#Pitra Romadoni Nasution
“Si Vis Pacem, Para Bellum Dalam Berperkara”
- 0Komentar
Oleh: Dr. (c) Pitra Romadoni Nasution, SH, MH | Presiden Perkumpulan Praktisi Hukum & Ahli Hukum Indonesia (PETISI AHLI) Filosofi Klasik dalam Arena Modern — “Si vis pacem, para bellum” yakni jika ingin damai, bersiaplah untuk perang. Ungkapan Latin ini bukan sekadar doktrin militer, melainkan prinsip universal tentang kesiapan, strategi, dan daya tahan dalam menghadapi […]
Teori Progresif Hukum Pitra Romadoni Nasution dan Paham Radikalisme Keadilan Dalam Penegakan Hukum
- 0Komentar
Oleh: Dr. (C) Pitra Romadoni Nasution, SH, MH |Presiden Perkumpulan Praktisi Hukum & Ahli Hukum Indonesia Hukum Tidak Boleh Menjadi Kuburan Keadilan Dalam praktik penegakan hukum di Indonesia, satu persoalan klasik terus berulang: hukum sering kali diperlakukan sebagai teks mati, bukan sebagai alat hidup untuk mencapai keadilan. Aparat penegak hukum terjebak dalam formalisme prosedural, sementara […]
Reformasi Hukum dan RUU Perampasan Aset yang Diabaikan
- 0Komentar
Oleh: Pitra Romadoni Nasution (Presiden Petisi Ahli) Reformasi hukum di Indonesia hingga hari ini masih menyisakan pekerjaan rumah yang sangat besar, khususnya dalam upaya pemberantasan tindak pidana korupsi dan kejahatan ekonomi. Salah satu instrumen penting yang sejak lama dinantikan namun terus mengalami stagnasi adalah Rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset. Ironisnya, di tengah maraknya praktik korupsi […]
Gugatan Ganti Kerugian: Jalan Hukum Menuntut Hak atau Sekadar Formalitas di Pengadilan?
- 0Komentar
Oleh: Pitra Romadoni Nasution (Presiden Perkumpulan Praktisi Hukum & Ahli Hukum Indonesia) Ketika Hak Dilanggar, Hukum Harus Hadir Dalam negara hukum, setiap pelanggaran hak harus diikuti dengan mekanisme pemulihan. Tidak cukup hanya menghukum pelaku, tetapi juga harus memulihkan kerugian korban. Di sinilah pentingnya gugatan ganti kerugian sebagai instrumen hukum perdata. Namun realitasnya, masih banyak masyarakat […]






Dalam menjalankan tugas jurnalistik di lapangan, wartawan HITV dilengkapi Surat Tugas dan ID Card yang masih berlaku dan namanya tercantum dalam Box Redaksi saat di scanning barcode.