Ultimatum Polda Metro Jaya: Haksono Santoso Terancam Red Notice Interpol
- account_circle AYS Prayogie
- calendar_month 5 jam yang lalu
- print Cetak

Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya Komisaris Besar Polisi Ade Ary Syam Indradi mengatakan, pihaknya telah menelusuri pergerakan Haksono dan memperoleh informasi bahwa tersangka tidak lagi berada di wilayah Indonesia. (dok/foto/istimewa)
Polda Metro Jaya melayangkan ultimatum keras kepada pengusaha tambang Haksono Santoso yang kini diduga berada di luar negeri setelah tersandung perkara dugaan penggelapan.
JAKARTA, HITV— Aparat kepolisian Polda Metro Jaya menegaskan, jika yang bersangkutan tidak segera kembali ke Indonesia untuk menjalani proses hukum, langkah internasional melalui Interpol akan ditempuh.
Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya Komisaris Besar Polisi Ade Ary Syam Indradi mengatakan, pihaknya telah menelusuri pergerakan Haksono dan memperoleh informasi bahwa tersangka tidak lagi berada di wilayah Indonesia.
“Kami terpaksa mengambil langkah bekerja sama dengan Interpol karena data menunjukkan yang bersangkutan sudah berada di luar negeri,” kata Ade Ary.
Menurut dia, koordinasi dengan Interpol menjadi opsi yang ditempuh apabila Haksono tidak menunjukkan itikad baik untuk kembali menghadapi proses hukum. Polda Metro Jaya bahkan mempertimbangkan pengajuan status Red Notice terhadap yang bersangkutan.
Red Notice merupakan pemberitahuan internasional yang dikeluarkan Interpol untuk membantu aparat penegak hukum di berbagai negara melacak dan menahan sementara seseorang yang berstatus buronan.
“Apabila tidak kembali dalam waktu dekat, kami akan mengajukan permohonan agar namanya dimasukkan dalam daftar Red Notice,” ujar Ade Ary.
Langkah ini menunjukkan keseriusan aparat dalam menindak perkara yang menjerat pengusaha tersebut. Bagi kepolisian, batas negara tidak menjadi penghalang dalam penegakan hukum, terutama terhadap pihak yang diduga menghindari proses penyidikan.
Publik kini menanti langkah selanjutnya dari Haksono Santoso: apakah ia akan kembali ke Indonesia untuk menghadapi proses hukum, atau justru masuk dalam daftar buronan internasional.
Jejak di Industri Timah
Nama Haksono Santoso sebelumnya pernah mencuat di industri pertambangan timah nasional. Pengusaha kelahiran Salatiga sekitar enam dekade lalu itu diketahui pernah menjabat sebagai komisaris PT Aries Kencana Sejahtera (AKS) pada periode 2019–2020.
Perusahaan tersebut sempat menjadi perhatian aparat penegak hukum pada 2019 terkait dugaan pelanggaran ekspor balok timah tanpa izin.
Saat itu, Direktorat Tindak Pidana Tertentu (Tipidter) Bareskrim Polri melakukan penyelidikan atas rencana ekspor sekitar 150 ton balok timah milik perusahaan peleburan tersebut.
Tim penyidik bahkan turun langsung ke Bangka pada 9 Desember 2019 untuk menelusuri dokumen serta legalitas komoditas timah yang akan diekspor.
Sehari kemudian, PT AKS dijadwalkan mengekspor enam kontainer balok timah melalui gudang Pusat Logistik Berikat PT Tantra Karya Sejahtera di Pangkalbalam, Pangkalpinang.
Namun rencana ekspor itu batal setelah dilakukan pemeriksaan mendadak oleh penyidik Bareskrim bersama Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Bangka Belitung.
Kini, nama Haksono kembali menjadi sorotan setelah Polda Metro Jaya mengusut dugaan penggelapan yang terjadi di kawasan Pluit, Jakarta Utara.
- Penulis: AYS Prayogie

Dalam menjalankan tugas jurnalistik di lapangan, wartawan HITV dilengkapi Surat Tugas dan ID Card yang masih berlaku dan namanya tercantum dalam Box Redaksi saat di scanning barcode.