Selasa, 16 Jun 2026
light_mode

Jokowi Bisa Langsung Diproses Hukum Tanpa Menunggu Adanya Laporan

  • account_circle Redaksi
  • calendar_month Kamis, 19 Des 2024
  • print Cetak

Oleh: Saiful Huda Ems.

Tak jarang ada orang-orang yang komen di group-group Whats App, Tiktok dll. terhadap opini saya yang berjudul Segera Adili Jokowi Dan Jangan Ditunda-Tunda. Mereka kebanyakan meminta saya untuk segera melaporkan Jokowi pada institusi penegak hukum, jika menurut saya ada pelanggaran hukum yang dilakukan oleh Jokowi. Lalu bagaimana saya menanggapi pertanyaan-pertanyaan atau anjuran-anjuran tersebut? Untuk menjawab hal itu, saya akan memulainya dengan penjelasan mengenai tindak pidana.

PERTAMA, tidak semua tindak pidana tergolong sebagai Delik Aduan karena ada tindak pidana yang dapat ditindaklanjuti oleh pihak berwenang tanpa perlu adanya laporan dari korban. Tindak pidana yang tidak termasuk Delik Aduan tersebut, disebut sebagai tindak pidana atau Delik Biasa.

Lalu apa yang menjadi pembeda antara tindak pidana yang termasuk Delik Aduan dan tindak pidana atau Delik Biasa tersebut? Jika Delik Aduan proses hukum hanya bisa dilanjutkan jika ada pengaduan dari korban.

Korbanpun dapat mencabut laporan jika ada perdamaian antara korban dan terdakwa. Contoh dari Delik Aduan ini misalanya penghinaan, perzinahan dan pengancaman.

Sementara itu tindak pidana biasa atau Delik Biasa adalah aparat hukum bisa langsung menindak pelaku pidana tanpa harus menunggu adanya pengaduan. Misalnya seperti korupsi, gratifikasi dan suap.

Ada beberapa karakteristik dalam Delik Aduan, yakni antara lain: Hanya bisa diproses jika ada pengaduan dari korban; korban dapat menarik pengaduan kapanpun dia inginkan; korban memiliki kendali atas proses hukum; digunakan untuk pidana yang dapat diselesaikan secara kekeluargaan.

Nah, kembali ke soal pertanyaan atau anjuran dari banyak orang terhadap saya agar segera melaporkan Jokowi pada pihak berwajib, jika saya meyakini ada pelanggaran hukum yang dilakukan oleh Jokowi.

Bagi saya beberapa pelanggaran hukum yang dilakukan oleh Jokowi, baik saat ia masih menjabat atau sudah tidak lagi menjabat sebagai Presiden RI, haruslah ditinjau terlebih dahulu untuk kasus apa.

Sebab tidak semua pelanggaran hukum yang dilakukan oleh Jokowi itu masuknya ke ranah Delik Aduan. Dan pelanggaran hukum itu masuk Delik Aduan atau Delik Biasa, itu juga tergantung dari jenis pelanggarannya.

Jika yang dimaksudkan adalah pelanggaran hukum yang dilakukan oleh Jokowi itu adalah soal korupsi, maka saya tidak perlu lagi melaporkannya, melainkan institusi penegak hukum (POLRI, KEJAGUNG dan KPK) itu sendiri yang harus pro aktif memproses hukumnya.

Sebab korupsi itu ranahnya bukan Delik Aduan, melainkan tindak pidana khusus yang dikategorikan sebagai kejahatan luar biasa (extraordinary crime) yang melanggar hukum dan yang diatur dalam Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor).

Terkecuali jika saja misalnya saya mendapatkan ancaman dari Jokowi atau gerombolannya, maka saya bisa langsung melaporkannya pada pihak berwajib (Kepolisian), karena ini ranahnya Delik Aduan.

Oh ya, Pak KAPOLRI sekarang orangnya siapa dan bagaimana track record kinerjanya? Nah itu masalahnya. Baiklah, untuk sementara hanya sebatas demikian yang bisa saya jelaskan.

Semoga Pak Presiden Prabowo Subianto bisa turut memperhatikan, hingga Indonesia bisa kembali aman, damai dan sejahtera, tidak seperti ORBA namun seperti Orde Kesejahteraan Rakyat yang kita cita-citakan bersama. Terimakasih🙏…(SHE).

19 Desember 2024.
Saiful Huda Ems (SHE). Lawyer, Analis Politik dan Aktivis ’98

  • Penulis: Redaksi

Komentar (0)

Saat ini belum ada komentar

Silahkan tulis komentar Anda

Email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang bertanda bintang (*) wajib diisi

Rekomendasi Untuk Anda

  • Oga Mota Hulu Kembali Pimpin Hanura Tebing Tinggi

    Oga Mota Hulu Kembali Pimpin Hanura Tebing Tinggi

    • 0Komentar

    Dalam forum Muscab ke-V DPC Partai Hanura Kota Tinggi yang digelar di Aula Pondok Bali Lestari, Jalan Deblod Sundoro, Minggu (15/2/2026), Oga Mota Hulu kembali dipercaya memimpin Hanura Tebing Tinggi untuk masa bakti 2025–2030. TEBING TINGGI | HiTV— Pemilihan kandidat ketua dalam forum Muscab ke-V DPC Partai Hanura Kota Tinggi tesebut, berlangsung secara aklamasi setelah […]

  • Megawati Soekarno Putri, Ucapkan Terimakasih Kepada MPR dan Presiden Prabowo

    Megawati Soekarno Putri, Ucapkan Terimakasih Kepada MPR dan Presiden Prabowo

    • 0Komentar

    Ucapan terima kasih Ketua Umum PDI Perjuangan terhadap MPR dan Presiden Prabowo Subianto, adalah berkaitan dengan respon kedua lembaga negara tersebut yang telah lakukan pencabutan TAP MPRS Nomor XXXIII/MPRS/1967, tentang Pencabutan Kekuasaan Pemerintah Negara dari Presiden, sehingga hal itu telah memulihkan nama baik Bung Karno. HITVBERITA.COM | JAKARTA – Hal tersebut disampaikan oleh Ketua Umum […]

  • Ditlantas Polda Babel Gelar Syukuran Hari Lalu Lintas Bhayangkara Ke 70, Wakapolda : Berikan Pelayanan Yang Terbaik

    Ditlantas Polda Babel Gelar Syukuran Hari Lalu Lintas Bhayangkara Ke 70, Wakapolda : Berikan Pelayanan Yang Terbaik

    • 0Komentar

    HITVBERITA.COM | BABEL – Direktorat Lalu Lintas Polda Bangka Belitung menggelar syukuran dalam rangka Hari Lalu Lintas Bhayanhkara ke-70 di gedung Tribarata Mapolda, Senin (22/9/25). Kegiatan syukuran yang digelar sederhana ini, ditandai dengan doa bersama, pemberian potongan tumpeng kepada anggota NRP tertua maupun termuda di Jajaran Ditlantas. Dari pantauan, dalam syukuran itu dihadiri langsung Wakapolda […]

  • Belitung Luncurkan Aplikasi SPMB, Tegaskan Komitmen Pendidikan yang Transparan dan Berkeadilan

    Belitung Luncurkan Aplikasi SPMB, Tegaskan Komitmen Pendidikan yang Transparan dan Berkeadilan

    • 0Komentar

    Reporter ISWANDI   Pemerintah Kabupaten Belitung resmi meluncurkan Aplikasi Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB) untuk jenjang PAUD, SD, dan SMP tahun ajaran 2025/2026. Peluncuran aplikasi yang digelar di ruang rapat Pemkab Belitung, Jumat (13/6/2025), juga disertai dengan penandatanganan komitmen dukungan dari berbagai unsur Forkopimda, kepala OPD, dan lembaga pendidikan.   HITVBERITA.COM | Belitung -Peluncuran dilakukan […]

  • Duplikat Bendera Pusaka Dan Teks Proklamasi, Di Arak Kembali Ke Monas Jakarta

    Duplikat Bendera Pusaka Dan Teks Proklamasi, Di Arak Kembali Ke Monas Jakarta

    • 0Komentar

    HITVBerita.Com | Jakarta – Kirab Pengembalian duplikat bendera Pusaka Merah Putih dan Naskah Proklamasi, dari Ibukota Negara (IKN) ke Jakarta, berlangsung hari ini Sabtu 31 Agustus 2024. Prosesi pengantaran kembali Duplikat Bendera Merah Putih dan Naskah Proklamasi, dilaksanakan oleh Pemerintah Propinsi Kalimantan Timur. Berdasarkan laman berita Pemerintah Daerah Kalimantan Timur, Sekda Propinsi Kaltim Sri Wahyuni […]

  • Forum Ormas Purwakarta Kecam Proyek Lippo Land

    Forum Ormas Purwakarta Kecam Proyek Lippo Land

    • 0Komentar

    HITVBERITA.COM | PURWAKARTA – Forum Ormas dan LSM Kabupaten Purwakarta yang terdiri dari Ormas Gibas Resort Purwakarta, Marcab LSM Barak Indonesia, MPC Ormas Pemuda Pancasila, dan DPD LSM Laskar NKRI mengecam proyek perumahan “Hunian Warisan Bangsa” dibawah naungan pengembang properti terkemuka Lippo Land. Forum Ormas dan LSM Kabupaten Purwakarta ini menilai pengembang Lippo Land telah […]

expand_less