Ketua Aliansi LSM ORMAS Peduli Kepri: Pengusaha Jekpot Tak Perlu Takut Jika Patuhi Perizinan
- account_circle Tata Rusmanto
- calendar_month 1 jam yang lalu
- print Cetak

Ketua Umum Aliansi LSM ORMAS Peduli Kepri, Ismail Ratusimbangan. (Dok/Foto/Tata)
Pernyataan tegas Wakil Kabagreskrim Polri Irjen Pol Nunung Syaifudin terkait aktivitas permainan ketangkasan mekanik dan elektronik atau yang dikenal dengan istilah jekpot di Kota Batam dinilai tidak perlu dimaknai sebagai ancaman terhadap seluruh pelaku usaha.
BATAM, HITV — Ketua Umum Aliansi LSM ORMAS Peduli Kepri, Ismail Ratusimbangan, menegaskan, pernyataan tersebut semestinya dipahami sebagai peringatan terhadap pengusaha yang menjalankan kegiatan usaha tidak sesuai dengan ketentuan perizinan, terlebih jika praktiknya mengarah pada perjudian.
“Kalau usaha itu sesuai dengan izin, memiliki regulasi yang jelas dan membayar pajak, tentu tidak perlu takut. Yang harus berhati-hati adalah pengusaha yang melanggar ketentuan,” kata Ismail.
Menurut dia, permainan ketangkasan mekanik dan elektronik merupakan jenis usaha yang membutuhkan pengawasan dan pembinaan karena memiliki tingkat risiko tertentu. Karena itu, pemerintah daerah sebagai pihak yang menerbitkan perizinan bersama kepolisian memiliki peran penting untuk memastikan kegiatan usaha berjalan sesuai aturan.
Ismail menilai, persoalan tidak semata-mata terletak pada keberadaan usaha tersebut, melainkan pada kepatuhan terhadap izin yang telah diterbitkan.
“Kalau memang ada izin, maka pengawasan harus berjalan. Jangan sampai pembinaan dan pengawasan minim, kemudian ketika terjadi pelanggaran justru seluruh usaha dianggap bermasalah,” ujarnya.
Pengalaman Saat Usaha Jekpot Sempat Berhenti
Ismail juga mengungkapkan bahwa dirinya pernah menyampaikan persoalan serupa kepada Mabes Polri ketika usaha permainan ketangkasan di Batam sempat berhenti beroperasi pada masa mencuatnya kasus Ferdy Sambo.
Saat itu, kata dia, Aliansi LSM ORMAS Peduli Kepri mengirimkan surat kepada Kapolri dan Kabagreskrim Polri yang ketika itu dijabat Komjen Agus Andrianto, yang kini menjabat Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan.
Surat tersebut kemudian ditindaklanjuti melalui Polda Kepri dengan memanggil Ismail untuk memberikan penjelasan.
“Saya menjelaskan bahwa usaha tersebut memiliki regulasi, izin dan kewajiban pajak. Saya juga meminta setelah kegiatan dibuka kembali, pengawasan dan pembinaan harus dilakukan secara serius,” katanya.
Namun, Ismail menilai, harapan tersebut belum sepenuhnya terwujud. Pengawasan terhadap pelaksanaan usaha, baik dari pemerintah daerah sebagai pemberi izin maupun aparat sebagai bagian dari fungsi pengawasan, dinilai masih perlu diperkuat.
Jangan Sampai Pelanggaran Izin Dianggap Sepele
Ismail menyebut sedikitnya terdapat dua hal yang menurutnya perlu menjadi perhatian serius para pengusaha permainan ketangkasan.
Pertama, mengenai jumlah dan jenis mesin. Mesin yang digunakan harus sesuai dengan jumlah serta jenis yang tercantum dalam perizinan.
Kedua, berkaitan dengan mekanisme penukaran hadiah. Menurut dia, proses tersebut harus dilakukan secara mandiri dan tidak melibatkan pemilik atau pengelola lokasi dalam praktik yang menyimpang dari ketentuan.
“Jadi sebenarnya sederhana. Kalau izinnya untuk jenis dan jumlah mesin tertentu, jalankan sesuai izin. Jangan ditambah atau diubah. Begitu juga mekanisme penukaran hadiah harus sesuai aturan,” kata Ismail.
Ia menegaskan, apabila terdapat pengusaha yang sengaja menyimpang dari izin, tindakan hukum tetap harus dilakukan.
Investasi dan Lapangan Kerja
Ismail juga menyoroti dampak sosial dan ekonomi apabila seluruh usaha permainan ketangkasan yang memiliki izin dihentikan tanpa membedakan antara usaha yang patuh dan yang melanggar.
Menurut dia, berdasarkan data yang pernah dihimpunnya ketika persoalan tersebut mencuat, tenaga kerja yang menggantungkan penghasilan dari sektor usaha permainan ketangkasan di Batam mencapai lebih dari 1.000 orang.
“Yang menjadi perhatian saya sejak awal bukan membela pelanggaran. Kepentingannya adalah bagaimana investasi tetap berjalan dan masyarakat yang bekerja di dalamnya tidak kehilangan mata pencaharian,” ujarnya.
Ia mengingatkan bahwa penghentian usaha secara menyeluruh dapat berpengaruh terhadap penerimaan daerah sekaligus memperbesar jumlah pengangguran apabila tidak dilakukan berdasarkan pemetaan yang jelas.
Saat ini, kata Ismail, terdapat sekitar 40 izin usaha permainan ketangkasan mekanik dan elektronik yang telah diterbitkan dan beroperasi di Batam.
Karena itu, pemerintah dinilai perlu membedakan secara tegas antara usaha yang memiliki izin dan mematuhinya dengan usaha yang menggunakan izin sebagai kedok untuk melakukan aktivitas yang dilarang.
Hukum Harus Tegak, Pengawasan Jangan Hilang
Ismail menegaskan bahwa Aliansi LSM ORMAS Peduli Kepri tidak pernah menempatkan kepentingannya untuk membenarkan praktik perjudian ataupun pelanggaran hukum.
Menurut dia, hukum tetap harus ditegakkan. Namun, penegakan hukum juga perlu dibarengi dengan pembinaan dan pengawasan agar persoalan tidak hanya muncul ketika pelanggaran sudah terjadi.
“Bahasa Wakil Kabagreskrim sangat jelas, jangan judi. Kalau tidak melakukan perjudian dan tidak melanggar izin, kenapa harus takut?” katanya.
Ia meminta pemerintah daerah dan kepolisian membangun pola pengawasan yang lebih terukur terhadap usaha tersebut. Pengusaha yang patuh terhadap regulasi harus diberikan kepastian dalam menjalankan usahanya, sementara mereka yang terbukti menyalahgunakan izin harus ditindak sesuai ketentuan.
“Posisi kami sebagai kontrol sosial jelas. Usaha yang memiliki NIB, berbadan hukum, memiliki izin dan membayar pajak silakan beroperasi, tetapi wajib mematuhi seluruh aturan. Jangan menyalahgunakan izin. Kalau melanggar, tentu harus ditindak,” ujar Ismail.
Bagi Ismail, persoalan permainan ketangkasan di Batam tidak seharusnya dilihat hanya dari sisi penindakan. Pemerintah juga memiliki tanggung jawab memastikan regulasi berjalan, pengawasan dilakukan dan kepentingan masyarakat—termasuk investasi, penerimaan daerah serta lapangan kerja—tetap diperhitungkan.
“Penegakan hukum penting, tetapi jangan sampai pengawasan dan pembinaan justru tidak berjalan. Pemerintah harus hadir sebelum pelanggaran terjadi, bukan hanya setelah masalah muncul,” kata Ismail yang juga saat ini menjabat sebagai Ketua DPW Ikatan Penulis dan Jurnalis Indonesia (IPJI) Provinsi Kepri. (\•/)
Editor: AYS
Sumber: HITV Kepri
- Penulis: Tata Rusmanto





Dalam menjalankan tugas jurnalistik di lapangan, wartawan HITV dilengkapi Surat Tugas dan ID Card yang masih berlaku dan namanya tercantum dalam Box Redaksi saat di scanning barcode.