Kamis, 26 Mar 2026
light_mode

Tahanan Rumah Yaqut Picu Kritik, Desakan Evaluasi Komisi Pemberantasan Korupsi Menguat

  • account_circle AYS Prayogie
  • calendar_month 4 jam yang lalu
  • print Cetak

Petisi Ahli juga mengingatkan risiko serius jika dugaan perlakuan berbeda dalam penegakan hukum terus berulang. Di antaranya, erosi kepercayaan publik, menguatnya persepsi tebang pilih, hingga potensi konflik kepentingan yang tidak terkendali. Dalam jangka panjang, kondisi ini dikhawatirkan memicu krisis legitimasi lembaga penegak hukum.

Sebagai langkah korektif, Petisi Ahli mengusulkan sejumlah rekomendasi, mulai dari standarisasi ketat penangguhan penahanan, transparansi alasan keputusan, hingga penguatan pengawasan internal dan eksternal.

Selain itu, diperlukan sistem pelaporan konflik kepentingan, digitalisasi proses pengambilan keputusan, serta penegakan kode etik yang lebih tegas.

Kembali Ditahan di Rutan

Di sisi lain, KPK telah mengembalikan status penahanan Yaqut Cholil Qoumas dari tahanan rumah menjadi tahanan rumah tahanan (rutan). Keputusan ini diambil setelah pemeriksaan kondisi kesehatan di rumah sakit kepolisian.

Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, menyatakan pengalihan tersebut merupakan bagian dari kebutuhan penyidikan. “Penyidik melakukan pengalihan jenis penahanan terhadap tersangka YCQ dari tahanan rumah kembali menjadi tahanan rutan,” ujarnya.

Sebelumnya, Yaqut ditahan pada 12 Maret 2026 setelah penyidik menilai alat bukti telah mencukupi. Namun, pada 17 Maret, penahanannya dialihkan menjadi tahanan rumah atas permohonan keluarga, sebelum akhirnya dikembalikan ke rutan beberapa hari kemudian. 

Kasus ini menjadi ujian bagi konsistensi penegakan hukum, sekaligus cermin bagi upaya menjaga kepercayaan publik terhadap lembaga antikorupsi di Indonesia. (\•/)

Editor: AYS Prayogie
Sumber: Humas MIO-INDONESIA

  • Penulis: AYS Prayogie

Rekomendasi Untuk Anda

expand_less