Sabtu, 30 Mei 2026
light_mode

‎Bea dan Cukai Kepulauan Riau Musnahkan Barang Ilegal Senilai Rp5,46 Miliar

  • account_circle Redaksi
  • calendar_month Selasa, 14 Okt 2025
  • print Cetak

Nilai total barang yang dimusnahkan mencapai Rp5.460.750.131 dengan potensi kerugian negara yang berhasil diamankan sebesar Rp3.501.404.526. (Dok/Foto/Saipul/Hitv)

Penulis: M Saipul

Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) melalui Kantor Wilayah DJBC Khusus Kepulauan Riau memusnahkan barang bukti hasil penindakan kepabeanan dan cukai senilai lebih dari Rp5,46 miliar. Kegiatan tersebut digelar di Kabupaten Karimun, Provinsi Kepulauan Riau, Selasa (7/10/2025).

HITVBERITA.COM | Karimun – Langkah tersebut merupakan bagian dari komitmen Bea dan Cukai dalam upaya  menjalankan fungsi sebagai community protector—melindungi masyarakat dari peredaran barang yang dilarang dan dibatasi, sekaligus mengamankan keuangan negara dari potensi kerugian akibat pelanggaran hukum di bidang kepabeanan dan cukai.

Adhang Noegroho Adhi saat berikan penjelasan terkait barang bukti yang dimusnahkan. (Dok/Foto/Saipul/Hitv)

Kepala Kantor Wilayah DJBC Khusus Kepulauan Riau Adhang Noegroho Adhi menjelaskan, pemusnahan ini mencakup Barang yang Menjadi Milik Negara (BMMN) eks penindakan periode 2022–2025.

Barang-barang tersebut menurut Adhang telah memperoleh persetujuan pemusnahan dari Kepala Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Batam atas nama Menteri Keuangan.

‎“Total terdapat 244 pelanggaran yang ditindak, terdiri dari 78 kasus oleh Kantor Wilayah DJBC Khusus Kepulauan Riau dan 166 kasus oleh Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai (KPPBC) Tipe Madya Pabean B Tanjung Balai Karimun,” ujar Adhang.

Nilai total barang yang dimusnahkan mencapai Rp5.460.750.131 dengan potensi kerugian negara yang berhasil diamankan sebesar Rp3.501.404.526.

Rincian Barang yang Dimusnahkan

Barang hasil penindakan tersebut mencakup pelanggaran di bidang kepabeanan dan cukai.

Dari Kantor Wilayah DJBC Khusus Kepulauan Riau, barang yang dimusnahkan antara lain:

‎• 487 karung pakaian, 298 karung cabai kering, 147 unit kasur single dan 20 unit kasur tipe queen, 90 ban kendaraan, 30 ballpress, 27 bantal, serta 12 sepeda.

‎• Adapun di bidang cukai, barang yang turut dimusnahkan meliputi 2.609.460 batang hasil tembakau ilegal serta 159,58 liter minuman mengandung etil alkohol (MMEA) ilegal.

Kantor Wilayah DJBC Khusus Kepulauan Riau bersama KPPBC Tipe Madya Pabean B Tanjung Balai Karimun berkomitmen untuk terus memperkuat pengawasan kepabeanan. (Dok/Foto/Saipul/Hitv) 

SEMENTARA dari KPPBC Tanjung Balai Karimun, barang yang dimusnahkan meliputi 2.303.708 batang hasil tembakau ilegal, 2.745,8 liter MMEA ilegal, dan 291 kaleng minuman beralkohol ilegal.

Landasan Hukum

‎Adhang menjelaskan, seluruh barang tersebut ditindak berdasarkan Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1996 tentang Kepabeanan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2006, serta Undang-Undang Nomor 11 Tahun 1995 tentang Cukai yang terakhir diubah dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan.

“Pemusnahan ini merupakan bentuk ketegasan Bea dan Cukai dalam menegakkan hukum sekaligus memberikan kepastian bahwa barang ilegal tidak kembali beredar di masyarakat,” pungkasnya.

Komitmen Pengawasan

Langkah pemusnahan ini sekaligus menjadi bagian dari dukungan DJBC terhadap program Astra Cita Presiden Republik Indonesia, yang menekankan pentingnya tata kelola pemerintahan bersih dan penguatan ekonomi nasional.

Kantor Wilayah DJBC Khusus Kepulauan Riau bersama KPPBC Tipe Madya Pabean B Tanjung Balai Karimun berkomitmen untuk terus memperkuat pengawasan, mempersempit ruang gerak pelanggaran di sektor kepabeanan dan cukai, serta memastikan penerimaan negara terlindungi. (///)

  • Penulis: Redaksi

Komentar (0)

Saat ini belum ada komentar

Silahkan tulis komentar Anda

Email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang bertanda bintang (*) wajib diisi

Rekomendasi Untuk Anda

  • Seorang Mucikari Ditangkap Ditreskrimum Polda Babel, Akui Jajakan Korban Dengan Tarif 1,5 Juta Rupiah Sekali Kencan

    Seorang Mucikari Ditangkap Ditreskrimum Polda Babel, Akui Jajakan Korban Dengan Tarif 1,5 Juta Rupiah Sekali Kencan

    • 0Komentar

    HITVBERITA.COM | BABEL Seorang mucikari berinisial RTH (18) diamankan Tim Subdit IV Renakta Ditreskrimum Polda Bangka Belitung, Senin (22/7/24) malam. Wanita Kota Pangkalpinang ini diamankan saat berada disalah satu Hotel yang ada di Kota Pangkalpinang. “Benar, tadi malam pelaku diamankan oleh Ditreskrimum, terkait kasus tindak pidana perdagangan orang,”kata Kabid Humas Polda Bangka Belitung Kombes Pol […]

  • Sebanyak 96 Persen BTS di Sumut dan 99 Persen di Sumbar Sudah Pulih

    Sebanyak 96 Persen BTS di Sumut dan 99 Persen di Sumbar Sudah Pulih

    • 0Komentar

    Upaya pemulihan layanan telekomunikasi di wilayah yang terdampak banjir di Aceh, Sumatra Utara, dan Sumatra Barat terus menunjukkan perkembangan signifikan. Data hingga Rabu (10/12/2025) mencatat jumlah Base Transceiver Station (BTS) terdampak menurun menjadi 2.637 unit, dari total 3.380 unit pada puncak gangguan pada 2 Desember lalu. JAKARTA |HITV — Terkonfirmasi sebanyak 743 BTS berhasil kembali […]

  • Sampah Menumpuk di Jalur Menuju Pasar Andir Garut, Warga Resah

    Sampah Menumpuk di Jalur Menuju Pasar Andir Garut, Warga Resah

    • 0Komentar

    GARUT | HITV – Tumpukan sampah terlihat di Jalan Raya Andir, Bayongbong, Garut, tepatnya di jalur menuju Pasar Andir. Sampah yang dibuang sembarangan itu meresahkan warga dan pengguna jalan karena mengganggu kebersihan serta kenyamanan lingkungan. Ketua RW 005 Desa Mulyasari, Kecamatan Bayongbong, mengatakan pihaknya tidak mengetahui pelaku pembuangan sampah tersebut. “Kami tidak tahu siapa yang […]

  • KMP Cipinang Muara Gelar RAT Tahun Buku 2025, Perkuat Ekonomi Kerakyatan di Tingkat Kelurahan

    KMP Cipinang Muara Gelar RAT Tahun Buku 2025, Perkuat Ekonomi Kerakyatan di Tingkat Kelurahan

    • 0Komentar

      Koperasi Kelurahan Merah Putih (KMP) Cipinang Muara, Kecamatan Jatinegara, Jakarta Timur, menggelar Rapat Anggota Tahunan (RAT) Tahun Buku 2025 pada Selasa (27/1/2027). Kegiatan berlangsung di Kantor RW 04, Jl. BB Raya No. 1, Kelurahan Cipinang Muara, dengan mengusung tema “Bersama Rakyat Membangun Ekonomi Bumi Pertiwi.”   JAKARTA TIMUR | HITV— KMP Cipinang Muara merupakan […]

  • Agustiar Sabran Buka Jalan Sehat, Tegaskan KORPRI Garda Depan Layanan Publik

    Agustiar Sabran Buka Jalan Sehat, Tegaskan KORPRI Garda Depan Layanan Publik

    • 0Komentar

    Gubernur Kalimantan Tengah Agustiar Sabran resmi membuka acara kegiatan  Jalan Sehat dan Senam Bersama dalam rangka memperingati HUT ke-54 Korps Pegawai Republik Indonesia (KORPRI) 2025.  HITVBERITA.COM | Palangka Raya — Dalam sambutannya, Agustiar mengapresiasi partisipasi ASN sekaligus menegaskan urgensi kebugaran fisik untuk menunjang kualitas pelayanan publik. Ia menyebut, kemajuan Kalimantan Tengah sangat bergantung pada komitmen […]

  • Fauzi Mubarok Engkaulah Cintaku, Engkaulah Bidadariku

    Fauzi Mubarok Engkaulah Cintaku, Engkaulah Bidadariku

    • 0Komentar

    HITVBERITA.COM-Cianjur Didalam Islam, Pernikahan dapat diartikan sebagai suatu perjanjian suci yang dilakukan oleh seorang laki laki dan seorang Perempuan, yang ingin melanjutkan hubungan menjadi hubungan yang halal. Mereka akan mengikat janji suci didepan penghulu dan dihadapan saksi Nikah, untuk menyatakan bahwa mereka sudah siap untuk membangun rumah tangga. Didalam Islam, pernikahan itu bukan hanya berbicara […]

expand_less