Sabtu, 16 Mei 2026
light_mode

Reformasi Hukum dan RUU Perampasan Aset yang Diabaikan

  • account_circle Dr. (c) Pitra Romadoni Nasution, SH, MH
  • calendar_month Minggu, 29 Mar 2026
  • print Cetak

Bahwa dalam perspektif penegakan hukum, penundaan pengesahan RUU Perampasan Aset bukan sekadar kelambanan legislasi, melainkan dapat ditafsirkan sebagai bentuk pembiaran terhadap kerugian negara yang terus berlangsung. Setiap hari, negara kehilangan potensi pemulihan aset yang nilainya tidak sedikit.

Lebih jauh lagi, ketidakhadiran payung hukum yang kuat terkait perampasan aset juga berdampak pada:

~ Lemahnya efek jera bagi pelaku kejahatan;

~ Tidak optimalnya pengembalian kerugian negara;

~ Menurunnya kepercayaan publik terhadap sistem hukum.

Bahwa reformasi hukum yang sejati tidak cukup hanya dengan perubahan normatif dalam KUHP atau KUHAP, tetapi harus menyentuh aspek strategis seperti penguatan mekanisme perampasan aset.

Tanpa itu, penegakan hukum akan selalu timpang: pelaku bisa dihukum, tetapi hasil kejahatan tetap dinikmati.

  • Penulis: Dr. (c) Pitra Romadoni Nasution, SH, MH

Komentar (0)

Saat ini belum ada komentar

Silahkan tulis komentar Anda

Email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang bertanda bintang (*) wajib diisi

Rekomendasi Untuk Anda

expand_less