Sabtu, 17 Okt 2026
dark_mode

Jokowi Bisa Langsung Diproses Hukum Tanpa Menunggu Adanya Laporan

  • account_circle Redaksi
  • calendar_month Kamis, 19 Des 2024
  • print Cetak

Oleh: Saiful Huda Ems.

Tak jarang ada orang-orang yang komen di group-group Whats App, Tiktok dll. terhadap opini saya yang berjudul Segera Adili Jokowi Dan Jangan Ditunda-Tunda. Mereka kebanyakan meminta saya untuk segera melaporkan Jokowi pada institusi penegak hukum, jika menurut saya ada pelanggaran hukum yang dilakukan oleh Jokowi. Lalu bagaimana saya menanggapi pertanyaan-pertanyaan atau anjuran-anjuran tersebut? Untuk menjawab hal itu, saya akan memulainya dengan penjelasan mengenai tindak pidana.

PERTAMA, tidak semua tindak pidana tergolong sebagai Delik Aduan karena ada tindak pidana yang dapat ditindaklanjuti oleh pihak berwenang tanpa perlu adanya laporan dari korban. Tindak pidana yang tidak termasuk Delik Aduan tersebut, disebut sebagai tindak pidana atau Delik Biasa.

Lalu apa yang menjadi pembeda antara tindak pidana yang termasuk Delik Aduan dan tindak pidana atau Delik Biasa tersebut? Jika Delik Aduan proses hukum hanya bisa dilanjutkan jika ada pengaduan dari korban.

Korbanpun dapat mencabut laporan jika ada perdamaian antara korban dan terdakwa. Contoh dari Delik Aduan ini misalanya penghinaan, perzinahan dan pengancaman.

Sementara itu tindak pidana biasa atau Delik Biasa adalah aparat hukum bisa langsung menindak pelaku pidana tanpa harus menunggu adanya pengaduan. Misalnya seperti korupsi, gratifikasi dan suap.

Ada beberapa karakteristik dalam Delik Aduan, yakni antara lain: Hanya bisa diproses jika ada pengaduan dari korban; korban dapat menarik pengaduan kapanpun dia inginkan; korban memiliki kendali atas proses hukum; digunakan untuk pidana yang dapat diselesaikan secara kekeluargaan.

Nah, kembali ke soal pertanyaan atau anjuran dari banyak orang terhadap saya agar segera melaporkan Jokowi pada pihak berwajib, jika saya meyakini ada pelanggaran hukum yang dilakukan oleh Jokowi.

Bagi saya beberapa pelanggaran hukum yang dilakukan oleh Jokowi, baik saat ia masih menjabat atau sudah tidak lagi menjabat sebagai Presiden RI, haruslah ditinjau terlebih dahulu untuk kasus apa.

Sebab tidak semua pelanggaran hukum yang dilakukan oleh Jokowi itu masuknya ke ranah Delik Aduan. Dan pelanggaran hukum itu masuk Delik Aduan atau Delik Biasa, itu juga tergantung dari jenis pelanggarannya.

Jika yang dimaksudkan adalah pelanggaran hukum yang dilakukan oleh Jokowi itu adalah soal korupsi, maka saya tidak perlu lagi melaporkannya, melainkan institusi penegak hukum (POLRI, KEJAGUNG dan KPK) itu sendiri yang harus pro aktif memproses hukumnya.

Sebab korupsi itu ranahnya bukan Delik Aduan, melainkan tindak pidana khusus yang dikategorikan sebagai kejahatan luar biasa (extraordinary crime) yang melanggar hukum dan yang diatur dalam Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor).

Terkecuali jika saja misalnya saya mendapatkan ancaman dari Jokowi atau gerombolannya, maka saya bisa langsung melaporkannya pada pihak berwajib (Kepolisian), karena ini ranahnya Delik Aduan.

Oh ya, Pak KAPOLRI sekarang orangnya siapa dan bagaimana track record kinerjanya? Nah itu masalahnya. Baiklah, untuk sementara hanya sebatas demikian yang bisa saya jelaskan.

Semoga Pak Presiden Prabowo Subianto bisa turut memperhatikan, hingga Indonesia bisa kembali aman, damai dan sejahtera, tidak seperti ORBA namun seperti Orde Kesejahteraan Rakyat yang kita cita-citakan bersama. Terimakasih🙏…(SHE).

19 Desember 2024.
Saiful Huda Ems (SHE). Lawyer, Analis Politik dan Aktivis ’98

  • Penulis: Redaksi

Rekomendasi Untuk Anda

  • Relawan Pong SEDE Gelar Konsolidasi, Utusan 14 Kecamatan Hadir Berikan Dukungan

    Relawan Pong SEDE Gelar Konsolidasi, Utusan 14 Kecamatan Hadir Berikan Dukungan

    • calendar_month Minggu, 4 Agt 2024
    • 0Komentar

    HiTvBerita.COM | Aceh Tengah – Dalam gelaran acara Konsolidasi Relawan Pong SEDE yang diselenggarakan di Pujasera Kampung Kebet, Kecamatan Bebesen Aceh Tengah, terdengar gemuruh riuh suara lantang dan juga kompak dari ratusan relawan Pong SEDE, ketika mereka melontarkan kelimat penyemangat, “Salam Sede Menang, Salam Sede Menang, Salam Sede Menang! Pekikan suara riuh dari ratusan Relawan […]

  • Residivis Bobol SMKN 1 Badiri, Aset Sekolah Rp 436 Juta Raib!

    Residivis Bobol SMKN 1 Badiri, Aset Sekolah Rp 436 Juta Raib!

    • calendar_month Minggu, 1 Mar 2026
    • 0Komentar

    Aksi pencurian yang menyasar fasilitas pendidikan kembali terjadi.  TAPANULI TENGAH, HITV— Kali ini, gedung SMK Negeri 1 Badiri di Kabupaten Tapanuli Tengah, Sumatera Utara, menjadi korban. Sekolah yang tengah berbenah pascabanjir itu justru kehilangan aset bernilai ratusan juta rupiah. Peristiwa tersebut terungkap saat pihak sekolah melakukan pengecekan bangunan setelah banjir menerjang kawasan itu pada Jumat […]

  • GMBI Jakarta Timur Pertanyakan “Mati Suri” Penanganan Dugaan Korupsi di Kejari

    GMBI Jakarta Timur Pertanyakan “Mati Suri” Penanganan Dugaan Korupsi di Kejari

    • calendar_month Senin, 10 Nov 2025
    • 0Komentar

    Sudah lebih dari setahun laporan dugaan penyimpangan proyek infrastruktur di Jakarta Timur diserahkan ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Jakarta Timur. Namun, hingga kini perkara tersebut belum ada kejelasan. HITVBERITA.COM | JAKARTA — Terkait adanya kejanggalan itu, LSM Gerakan Masyarakat Bawah Indonesia (GMBI) Distrik Jakarta Timur pun kembali mendatangi kantor kejaksaan untuk menanyakan kelanjutan kasus tersebut, Selasa […]

  • Akses Keadilan Tak Boleh Terhalang Biaya, DHIPA ADISTA JUSTICIA Hadirkan Bantuan Hukum Gratis bagi Masyarakat

    Akses Keadilan Tak Boleh Terhalang Biaya, DHIPA ADISTA JUSTICIA Hadirkan Bantuan Hukum Gratis bagi Masyarakat

    • calendar_month Sabtu, 4 Jul 2026
    • 0Komentar

    Persoalan hukum kerap menjadi beban ganda bagi masyarakat. Selain harus menghadapi proses hukum yang tidak sederhana, banyak warga akhirnya mengurungkan niat mencari keadilan karena terbentur keterbatasan biaya untuk memperoleh pendampingan advokat. JAKARTA, HITV – Kondisi tersebut menjadi salah satu tantangan dalam mewujudkan prinsip persamaan kedudukan setiap warga negara di hadapan hukum. Padahal, akses terhadap bantuan […]

  • DPRD Bersama Bupati Purwakarta Setuju Raperda tentang Perubahan APBD TA 2025 menjadi Perda

    DPRD Bersama Bupati Purwakarta Setuju Raperda tentang Perubahan APBD TA 2025 menjadi Perda

    • calendar_month Jumat, 8 Agt 2025
    • 0Komentar

    Penulis: Raffa Christ Manalu Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Purwakarta, Jawa Barat, menggelar rapat paripurna dalam rangka pembicaraan tingkat II persetujuan bersama Bupati Purwakarta terhadap Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Perubahan APBD Tahun Anggaran (TA) 2025, di gedung DPRD Purwakarta, Jl. Ir. H. Juanda Ciganea, Jatiluhur, Kamis 7 Agustus 2025. HITVBERITA.COM | Purwakarta – […]

  • Perkuat Tata Kelola, Lapas Batang Gelar Rapat Khusus Primkopasindo Bahas AD/ART

    Perkuat Tata Kelola, Lapas Batang Gelar Rapat Khusus Primkopasindo Bahas AD/ART

    • calendar_month Rabu, 26 Agt 2026
    • 0Komentar

    Lapas Kelas IIB Batang memperkuat tata kelola koperasi pegawai melalui Rapat Anggota Khusus (RAK) Primer Koperasi Pemasyarakatan Indonesia (Primkopasindo), Jumat (21/8/2026). BATANG, HITV – Rapat yang digelar di Aula Baharuddin Lopa Lapas Batang tersebut secara khusus membahas perumusan dan penyusunan Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga (AD/ART) Primkopasindo. Agenda ini menjadi bagian dari upaya menata […]

expand_less