Warga Desak BPN Depok Transparan, Dugaan Sertifikat Ganda hingga Polemik Setu Bungur Disorot
- account_circle Erwin Lubis
- calendar_month 57 menit yang lalu
- print Cetak

Warga Desak BPN Depok Transparan, Dugaan Sertifikat Ganda hingga Polemik Setu Bungur Disorot. (Dok/Foto/AI)
Masyarakat meminta klarifikasi terbuka terkait dugaan persoalan dokumen pertanahan dan status Setu Bungur. BPN Kota Depok didorong memberikan penjelasan berbasis data demi kepastian hukum.
DEPOK, HITV — Persoalan pertanahan di Kota Depok kembali menjadi sorotan. Sejumlah warga mendesak Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kota Depok membuka informasi secara transparan menyusul munculnya laporan masyarakat terkait dugaan sertifikat tanah ganda, dugaan pemalsuan dokumen, hingga polemik Setu Bungur.
Desakan tersebut mencerminkan tuntutan masyarakat terhadap keterbukaan pelayanan pertanahan, terutama menyangkut kepastian status tanah dan keabsahan dokumen yang berkaitan dengan hak kepemilikan.
Perwakilan masyarakat, Anton, menegaskan bahwa BPN perlu membuka ruang dialog agar berbagai persoalan yang dipertanyakan warga dapat dijelaskan secara langsung dan dapat dipertanggungjawabkan.
“Kami meminta kepada BPN untuk transparan dan memberikan informasi publik yang jelas kepada kami. Sebagai masyarakat yang punya fungsi kontrol sosial, kami menginginkan BPN menerima kami untuk memberikan penjelasan yang sejelas-jelasnya,” tegas Anton.
Menurutnya, laporan dan keluhan masyarakat tidak seharusnya dibiarkan berkembang menjadi polemik berkepanjangan tanpa kejelasan. Instansi pertanahan, kata dia, perlu memberikan respons yang terukur agar masyarakat memperoleh informasi yang memadai.
Dugaan Mafia Tanah, Pembenahan Tata Kelola Dituntut
Kritik terhadap pelayanan pertanahan juga mengarah pada tuntutan pembenahan birokrasi dan penanganan serius atas dugaan praktik mafia tanah.
Dalam orasinya, perwakilan massa meminta agar penyelenggaraan pelayanan pertanahan berjalan transparan, profesional, serta memberikan kepastian hukum. Ia juga menyinggung pentingnya pembenahan birokrasi di tengah komitmen pemerintahan Presiden Prabowo Subianto terhadap perbaikan tata kelola pemerintahan.
Bahkan, kritik disampaikan secara terbuka kepada pejabat yang dinilai tidak mampu menjalankan tugasnya.
“Kalau memang tidak sanggup mengurus BPN, mundur, pindah,” ujarnya.
Pernyataan tersebut merupakan bentuk kekecewaan yang disampaikan dalam aksi. Namun, substansi persoalan yang dipersoalkan masyarakat tetap perlu diuji melalui dokumen, data pertanahan, serta penjelasan resmi dari pihak berwenang.
Sebab, dugaan penyimpangan dalam urusan pertanahan bukan perkara sederhana. Kejelasan riwayat tanah, proses penerbitan sertifikat, kesesuaian data fisik dan yuridis, serta prosedur administrasi menjadi aspek penting untuk memastikan ada atau tidaknya pelanggaran.
Polemik Setu Bungur Menunggu Kejelasan
Selain dugaan sertifikat ganda dan pemalsuan dokumen, massa turut menyoroti persoalan Setu Bungur yang dinilai membutuhkan penjelasan terbuka.
Pertanyaan mengenai status dan pengelolaan kawasan tersebut menjadi bagian dari tuntutan masyarakat. Publik membutuhkan kejelasan mengenai dasar administrasi pertanahan, riwayat penguasaan, serta kewenangan instansi terkait dalam menangani persoalan tersebut.
Namun, hingga kini, materi yang disampaikan dalam orasi belum cukup untuk menyimpulkan adanya pelanggaran hukum ataupun menentukan pihak yang bertanggung jawab.
Karena itu, penelusuran lebih lanjut perlu dilakukan dengan memeriksa dokumen resmi, data pertanahan, serta meminta keterangan dari BPN dan instansi lain yang memiliki kewenangan atas Setu Bungur.
Keterbukaan informasi menjadi penting agar polemik tidak berhenti pada saling tuding, melainkan mengarah pada pengungkapan fakta yang dapat diuji secara objektif.
BPN Dituntut Menjawab dengan Data, Bukan Sekadar Formalitas
Desakan masyarakat tersebut menempatkan BPN Kota Depok pada tuntutan untuk memberikan penjelasan yang jelas, terukur, dan sesuai kewenangannya.
Klarifikasi diperlukan untuk menjawab pokok persoalan yang dipertanyakan warga, mulai dari dugaan sertifikat ganda, dugaan pemalsuan dokumen, hingga status dan pengelolaan Setu Bungur.
Di sisi lain, masyarakat juga berhak mengetahui mekanisme pengaduan dan tindak lanjut laporan pertanahan sesuai ketentuan yang berlaku. Apabila terdapat sengketa atau indikasi pelanggaran, penanganannya harus dilakukan melalui pemeriksaan dokumen dan prosedur hukum yang dapat dipertanggungjawabkan.
Prinsip kehati-hatian tetap diperlukan. Dugaan yang disampaikan dalam aksi tidak serta-merta membuktikan terjadinya pelanggaran, sehingga setiap pihak yang disebut atau terkait harus memperoleh kesempatan memberikan klarifikasi.
Hingga berita ini disusun, belum tersedia hasil verifikasi independen yang memastikan kebenaran dugaan-dugaan tersebut. Redaksi HITVberita.com masih memerlukan keterangan resmi BPN Kota Depok dan instansi terkait untuk menguji informasi yang berkembang sekaligus memastikan pemberitaan berjalan berimbang.
Pada akhirnya, yang dibutuhkan masyarakat bukan sekadar pernyataan atau janji pembenahan, melainkan kejelasan data, keterbukaan prosedur, dan tindak lanjut yang dapat dipertanggungjawabkan. Kepastian hukum pertanahan menyangkut hak masyarakat yang harus dilindungi melalui tata kelola yang transparan dan akuntabel. (*/)
Penulis: Erwin Lubis
Editor: AYS
- Penulis: Erwin Lubis






Dalam menjalankan tugas jurnalistik di lapangan, wartawan HITV dilengkapi Surat Tugas dan ID Card yang masih berlaku dan namanya tercantum dalam Box Redaksi saat di scanning barcode.