37 Tahun 2008 tentang Ombudsman Republik Indonesia yang menegaskan bahwa pejabat Ombudsman tidak memiliki kekebalan hukum jika terbukti terlibat dalam tindak pidana.
“Kasus korupsi merupakan kejahatan luar biasa (extraordinary crime). Karena itu, jika ada indikasi keterlibatan pejabat publik, penegakan hukum harus berjalan tanpa pengecualian,” ujar Ratama.
Ia menyoroti rekomendasi Ombudsman yang sebelumnya menyatakan adanya maladministrasi dalam kebijakan ekspor crude palm oil (CPO).
- Penulis: Redaksi




Dalam menjalankan tugas jurnalistik di lapangan, wartawan HITV dilengkapi Surat Tugas dan ID Card yang masih berlaku dan namanya tercantum dalam Box Redaksi saat di scanning barcode.