Rabu, 3 Jun 2026
light_mode

Jokowi Bisa Langsung Diproses Hukum Tanpa Menunggu Adanya Laporan

  • account_circle Redaksi
  • calendar_month Kamis, 19 Des 2024
  • print Cetak

Oleh: Saiful Huda Ems.

Tak jarang ada orang-orang yang komen di group-group Whats App, Tiktok dll. terhadap opini saya yang berjudul Segera Adili Jokowi Dan Jangan Ditunda-Tunda. Mereka kebanyakan meminta saya untuk segera melaporkan Jokowi pada institusi penegak hukum, jika menurut saya ada pelanggaran hukum yang dilakukan oleh Jokowi. Lalu bagaimana saya menanggapi pertanyaan-pertanyaan atau anjuran-anjuran tersebut? Untuk menjawab hal itu, saya akan memulainya dengan penjelasan mengenai tindak pidana.

PERTAMA, tidak semua tindak pidana tergolong sebagai Delik Aduan karena ada tindak pidana yang dapat ditindaklanjuti oleh pihak berwenang tanpa perlu adanya laporan dari korban. Tindak pidana yang tidak termasuk Delik Aduan tersebut, disebut sebagai tindak pidana atau Delik Biasa.

Lalu apa yang menjadi pembeda antara tindak pidana yang termasuk Delik Aduan dan tindak pidana atau Delik Biasa tersebut? Jika Delik Aduan proses hukum hanya bisa dilanjutkan jika ada pengaduan dari korban.

Korbanpun dapat mencabut laporan jika ada perdamaian antara korban dan terdakwa. Contoh dari Delik Aduan ini misalanya penghinaan, perzinahan dan pengancaman.

Sementara itu tindak pidana biasa atau Delik Biasa adalah aparat hukum bisa langsung menindak pelaku pidana tanpa harus menunggu adanya pengaduan. Misalnya seperti korupsi, gratifikasi dan suap.

Ada beberapa karakteristik dalam Delik Aduan, yakni antara lain: Hanya bisa diproses jika ada pengaduan dari korban; korban dapat menarik pengaduan kapanpun dia inginkan; korban memiliki kendali atas proses hukum; digunakan untuk pidana yang dapat diselesaikan secara kekeluargaan.

Nah, kembali ke soal pertanyaan atau anjuran dari banyak orang terhadap saya agar segera melaporkan Jokowi pada pihak berwajib, jika saya meyakini ada pelanggaran hukum yang dilakukan oleh Jokowi.

Bagi saya beberapa pelanggaran hukum yang dilakukan oleh Jokowi, baik saat ia masih menjabat atau sudah tidak lagi menjabat sebagai Presiden RI, haruslah ditinjau terlebih dahulu untuk kasus apa.

Sebab tidak semua pelanggaran hukum yang dilakukan oleh Jokowi itu masuknya ke ranah Delik Aduan. Dan pelanggaran hukum itu masuk Delik Aduan atau Delik Biasa, itu juga tergantung dari jenis pelanggarannya.

Jika yang dimaksudkan adalah pelanggaran hukum yang dilakukan oleh Jokowi itu adalah soal korupsi, maka saya tidak perlu lagi melaporkannya, melainkan institusi penegak hukum (POLRI, KEJAGUNG dan KPK) itu sendiri yang harus pro aktif memproses hukumnya.

Sebab korupsi itu ranahnya bukan Delik Aduan, melainkan tindak pidana khusus yang dikategorikan sebagai kejahatan luar biasa (extraordinary crime) yang melanggar hukum dan yang diatur dalam Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor).

Terkecuali jika saja misalnya saya mendapatkan ancaman dari Jokowi atau gerombolannya, maka saya bisa langsung melaporkannya pada pihak berwajib (Kepolisian), karena ini ranahnya Delik Aduan.

Oh ya, Pak KAPOLRI sekarang orangnya siapa dan bagaimana track record kinerjanya? Nah itu masalahnya. Baiklah, untuk sementara hanya sebatas demikian yang bisa saya jelaskan.

Semoga Pak Presiden Prabowo Subianto bisa turut memperhatikan, hingga Indonesia bisa kembali aman, damai dan sejahtera, tidak seperti ORBA namun seperti Orde Kesejahteraan Rakyat yang kita cita-citakan bersama. Terimakasih🙏…(SHE).

19 Desember 2024.
Saiful Huda Ems (SHE). Lawyer, Analis Politik dan Aktivis ’98

  • Penulis: Redaksi

Komentar (0)

Saat ini belum ada komentar

Silahkan tulis komentar Anda

Email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang bertanda bintang (*) wajib diisi

Rekomendasi Untuk Anda

  • Sambangi Masjid Al-Istiqomah Pering, Wakil Bupati Natuna Salurkan Bantuan Rumah Ibadah dan Sembako PP

    Sambangi Masjid Al-Istiqomah Pering, Wakil Bupati Natuna Salurkan Bantuan Rumah Ibadah dan Sembako PP

    • 0Komentar

    Pemerintah Daerah Kabupaten Natuna di Malam Ramadhan ke 24 di pimpin oleh Wakil Bupati Natuna melaksanakan Kunjungan Safari Ramadhan ke Masjid Al-Istiqomah Pering, Kelurahan Bandarsyah, Kecamatan Bunguran Timur, Minggu, 23 Maret 2025. HITVBERITA.COM | Natuna- Kunjungan safari tersebut Wakil Bupati Natuna Jarmin, SE menyerahkan bantuan rumah ibadah dari BRK Syari’ah dengan nominal sebesar Rp.5.000.000′- dan […]

  • Kolaborasi Corporate University dan Perguruan Tinggi: Semua Untung, Tidak Ada yang Rugi

    Kolaborasi Corporate University dan Perguruan Tinggi: Semua Untung, Tidak Ada yang Rugi

    • 0Komentar

    Oleh: Prof. Dr. Ir. H. Nandan Limakrisna, MM, CMA, CFRM Beberapa tahun terakhir banyak perusahaan besar membangun Corporate University sebagai pusat pelatihan karyawan. Tujuannya jelas: menyiapkan sumber daya manusia yang sesuai dengan kebutuhan perusahaan. NAMUN muncul pertanyaan sederhana yang jarang dibahas: mengapa Corporate University harus berdiri sendiri, terpisah dari perguruan tinggi? Padahal jika dilihat secara […]

  • Abustan: Penuhi SPM Tanpa Abaikan Janji Politik Menyejahterakan Rakyat

    Abustan: Penuhi SPM Tanpa Abaikan Janji Politik Menyejahterakan Rakyat

    • 0Komentar

    Penulis: Syamsu Marlin Pemerintah Kabupaten Barru akan memenuhi Standar Pelayanan Minimum (SPM) tanpa mengabaikan janji politik dengan menjaga keseimbangan antara belanja wajib dan program pembangunan yang berpihak pada masyarakat. HITVBERITA.COM | Makassar – Hal itu disampaikan Wakil Buati Barru, Dr. Ir. Abustan A. Bintang, M.Si., saat menghadiri Rapat Koordinasi Pemerintahan Daerah (Rakorbangda) Wilayah Sulawesi 2025, […]

  • Polres Karimun Intensifkan Patroli Malam, Tekan Aksi Premanisme dan Geng Motor

    Polres Karimun Intensifkan Patroli Malam, Tekan Aksi Premanisme dan Geng Motor

    • 0Komentar

    Kepolisian Resor Karimun terus meningkatkan patroli malam guna menekan potensi gangguan keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas), terutama aksi premanisme dan geng motor yang dinilai meresahkan warga. KARIMUN, HITV — Patroli yang digelar Satuan Samapta Polres Karimun pada Jumat (15/5/2026) malam itu menyasar kawasan Jalan Lingkar Coastal Area, salah satu titik aktivitas masyarakat yang masih ramai […]

  • Dorong Kolaborasi Pengawasan Lingkungan, Komisi 3 DPRD Purwakarta Gelar Kunker ke Dinas Lingkungan Hidup

    Dorong Kolaborasi Pengawasan Lingkungan, Komisi 3 DPRD Purwakarta Gelar Kunker ke Dinas Lingkungan Hidup

    • 0Komentar

    𝐇𝐈𝐓𝐕𝐁𝐞𝐫𝐢𝐭𝐚.𝐂𝐨𝐦 | Purwakarta – Komisi 3 Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Purwakarta melakukan kunjungan kerja ke Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Purwakarta dalam rangka membahas terkait isu-isu lingkungan diwilayah Kabupaten Purwakarta. Ketua Komisi 3 DPRD Purwakarta, H. Elan Sofiyan mengatakan, pentingnya kerjasama yang kuat antara berbagai pihak dalam pengawasan lingkungan hidup, terutama untuk menciptakan […]

  • Terkait Dugaan Tindak Pidana Korupsi, Tim Penyidik Kejari Belitung Kembali Tetapkan IS Sebagai Tersangka

    Terkait Dugaan Tindak Pidana Korupsi, Tim Penyidik Kejari Belitung Kembali Tetapkan IS Sebagai Tersangka

    • 0Komentar

    HITVBERITA.COM BELITUNG | Kejaksaan Negeri Belitung kembali menetapkan satu orang tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi terhadap penguasaan fasilitas publik yang terletak di Kelurahan Paal Satu Kecamatan Tanjungpandan Kabupaten Belitung. Berdasarkan hasil hasil penyidikan dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi terhadap penguasaan fasilitas publik yakni berupa “Lapangan Bola” seluas ± 8.236,725 M2 yang terletak […]

expand_less