Selasa, 20 Okt 2026
dark_mode

Suriansyah Halim Ajukan Keberatan Road Race di Taman Kota Sampit

  • account_circle Royke Jhony Piay
  • calendar_month Jumat, 12 Des 2025
  • print Cetak

PALANGKA RAYA | HITV – Suriansyah Halim secara resmi menyampaikan keberatan atas rencana pelaksanaan Road Race di Taman Kota Sampit melalui akun media sosial Facebook @Advokat Suriansyah Halim, Kamis (11/12/25).

Dalam pernyataannya, Halim menilai penyelenggaraan Road Race/Gubernur Motor Prix Open Race pada 13–14 Desember 2025 tidak tepat dilakukan di kawasan tersebut, dengan sejumlah alasan berikut:

1. Melanggar Surat Edaran Bupati Kotim (31 Mei 2024)

SE tersebut melarang kegiatan berskala besar di sisi barat Taman Kota Sampit (Jalan Yos Sudarso). Menurut Halim, kegiatan Road Race dapat:

  • Mengganggu akses layanan kesehatan, khususnya pasien Klinik Terapung/Obor Terapung.
  • Mengganggu kekhusyukan ibadah di Gereja Katolik Santo Joan Don Bosco.
  • Menimbulkan risiko keselamatan publik, seperti penonton memanjat pagar, penutupan akses, serta potensi kerusakan fasilitas taman.
  • Tidak sesuai dengan fungsi RTH yang seharusnya digunakan untuk kegiatan publik aman dan ramah lingkungan.
  • Berpotensi melegalkan balapan liar, sebagaimana terjadi ketika area taman digunakan sebagai arena balap tidak resmi.

2. Dasar Hukum Keberatan

Halim menjelaskan sejumlah aturan yang menurutnya dilanggar:

  • UU No. 23/2014 tentang Pemerintahan Daerah (Pasal 65–69)
    Kepala daerah wajib menjaga ketertiban umum dan menaati peraturan perundang-undangan. Sanksi dapat berupa teguran, evaluasi jabatan, hingga pembatalan keputusan.
  • UU No. 26/2007 tentang Penataan Ruang
    Pemanfaatan ruang harus sesuai peruntukan. RTH tidak boleh digunakan untuk kegiatan berisiko tinggi. Sanksi mencakup peringatan tertulis, penghentian kegiatan, pemulihan fungsi ruang, dan denda administratif.
  • UU No. 22/2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan
    Penggunaan jalan untuk kegiatan khusus wajib izin Polri dan analisis dampak lalu lintas, serta harus menjamin akses ke fasilitas vital. Penutupan akses pasien atau umat dinilai sebagai pelanggaran SOP.
  • UU No. 32/2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup
    Kegiatan dengan kebisingan tinggi wajib memenuhi baku mutu dan memiliki dokumen UKL-UPL/SPPL. Sanksi dapat berupa paksaan pemerintah, pembekuan atau pencabutan izin, dan denda.
  • UUD 1945 Pasal 29 & UU No. 39/1999 tentang HAM
    Negara wajib melindungi kebebasan beribadah. Kebisingan dan kerumunan yang mengganggu ibadah dianggap sebagai pelanggaran.
  • UU No. 36/2009 tentang Kesehatan
    Pemerintah wajib menjamin akses terhadap pelayanan kesehatan. Penutupan akses pasien akibat event dinilai bertentangan dengan ketentuan ini.
  • UU ITE Pasal 29
    Ancaman “akan rusuh” apabila kegiatan tidak dilaksanakan di Taman Kota dianggap bentuk intimidasi. Sanksinya berupa pidana penjara dan/atau denda.

Analisis Tambahan dari PHRI dan PPKHI Kalteng

Ketua PHRI dan PPKHI Kalimantan Tengah turut memberikan analisis terkait potensi pelanggaran, antara lain:

  • Akses pasien dan jemaat gereja kerap tertutup saat event berlangsung.
  • Penonton memanjat pagar, menandakan lemahnya pengamanan.
  • Kebisingan motor mengganggu ibadah dan aktivitas kesehatan.
  • Panitia dinilai tidak mampu menjamin keamanan fasilitas publik.
  • Pemda berpotensi melakukan maladministrasi karena mengabaikan SE Bupati.

Permintaan Resmi

Halim meminta agar:

  1. Lokasi Road Race 13–14 Desember 2025 dibatalkan dari Taman Kota Sampit.
  2. Event dipindahkan ke tempat yang memenuhi standar keselamatan, akses publik, dan tata ruang, seperti sirkuit resmi atau koridor jalan yang memenuhi syarat teknis.
  3. Transparansi perizinan, meliputi:
    • Izin keramaian Polri
    • Rekomendasi Dishub
    • Persetujuan lingkungan (UKL-UPL/SPPL)
    • Rencana manajemen risiko dan rekayasa lalu lintas
    • Jaminan perlindungan ibadah dan akses kesehatan, termasuk jalur steril yang benar-benar dijaga.

Rencana Langkah Hukum

Apabila keberatan ini tidak ditindaklanjuti, pihaknya akan menempuh upaya hukum:

  • Jalur administratif: keberatan tertulis lanjutan, somasi kepada panitia, dan pengaduan ke Ombudsman RI atas dugaan maladministrasi.
  • Peradilan: gugatan PMH (Perbuatan Melawan Hukum) di Pengadilan Negeri, serta kemungkinan Class Action/Citizen Lawsuit bila berdampak luas.
  • Pidana: laporan atas ancaman/intimidasi (UU ITE Pasal 29) serta permintaan pengamanan ibadah dan akses kesehatan kepada Polres Kotim.

Di akhir surat terbukanya, Halim menegaskan bahwa pihaknya mendukung pengembangan olahraga otomotif, namun penyelenggaraannya harus dilakukan di lokasi yang aman, sesuai aturan, dan tidak mengorbankan akses kesehatan, ibadah, serta ketertiban umum. (ig/rjp/tr)

  • Penulis: Royke Jhony Piay

Rekomendasi Untuk Anda

  • Survey Indikator bulan Oktober: Elektabilitas Djoni Alamsyah Hidayat – Syamsir 54,8 Persen di Pilkada Belitung

    Survey Indikator bulan Oktober: Elektabilitas Djoni Alamsyah Hidayat – Syamsir 54,8 Persen di Pilkada Belitung

    • calendar_month Jumat, 8 Nov 2024
    • 0Komentar

    HiTvBerita.com | Belitung – Lembaga Suryey Indikator Politik Indonesia periode 22 – 29 Oktober 2024 menunjukan bahwa elektabilitas Djoni Alamsyah Hidayat – Syamsir lebih unggul. Adapun hasil survey tersebut mencatat bahwa pasangan  Djoni Alamsyah Hidayat – Syamsir 54,8% suara, sedangkan Isyak Meirobie – Masdar Nawawi 24,5 % suara, MZ Hendra Caya – Sylpana 8,8% suara […]

  • Jembatan dan Jalan Laswi Akan Ditinggikan, Desain Rampung Tahun Ini

    Jembatan dan Jalan Laswi Akan Ditinggikan, Desain Rampung Tahun Ini

    • calendar_month Senin, 2 Jun 2025
    • 0Komentar

    Kepala Dinas Bina Marga dan Penataan Ruang Provinsi Jawa Barat, Agung Wahyudi. (Dok/Foto/Raffa) Reporter: Raffa Christ Manalu   Pemerintah Provinsi Jawa Barat akan segera menyusun desain peninggian jembatan dan Jalan Raya Laswi di Kecamatan Majalaya, Kabupaten Bandung. Desain konstruksi dijadwalkan rampung tahun ini, dengan target pelaksanaan pembangunan pada 2026. HITVBERITA.COM | Bandung — Hal itu […]

  • Namarin Roundtable 2025: Bahas Kerja Sama Intensif di Laut China Selatan

    Namarin Roundtable 2025: Bahas Kerja Sama Intensif di Laut China Selatan

    • calendar_month Kamis, 28 Agt 2025
    • 0Komentar

    Penulis: Kalaus Naibaho Ketegangan di Laut China Selatan dinilai memasuki fase yang semakin militeristik dan transaksional. Di tengah bayang-bayang persaingan Amerika Serikat–China, negara-negara Asia Tenggara dituntut cermat menjaga kepentingan tanpa terseret menjadi korban tarik-menarik kepentingan dua kekuatan besar itu. HITVBERITA.COM | Jakarta — Pandangan tersebut mengemuka dalam Namarin Roundtable 2025 bertajuk “Strategic Considerations and Policy […]

  • Hari Bhayangkara ke-80, Polres Karimun dan Brimob Salurkan Air Bersih

    Hari Bhayangkara ke-80, Polres Karimun dan Brimob Salurkan Air Bersih

    • calendar_month Kamis, 18 Jun 2026
    • 0Komentar

    Satuan Samapta Polres Karimun bersama Kompi Brimob Karimun menyalurkan bantuan air bersih kepada warga di Telaga Riau, Kelurahan Sei Lakam Barat, Kabupaten Karimun, Rabu (17/6/2026). Kegiatan tersebut merupakan bagian dari rangkaian peringatan Hari Bhayangkara ke-80. KARIMUN | HITV – Penyaluran air bersih dilakukan di dua titik, yakni Masjid Al-Barokah Telaga Riau Pulau Kambing dan kawasan […]

  • Polres Purwakarta Lakukan Pemeriksaan Saksi Tabrakan Beruntun Tol Cipularang

    Polres Purwakarta Lakukan Pemeriksaan Saksi Tabrakan Beruntun Tol Cipularang

    • calendar_month Jumat, 12 Jul 2024
    • 0Komentar

    Purwakarta | Satuan Lalulintas (Satlantas) Polres Purwakarta, Polda Jawa Barat masih menyelidiki kasus kecelakaan beruntun yang melibatkan Bus PO Primajasa dengan sembilan kendaraan lain di Km 85+600 Tol Cipularang, tepatnya di Desa Mekargalih, Kecamatan Jatiluhur, Kabupaten Purwakarta, pada Rabu, 10 Juli 2024, kemarin. Beruntung dalam kecelakaan tersebut, tidak mengakibatkan korban jiwa. Hanya empat orang mengalami luka-luka. Kapolres […]

  • Dua Pekan Tanpa Jawaban, IPJI Kepri Pertanyakan Transparansi Lahan Mawar Saron di BP Batam

    Dua Pekan Tanpa Jawaban, IPJI Kepri Pertanyakan Transparansi Lahan Mawar Saron di BP Batam

    • calendar_month Jumat, 9 Okt 2026
    • 0Komentar

    Surat konfirmasi terkait dugaan transaksi lahan sebelum pengembalian kepada BP Batam belum mendapat tanggapan resmi. Kronologi dan status transaksi menjadi pertanyaan yang menunggu penjelasan berbasis dokumen. BATAM, HITV — Dua pekan sejak surat konfirmasi dan klarifikasi disampaikan, Dewan Pengurus Wilayah Ikatan Penulis dan Jurnalis Indonesia (DPW IPJI) Kepulauan Riau mengaku belum menerima jawaban resmi dari […]

expand_less