Rabu, 14 Okt 2026
dark_mode

Satreskrim Polres Karimun Tangkap Pelaku Jambret, Terungkap Pernah Beraksi di Lima Lokasi

  • account_circle Redaksi
  • calendar_month Jumat, 15 Agt 2025
  • print Cetak

Satreskrim Polres Karimun berhasil tangkap pelaku jambret RDP (23), warga Kelurahan Tanjung Balai Kota, yang diduga kuat terlibat kasus pencurian dengan kekerasan (curas) di wilayah Kabupaten Karimun. (Foto/Pul/HITV)

Penulis: M. Saipul

Tim Opsnal Satuan Reserse Kriminal Polres Karimun menangkap seorang pria berinisial RDP (23), warga Kelurahan Tanjung Balai Kota, yang diduga kuat terlibat kasus pencurian dengan kekerasan (curas) di wilayah Kabupaten Karimun. Pelaku diringkus saat tengah bekerja, Jumat (25/8/2025), setelah polisi melacak telepon genggam milik korban yang dirampasnya.

HITVBERITA.COM | Karimun –Wakapolres Karimun Kompol Salahuddin, SIK, MH, didampingi Kasat Reskrim AKP Alfin Dwi Wahyudi, S.Tr.K, SIK, serta Kasi Humas AKP Sri Suwanto, menjelaskan penangkapan terhadap pelaku jambret berinisial RDP berawal dari pelacakan sinyal ponsel korban.

“Kami berkoordinasi dengan pihak keamanan perusahaan tempat pelaku bekerja. Saat keluar dari area kerja, pelaku langsung diamankan,” ujar Kompol Salahuddin saat konferensi pers, Jumat siang.

Wakapolres Karimun Kompol Salahuddin, didampingi Kasat Reskrim AKP Alfin Dwi Wahyudi, serta Kasi Humas AKP Sri Suwanto, saat berikan keterangan pers. (Foto/Pul/HITV)

Dalam pemeriksaan, RDP mengaku pernah melakukan aksi serupa di lima lokasi berbeda.

Dua di antaranya berhasil, yaitu di Jalan Jenderal Ahmad Yani, Baran I, pada 27 Juni 2025 sekitar pukul 06.00 WIB, dengan sasaran seorang perempuan yang dirampas gelang emas; serta di Jalan Letjen Soeprapto, Paya Rengas, pada 10 Agustus 2025 pukul 00.30 WIB, dengan korban kehilangan tas berisi ponsel Vivo Y04s, iPhone 7, dan uang tunai Rp 350.000.

Tiga percobaan lainnya gagal karena situasi jalan ramai. Modus yang digunakan pelaku adalah membuntuti korban perempuan di jalan sepi lalu merampas barang berharga menggunakan sepeda motor Honda Scoopy warna cokelat hitam.

Polisi menyita sejumlah barang bukti, antara lain satu unit ponsel Vivo, satu unit iPhone 7, satu gelang emas, satu sepeda motor Honda Scoopy, helm putih, jaket hitam, dan celana jeans biru. Akibat perbuatannya, korban pertama menderita luka lecet dan kerugian materi Rp 5,65 juta, sedangkan korban kedua kehilangan gelang emas senilai Rp 5 juta.

RDP dijerat Pasal 365 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara.

“Kami mengimbau masyarakat, khususnya pengendara perempuan, agar lebih waspada saat melintas di jalan sepi, terutama pada malam hari,” kata Wakapolres. (///)

  • Penulis: Redaksi

Rekomendasi Untuk Anda

  • Klarifikasi Kepala SLB Yakalimu soal Revitalisasi Menuai Sorotan, Keterangan Jumlah Ruangan Berbeda

    Klarifikasi Kepala SLB Yakalimu soal Revitalisasi Menuai Sorotan, Keterangan Jumlah Ruangan Berbeda

    • calendar_month Sabtu, 10 Okt 2026
    • 0Komentar

    Klarifikasi Kepala Sekolah Luar Biasa (SLB) Swasta Yakalimu, Siti Masitoh, terkait pelaksanaan program revitalisasi tahun anggaran 2026 justru memunculkan pertanyaan baru. Perbedaan keterangan mengenai jumlah ruangan yang menjadi sasaran pekerjaan hingga persoalan papan informasi proyek dan penerapan keselamatan kerja menjadi sejumlah hal yang perlu mendapat perhatian. Purwakarta||HITV – SLB Swasta Yakalimu yang berlokasi di Desa […]

  • Bawaslu Kabupaten Purwakarta: Siapapun Terlibat Politik Uang Bisa di Penjara!

    Bawaslu Kabupaten Purwakarta: Siapapun Terlibat Politik Uang Bisa di Penjara!

    • calendar_month Selasa, 26 Nov 2024
    • 0Komentar

    Menjelang pelaksanaan pemungutan suara Pilkada 2024, Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Purwakarta mengingatkan masyarakat setempat. Bagi siapapun yang kedapatan terlibat politik uang bisa terkena sanksi pidana. (Dok/Foto/Raffa) HITVBERITA.COM | PURWAKARTA –Penegasan tersebut disampaikan oleh Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran Bawaslu Kabupaten Purwakarta, Budi Hidayat, dalam keterangannya, pada Senin 25 November 2024. Ancaman hukumannya pun tidak […]

  • Ketika Guru Tak Lagi Aman Menegur

    Ketika Guru Tak Lagi Aman Menegur

    • calendar_month Rabu, 28 Jan 2026
    • 0Komentar

    Oleh Taufiq Rahman, SH, SSos Ada sesuatu yang sedang tidak baik-baik saja dalam cara kita memperlakukan guru. TERJADI di sebuah sekolah dasar sederhana di Kecamatan Kumpeh, Kabupaten Muaro Jambi, seorang guru honorer bernama Tri Wulansari kini harus berhadapan dengan proses hukum. Bukan karena kejahatan besar, bukan pula karena niat mencederai. Ia dipersoalkan karena sebuah teguran […]

  • Truk Crane Tabrak Minibus dan Motor di Batam, Diduga Rem Blong dan Tak Uji KIR

    Truk Crane Tabrak Minibus dan Motor di Batam, Diduga Rem Blong dan Tak Uji KIR

    • calendar_month Jumat, 5 Sep 2025
    • 0Komentar

    Penulis: M Zulkifli Ritonga Kecelakaan maut terjadi di persimpangan lampu merah Vitka, Jalan Gajah Mada, Tiban, Kota Batam, Sabtu (30/8/2025). Sebuah truk crane berwarna biru dengan nomor polisi BP 1472 CO menyeruduk minibus dan tiga sepeda motor. Satu orang meninggal dunia, sementara tiga lainnya mengalami luka ringan. HITVBERITA.COM | Batam — Kepala Satuan Lalu Lintas […]

  • Warga Sambut Antusias Pembangunan JPO GOR Ciracas, Akses Penyeberangan Dinilai Lebih Aman dan Manusiawi

    Warga Sambut Antusias Pembangunan JPO GOR Ciracas, Akses Penyeberangan Dinilai Lebih Aman dan Manusiawi

    • calendar_month Minggu, 5 Jul 2026
    • 0Komentar

    Harapan panjang masyarakat akan tersedianya fasilitas penyeberangan yang aman di kawasan Jalan Raya Bogor, tepatnya di sekitar GOR Ciracas, akhirnya mulai terwujud. JAKARTA, HITV– Pemerintah Provinsi DKI Jakarta melalui Dinas Bina Marga Provinsi DKI Jakarta resmi merealisasikan pembangunan Jembatan Penyeberangan Orang (JPO) GOR Ciracas, sebuah infrastruktur yang diyakini akan meningkatkan keselamatan sekaligus kenyamanan pengguna jalan. […]

  • Film Pendek Indonesia Sabet Penghargaan Crystal Bear di Berlinale 2025

    Film Pendek Indonesia Sabet Penghargaan Crystal Bear di Berlinale 2025

    • calendar_month Sabtu, 1 Mar 2025
    • 1Komentar

    Dari Kiri ke Kanan: Hardy Yohansyah, Khozy Rizal, Mian Tiara. (Dok/Foto/Hitv) FILM pendek karya sutradara Indonesia Khozy Rizal berjudul “Little Rebels Cinema Club” memenangkan penghargaan Crystal Bear pada kategori Generation Kplus Short Film dalam gelaran Festival Film Internasional Berlin “Berlinale” Ke-75, yang berlangsung pada 13 – 23 Februari 2025. Crystal Bear dalam Berlinale merupakan penghargaan […]

expand_less