Minggu, 1 Mar 2026
light_mode
Trending Tags
Beranda » Kabar Daerah » Sidang Ahmad dan Wahyu di PN Kapuas Kembali Ditunda, DPD LEMBAPHUM Soroti Dugaan Cacat Prosedur

Sidang Ahmad dan Wahyu di PN Kapuas Kembali Ditunda, DPD LEMBAPHUM Soroti Dugaan Cacat Prosedur

  • account_circle Royke Jhony Piay
  • calendar_month Sabtu, 6 Des 2025
  • visibility 123
  • comment 0 komentar
  • print Cetak

KAPUAS | HITV – Pengadilan Negeri (PN) Kapuas kembali menunda sidang perkara Ahmad (A) bin Arbani dan Wahyu Pangestu (WP) bin Mus pada Rabu (3/12/2025). Dalam agenda seharusnya, majelis akan mendengarkan replik Jaksa Penuntut Umum (JPU) atas pledoi pribadi yang dibacakan salah satu terdakwa pada sidang sebelumnya. Kedua terdakwa menjalani proses hukum dengan nomor perkara 149/Pid.B/2025/PN Klk.

Dalam nota pembelaan yang disampaikan Rabu (26/11/2025), Ahmad mengucapkan syukur atas kesehatan dan kesempatan mengikuti persidangan, serta mendoakan agar majelis hakim diberikan kebijaksanaan dalam menjatuhkan putusan.

“Saya mohon keadilan hukum bagi saya, Yang Mulia Majelis Hakim,” ucapnya di hadapan persidangan.

JPU menuntut keduanya dengan Pasal 363 Ayat (1) ke-4 KUHP dengan ancaman maksimal tujuh tahun penjara. Dalam tuntutannya, JPU meminta majelis hakim menjatuhkan hukuman 1 tahun 10 bulan untuk Ahmad dan 2 tahun untuk Wahyu. Keduanya sebelumnya juga pernah dihukum dalam kasus serupa dengan vonis masing-masing 10 bulan, namun saat itu hanya dijerat Pasal 363 Ayat (1).

DPD Lembaga Advokasi Penegakan Hukum Masyarakat Kalimantan Tengah (DPD LEMBAPHUM Kalteng) yang memberikan pendampingan hukum kepada terdakwa, menilai terdapat cacat hukum dalam proses persidangan, termasuk dalam penyusunan tuntutan. Ricardo, dari divisi hukum dan investigasi lembaga tersebut menilai JPU diduga lalai karena tidak memastikan pendampingan penasihat hukum bagi terdakwa, sebagaimana diwajibkan Pasal 56 KUHAP bagi mereka yang terancam pidana lima tahun atau lebih.

“Saat ini terdakwa berada dalam proses penuntutan. Apabila terbukti tidak didampingi penasihat hukum, pengadilan wajib membebaskan demi hukum,” tegas Ricardo.

Berdasarkan Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIIP) PN Kapuas, sidang pada 3 Desember 2025 tidak dihadiri JPU. Majelis hakim kemudian menunda dan menjadwalkan ulang sidang pada Rabu (10/12/2025). (ig/rjp)

  • Penulis: Royke Jhony Piay

Komentar (0)

Saat ini belum ada komentar

Silahkan tulis komentar Anda

Email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang bertanda bintang (*) wajib diisi

Rekomendasi Untuk Anda

  • Lima Pejabat Eselon II Dilantik, Ratusan Jabatan Fungsional di Jawa Barat Dirotasi

    • calendar_month Rabu, 3 Sep 2025
    • account_circle Redaksi
    • visibility 32
    • 0Komentar

    Penulis: Raffa Christ Manalu Pemerintah Provinsi Jawa Barat kembali melakukan rotasi dan mutasi jabatan, mencakup lima pejabat eselon II serta ratusan jabatan fungsional. Pelantikan berlangsung di Aula Barat Gedung Sate, Kota Bandung, Senin (1/9/2025), dipimpin Sekretaris Daerah Jawa Barat Herman Suryatman. HITVBERITA.COM | Bandung — Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Jawa Barat, Dedi Supendi, menyebut […]

  • Dukung Ketahanan Pangan Nasional, Kapolres Kobar Luncurkan Program Bhayangkara Teman Petani

    • calendar_month Selasa, 12 Nov 2024
    • account_circle Redaksi
    • visibility 26
    • 0Komentar

    Pewarta: Kistolani Mangun Jaya HITVberita.COM | PANGKALAN BUN – Polres Kotawaringin Barat meluncurkan program “Bhayangkara Teman Petani” sebagai bentuk dukungan terhadap upaya pemerintah dalam meningkatkan ketahanan pangan nasional. Acara yang dipimpin langsung oleh Kapolres Kotawaringin Barat AKBP Yusfandi Usman Taanggal tersebut, dihadiri oleh jajaran DPRD Kabupaten Kotawaringin Barat, para pimpinan instansi terkait, kalangan perbankan, TNI, […]

  • Diduga Rusak Saat Manufacturing Indonesia Series 2025, PT Rukun Sejahtera Teknik Tempuh Jalur Hukum

    • calendar_month Senin, 9 Feb 2026
    • account_circle Alam Massiri
    • visibility 56
    • 0Komentar

    Kerusakan mesin yang dialami PT Rukun Sejahtera Teknik saat kegiatan Manufacturing Indonesia Series 2025 di JIExpo Kemayoran, Jakarta, masih menyisakan persoalan hukum. Diduga Insiden tersebut terjadi ketika proses pemindahan peralatan pameran pada 7 Desember 2025 dini hari. JAKARTA | HITV— Tim kuasa hukum PT Rukun Sejahtera Teknik, Robby Wirawan Aditya dan R. Mapan P.S. Sinaga, […]

  • Penguatan Kelembagaan Bawaslu: Komitmen TNI-Polri Kawal Demokrasi Berintegritas

    • calendar_month Rabu, 10 Sep 2025
    • account_circle Redaksi
    • visibility 27
    • 0Komentar

    Penulis: Ruslan LGA Wakapolres Lingga, Kompol Darmin, S.Sos., menghadiri kegiatan Penguatan Kelembagaan Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) di Gedung Pertemuan PSMTI, Dabo Singkep, Kabupaten Lingga, Rabu (10/9/2025) HITVBERITA.COM | Lingga – Kegiatan merupakan inisiatif Bawaslu Kabupaten Lingga, untuk memperkuat kapasitas pengawasan Pemilu menuju proses demokrasi yang transparan, akuntabel, dan berintegritas. Tema kegiatan, “Dari Lingga untuk […]

  • Bupati Andi Ina Sebut Rasulullah SAW Teladan Sempurna untuk Kehidupan

    • calendar_month Jumat, 26 Sep 2025
    • account_circle Redaksi
    • visibility 22
    • 0Komentar

    Penulis: Samsu Marlin Bupati Barru, Andi Ina Kartika Sari, S.H., M.Si., menghadiri Peringatan Maulid Nabi Besar Muhammad SAW 1447 H/2025 yang diselenggarakan keluarga besar satuan pendidikan se-Kecamatan Balusu. Kegiatan dipusatkan di Gedung Pusat Kegiatan Guru (PKG), Kelurahan Takkalasi, Kecamatan Balusu, Kabupaten Barru, pada Jumat (26/09/2025). HITVBERITA.COM | Barru – Peringatan Maulid Nabi tahun ini mengusung […]

  • Kang Rey Tekan Janji, Perbaiki Jalan Rusak di Subang

    • calendar_month Rabu, 5 Mar 2025
    • account_circle
    • visibility 58
    • 0Komentar

    Bupati Subang, Reynaldy Putra, atau yang kerap dipanggil Kang Rey, memenuhi janjinya untuk memperbaiki jalan rusak di pusat kota Subang. Pada Selasa (4/3/2025), Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kabupaten Subang melakukan pengaspalan di beberapa titik jalan. HITVBERITA.COM | SUBANG – Pengaspalan jalan tersebut dilakukan sepanjang 3,7 kilometer, mulai dari Jalan Ahmad Yani Malandang, […]

expand_less
Exit mobile version