Minggu, 19 Apr 2026
light_mode

Jokowi Bisa Langsung Diproses Hukum Tanpa Menunggu Adanya Laporan

  • account_circle Redaksi
  • calendar_month Kamis, 19 Des 2024
  • print Cetak

Oleh: Saiful Huda Ems.

Tak jarang ada orang-orang yang komen di group-group Whats App, Tiktok dll. terhadap opini saya yang berjudul Segera Adili Jokowi Dan Jangan Ditunda-Tunda. Mereka kebanyakan meminta saya untuk segera melaporkan Jokowi pada institusi penegak hukum, jika menurut saya ada pelanggaran hukum yang dilakukan oleh Jokowi. Lalu bagaimana saya menanggapi pertanyaan-pertanyaan atau anjuran-anjuran tersebut? Untuk menjawab hal itu, saya akan memulainya dengan penjelasan mengenai tindak pidana.

PERTAMA, tidak semua tindak pidana tergolong sebagai Delik Aduan karena ada tindak pidana yang dapat ditindaklanjuti oleh pihak berwenang tanpa perlu adanya laporan dari korban. Tindak pidana yang tidak termasuk Delik Aduan tersebut, disebut sebagai tindak pidana atau Delik Biasa.

Lalu apa yang menjadi pembeda antara tindak pidana yang termasuk Delik Aduan dan tindak pidana atau Delik Biasa tersebut? Jika Delik Aduan proses hukum hanya bisa dilanjutkan jika ada pengaduan dari korban.

Korbanpun dapat mencabut laporan jika ada perdamaian antara korban dan terdakwa. Contoh dari Delik Aduan ini misalanya penghinaan, perzinahan dan pengancaman.

Sementara itu tindak pidana biasa atau Delik Biasa adalah aparat hukum bisa langsung menindak pelaku pidana tanpa harus menunggu adanya pengaduan. Misalnya seperti korupsi, gratifikasi dan suap.

Ada beberapa karakteristik dalam Delik Aduan, yakni antara lain: Hanya bisa diproses jika ada pengaduan dari korban; korban dapat menarik pengaduan kapanpun dia inginkan; korban memiliki kendali atas proses hukum; digunakan untuk pidana yang dapat diselesaikan secara kekeluargaan.

Nah, kembali ke soal pertanyaan atau anjuran dari banyak orang terhadap saya agar segera melaporkan Jokowi pada pihak berwajib, jika saya meyakini ada pelanggaran hukum yang dilakukan oleh Jokowi.

Bagi saya beberapa pelanggaran hukum yang dilakukan oleh Jokowi, baik saat ia masih menjabat atau sudah tidak lagi menjabat sebagai Presiden RI, haruslah ditinjau terlebih dahulu untuk kasus apa.

Sebab tidak semua pelanggaran hukum yang dilakukan oleh Jokowi itu masuknya ke ranah Delik Aduan. Dan pelanggaran hukum itu masuk Delik Aduan atau Delik Biasa, itu juga tergantung dari jenis pelanggarannya.

Jika yang dimaksudkan adalah pelanggaran hukum yang dilakukan oleh Jokowi itu adalah soal korupsi, maka saya tidak perlu lagi melaporkannya, melainkan institusi penegak hukum (POLRI, KEJAGUNG dan KPK) itu sendiri yang harus pro aktif memproses hukumnya.

Sebab korupsi itu ranahnya bukan Delik Aduan, melainkan tindak pidana khusus yang dikategorikan sebagai kejahatan luar biasa (extraordinary crime) yang melanggar hukum dan yang diatur dalam Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor).

Terkecuali jika saja misalnya saya mendapatkan ancaman dari Jokowi atau gerombolannya, maka saya bisa langsung melaporkannya pada pihak berwajib (Kepolisian), karena ini ranahnya Delik Aduan.

Oh ya, Pak KAPOLRI sekarang orangnya siapa dan bagaimana track record kinerjanya? Nah itu masalahnya. Baiklah, untuk sementara hanya sebatas demikian yang bisa saya jelaskan.

Semoga Pak Presiden Prabowo Subianto bisa turut memperhatikan, hingga Indonesia bisa kembali aman, damai dan sejahtera, tidak seperti ORBA namun seperti Orde Kesejahteraan Rakyat yang kita cita-citakan bersama. Terimakasih🙏…(SHE).

19 Desember 2024.
Saiful Huda Ems (SHE). Lawyer, Analis Politik dan Aktivis ’98

  • Penulis: Redaksi

Komentar (0)

Saat ini belum ada komentar

Silahkan tulis komentar Anda

Email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang bertanda bintang (*) wajib diisi

Rekomendasi Untuk Anda

  • Polres Lingga Dukung Ketahanan Pangan Lewat Gerakan Pangan Murah

    Polres Lingga Dukung Ketahanan Pangan Lewat Gerakan Pangan Murah

    • 0Komentar

    Penulis: Ruslan LGA Kepolisian Resor (Polres) Lingga ambil bagian dalam Gerakan Pangan Murah Serentak yang digelar di Jalan Makam Pahlawan, Kabupaten Lingga, Jumat (8/8/2025). Kegiatan ini merupakan bentuk dukungan Polri terhadap ketahanan pangan nasional dan upaya menjaga stabilitas harga kebutuhan pokok menjelang peringatan HUT Ke-80 Kemerdekaan RI. HITVBERITA.COM | Lingga — Kegiatan berlangsung selama tiga […]

  • PT SPP Diduga Melanggar Hukum Memasang Patok di Lahan Masyarakat

    PT SPP Diduga Melanggar Hukum Memasang Patok di Lahan Masyarakat

    • 0Komentar

    Penulis: Ruslan LGA PT Singkep Payung Perkasa (PT SPP) di duga melakukan pelanggaran hukum dengan memasang patok di lahan masyarakat tanpa izin menimbulkan protes warga Desa Sungai Raya yang merasa kepemilikan lahannya dilanggar. HITVBERITA.COM | Lingga – Berdasarkan peta yang digunakan PT SPP, terlihat bahwa banyak lahan masyarakat yang terpasang patok milik PT SPP dengan […]

  • Perusakan Rumah Ibadah di Padang: Ancaman Terhadap Harmoni Sosial dan Toleransi Beragama

    Perusakan Rumah Ibadah di Padang: Ancaman Terhadap Harmoni Sosial dan Toleransi Beragama

    • 0Komentar

    INDONESIA kembali dikejutkan oleh sebuah peristiwa yang mengguncang ketenteraman beragama. Pada Minggu petang, 27 Juli 2025, sebuah insiden kekerasan terjadi di rumah ibadah yang digunakan oleh Jemaat Gereja Kristen Setia Indonesia (GKSI) di Padang, Sumatera Barat. Insiden ini bukan sekadar gangguan fisik terhadap fasilitas ibadah, tetapi juga menjadi simbol nyata ancaman terhadap kehidupan beragama yang […]

  • Polres Karimun Perkuat Sinergi dengan Insan Pers lewat Coffee Morning HPN

    Polres Karimun Perkuat Sinergi dengan Insan Pers lewat Coffee Morning HPN

    • 0Komentar

    Kepolisian Resor Karimun memperingati Hari Pers Nasional (HPN) dengan menggelar coffee morning bersama wartawan, Senin (9/2/2026). KARIMUN | HITV— Kegiatan ini menjadi ruang silaturahmi sekaligus penguatan komunikasi antara kepolisian dan insan pers di Kabupaten Karimun. Coffee morning yang berlangsung di Newton Cafe Poros, Kecamatan Meral, dihadiri langsung Kapolres Karimun AKBP Yunita Stevani, SIK, MSi, didampingi […]

  • Gubernur Kalteng Kukuhkan TKPSDA Sungai Kahayan, Dorong Tata Kelola Air Lintas Sektor

    Gubernur Kalteng Kukuhkan TKPSDA Sungai Kahayan, Dorong Tata Kelola Air Lintas Sektor

    • 0Komentar

    Pemerintah Provinsi Kalimantan Tengah menegaskan komitmen memperkuat tata kelola sumber daya air melalui pengukuhan Tim Koordinasi Pengelolaan Sumber Daya Air (TKPSDA) Wilayah Sungai Kahayan periode 2025–2030. HITVBERITA.COM | Palangka Raya.— Agenda ini menjadi penanda upaya mengokohkan koordinasi lintas sektor demi pengelolaan air yang lebih efektif dan berkelanjutan di daerah aliran sungai strategis tersebut. Gubernur Kalimantan […]

  • PDAM Tirta Lingga Jelaskan Penyebab Krisis Air di Kabupaten Lingga

    PDAM Tirta Lingga Jelaskan Penyebab Krisis Air di Kabupaten Lingga

    • 0Komentar

    Penulis Ruslan LGA Permasalahan pasokan air yang melanda Kabupaten Lingga beberapa waktu terakhir ternyata disebabkan oleh kondisi waduk sumber air baku utama yang mengalami defisit. Hal ini diungkapkan oleh PDAM Tirta Lingga, yang menyatakan bahwa rendahnya curah hujan di wilayah sekitar waduk dalam beberapa bulan terakhir menjadi faktor utama terjadinya krisis air ini. HITVBERITA.COM | […]

expand_less