πππππππ«π’ππ.ππ¨π¦ | Bekasi – Menteri ATR/BPN, Agus Harimurti Yudhoyono, atau yang akrab disapa AHY, baru-baru ini berhasil mengungkap dua kasus mafia tanah diwilayah Kabupaten Bekasi, Jawa Barat.
Meskipun kedua kasus tersebut telah mengakibatkan kerugian yang signifikan, upaya penegakan hukum ini menunjukkan komitmen pemerintah untuk melindungi hak-hak masyarakat.
Kasus pertama yang diungkap melibatkan lima orang tersangka yang melakukan pemalsuan akta jual beli tanah, dimana para tersangka menawarkan sebidang tanah kepada korban dengan total kerugian mencapai Rp 4,07 miliar.
βSetelah korban menyerahkan uang tersebut, ternyata akta jual beli yang diberikan adalah palsu dan tidak tercatat,β ungkap AHY dalam konferensi pers Ekspose Mafia Tanah di Mapolres Metro Bekasi, seperti dikutip media ini, pada Rabu 16 Oktober 2024.
Dalam pengungkapan kasus mafia tanah ini, AHY menekankan, bahwa nilai kerugian yang berhasil di selamatkan mencapai Rp 4,07 miliar, memberikan harapan bagi korban untuk mendapatkan kembali hak-haknya.
Sementara, kasus kedua melibatkan dua tersangka dan 37 korban, yang jumlahnya masih berpotensi bertambah. Tersangka RD diduga menggandakan sertifikat hak milik orang tuanya menjadi 39 sertifikat palsu dengan bantuan tersangka PS.
βModus operandi yang digunakan adalah dengan menduplikasi sertifikat dan mengubah informasi penting,β kata AHY.
Dari kasus ini, total kerugian yang berkaitan mencapai Rp 3,9 miliar, sehingga total keseluruhan dari kedua kasus ini adalah sekitar Rp 7,9 miliar.
Namun, AHY menyebut, berkat pengungkapan kasus ini, ada peluang untuk menyelamatkan kerugian yang lebih besar.
AHY menambahkan, dengan potensi kerugian tambahan yang teridentifikasi oleh Kementerian Perhubungan, yang mencapai Rp 30 triliun terkait proyeksi pembangunan MRT.
“Peluang untuk mengatasi masalah ini sangat besar, dan kami berkomitmen untuk melindungi masyarakat dari praktik-praktik ilegal,β tandasnya.
(ππ’/ππππ°π¨π«π€)