Reformasi Hukum dan RUU Perampasan Aset yang Diabaikan
- account_circle Dr. (c) Pitra Romadoni Nasution, SH, MH
- calendar_month 12 jam yang lalu
- print Cetak

Dalam konteks ini, negara seharusnya hadir secara tegas dan progresif. Pengesahan RUU Perampasan Aset bukan lagi pilihan, melainkan keharusan konstitusional untuk melindungi keuangan negara dan mewujudkan keadilan substantif.
Bahwa apabila RUU ini terus diabaikan, maka publik berhak mempertanyakan komitmen negara dalam memberantas korupsi secara serius. Jangan sampai hukum hanya tajam ke bawah, tetapi tumpul terhadap kejahatan yang merugikan negara dalam skala besar.
Sebagai penutup, perlu ditegaskan bahwa:
“Kejahatan tidak akan pernah berhenti jika hasil kejahatan tetap dapat dinikmati.”
Oleh karena itu, percepatan pengesahan RUU Perampasan Aset harus menjadi agenda prioritas nasional. Inilah momentum bagi negara untuk membuktikan bahwa reformasi hukum bukan sekadar slogan, tetapi sebuah komitmen nyata dalam menegakkan keadilan dan melindungi kepentingan rakyat. (\•/)
Penulis adalah Dr (c) Pitra Romadoni, SH, MH | Presiden Perkumpulan Praktisi Hukum & Ahli Hukum Indonesia (PETISI AHLI)
- Penulis: Dr. (c) Pitra Romadoni Nasution, SH, MH




Dalam menjalankan tugas jurnalistik di lapangan, wartawan HITV dilengkapi Surat Tugas dan ID Card yang masih berlaku dan namanya tercantum dalam Box Redaksi saat di scanning barcode.
Koruptor tidak akan takut sepanjang ruu perampasan aset tidak disahkan, maka darinitu jangan abaikan
29 Maret 2026 18:19