Skandal BBM DLH Purwakarta, Pengembalian Rp1,2 Miliar Picu Kecurigaan Publik
- account_circle Raffa Christ Manalu
- calendar_month Jumat, 10 Apr 2026
- print Cetak

Gambar Karikatur Skandal BBM DLH Purwakarta, Pengembalian Rp1,2 Miliar Picu Kecurigaan Publik. (dok/foto/raffa)
Pengembalian dana senilai Rp1,2 miliar yang berkaitan dengan temuan dugaan penyimpangan di Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Purwakarta justru memunculkan tanda tanya baru di tengah publik.
PURWAKARTA, HITV — Pernyataan Kepala DLH Purwakarta, Erlan Diansyah, yang menyebut persoalan dugaan penyimpangan di Dinas Lingkungan Hidup tersebut sebagai bagian dari masa lalu, dinilai belum menjawab substansi persoalan.
Alih-alih meredakan polemik, sikap Erlan itu justru memicu kecurigaan adanya upaya melindungi pihak-pihak tertentu di internal dinas.
Informasi yang berkembang di lapangan menyebutkan, terdapat dugaan penggunaan narasi “pejabat baru” sebagai pembatas tanggung jawab, sehingga pengusutan tidak merembet ke aktor lama yang diduga terlibat dalam praktik manipulasi, termasuk terkait penggunaan sistem distribusi BBM berbasis digital.
Pertanyaan mendasar yang kini mengemuka adalah asal-usul dana pengembalian tersebut. Dengan nilai yang cukup besar, publik menilai perlu ada penelusuran menyeluruh untuk memastikan bahwa dana itu tidak bersumber dari anggaran lain, termasuk dari tahun berjalan.
Ketua Aspirasi Masyarakat Purwakarta (Amarta), Tarman Sonjaya, sebelumnya mempertanyakan logika pengembalian dana tersebut.
“Jika pengembalian itu bukan dari pihak yang bertanggung jawab, lalu dari mana sumbernya?” ujarnya, Maret lalu.
Dalam keterangannya, Erlan menyatakan dirinya belum mengetahui secara rinci duduk perkara karena baru menjabat beberapa bulan. Namun, pernyataan tersebut justru dinilai janggal oleh sejumlah kalangan. Sebagai pimpinan instansi, ia dinilai memiliki kewenangan untuk melakukan audit internal dan memastikan proses penegakan disiplin berjalan.
Sejauh ini, belum ada informasi resmi mengenai sanksi tegas terhadap pihak-pihak yang diduga terlibat, termasuk bendahara maupun pejabat pelaksana teknis kegiatan (PPTK). Padahal, dugaan manipulasi yang mencuat, termasuk terkait pencetakan bukti transaksi fiktif, tergolong pelanggaran serius dalam tata kelola keuangan daerah.
Pengamat menilai, pengembalian kerugian negara tidak serta-merta menghapus unsur pidana. Karena itu, penanganan kasus tidak cukup berhenti pada aspek administratif.
Desakan pun menguat agar Inspektorat daerah dan aparat penegak hukum, termasuk kejaksaan, melakukan audit lanjutan secara komprehensif. Audit forensik dianggap penting untuk menelusuri aliran dana serta memastikan tidak ada penggunaan anggaran tahun berjalan untuk menutup kerugian masa lalu.
Kasus ini menjadi ujian bagi komitmen transparansi dan akuntabilitas pengelolaan keuangan daerah. Publik berharap, penanganan dilakukan secara terbuka dan tuntas, sehingga tidak menyisakan ruang bagi praktik serupa di masa mendatang. (\•/)
Editor: Asep Yogi
Sumber: HITV Jabar
- Penulis: Raffa Christ Manalu






Dalam menjalankan tugas jurnalistik di lapangan, wartawan HITV dilengkapi Surat Tugas dan ID Card yang masih berlaku dan namanya tercantum dalam Box Redaksi saat di scanning barcode.