Rabu, 30 Sep 2026
light_mode

14 Tahun Tak Tuntas, PSU Griya Ciwangi Terancam Batal: Ada Aset Desa dalam Ruislag

  • account_circle Raffa Christ Manalu
  • calendar_month 13 jam yang lalu
  • print Cetak

Proses serah terima Prasarana, Sarana, dan Utilitas Umum (PSU) Perumahan Griya Ciwangi, Kabupaten Purwakarta, menyimpan persoalan yang belum tuntas selama lebih dari satu dekade.

PURWAKARTA, HITV — Sejak proses tersebut berjalan pada 2011, status salah satu bidang tanah yang tercantum dalam siteplan perumahan disebut belum memiliki penyelesaian ruislag yang jelas. Tanah itu merupakan aset Desa Ciwangi.

Temuan tersebut kini menjadi salah satu alasan mengapa proses serah terima PSU Griya Ciwangi terancam batal. Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman (Disperkim) Kabupaten Purwakarta menyebut terdapat persoalan mendasar dalam dokumen yang menjadi dasar proses penyerahan PSU kepada pemerintah daerah.

Kabid PSU Disperkim Purwakarta, Wening Galih Pramudia, mengungkapkan persoalan itu diketahui setelah pihaknya melakukan penelusuran terhadap dokumen, termasuk siteplan perumahan.

“Beberapa poin kesepakatan antara pemerintah daerah dan pengembang tercantum bila ditemukan hal negatif, maka pihak pengembang yang bertanggung jawab,” ujar Wening, Senin (28/9/2026).

Namun, persoalan justru ditemukan pada lahan yang menjadi bagian dari siteplan.

“Termasuk tanah desa yang akan diruislag, belum selesai hingga hari ini,” kata Wening.

Empat Belas Tahun, Status Aset Belum Beres?

Jika mengacu pada keterangan Disperkim, persoalan tersebut bukan muncul dalam hitungan bulan. Prosesnya telah bersinggungan dengan administrasi PSU sejak 2011.

Artinya, terdapat rentang waktu sekitar 14 tahun yang perlu dijelaskan secara terang: sejak kapan ruislag direncanakan, siapa pihak yang menginisiasi, apa aset penggantinya, bagaimana proses persetujuannya, serta apakah seluruh tahapan pengalihan aset desa telah dituangkan dalam dokumen yang sah.

Pertanyaan itu menjadi penting karena lahan tersebut berada dalam kawasan yang kini telah dihuni masyarakat.

Dengan kondisi tersebut, persoalan PSU Griya Ciwangi tidak lagi sekadar menyangkut kelengkapan berkas serah terima. Status dan riwayat aset desa yang tercantum dalam siteplan menjadi bagian penting untuk memastikan dasar penguasaan dan pemanfaatan lahannya.

Apalagi, apabila suatu aset desa digunakan atau dialihkan melalui mekanisme ruislag, maka prosesnya semestinya dapat ditelusuri melalui dokumen administrasi dan pertanggungjawaban yang jelas.

Pemkab Sudah Berkomunikasi

Wening mengatakan Disperkim telah berkomunikasi dengan pihak-pihak terkait mengenai persoalan tersebut.

Menurut dia, Bupati Purwakarta juga telah mengetahui kondisi yang ditemukan dalam penelusuran dokumen.

Meski demikian, belum terungkap secara rinci langkah penyelesaian yang akan ditempuh pemerintah daerah, termasuk apakah proses PSU akan dihentikan sementara, dikembalikan kepada pengembang untuk dilengkapi, atau ditempuh mekanisme administratif lainnya.

Di sinilah dokumen menjadi kunci.

Siteplan, dokumen kepemilikan atau penguasaan tanah, dokumen ruislag, keputusan pemerintah desa, persetujuan pihak berwenang, berita acara, hingga dokumen serah terima PSU perlu diperiksa secara berkesinambungan.

Sebab, perbedaan antara dokumen perencanaan dengan kondisi dan status aset di lapangan dapat menimbulkan persoalan administratif yang tidak sederhana.

Dugaan Aliran Dana Mengemuka

Penelusuran juga perlu diarahkan pada munculnya dugaan aliran dana dalam proses pengurusan PSU dan ruislag aset desa tersebut.

Namun, sampai tahap ini, dugaan adanya aliran dana tersebut belum dapat dipastikan sebagai fakta. Diperlukan bukti transaksi, dokumen pertanggungjawaban, serta keterangan dari pihak yang terkait untuk mengetahui apakah benar terdapat aliran dana, dari siapa kepada siapa, dalam konteks apa, dan apakah seluruhnya memiliki dasar administrasi yang sah.

Karena itu, dugaan tersebut tidak boleh berhenti sebagai isu.

Jika memang ada transaksi dalam proses ruislag atau pengurusan PSU, jejaknya semestinya dapat ditelusuri melalui dokumen pembayaran, kuitansi, rekening, berita acara, kontrak atau perjanjian, serta pencatatan dalam administrasi pemerintah desa maupun pihak lainnya.

Pengembang dan Desa Perlu Buka Dokumen

HITV masih membutuhkan keterangan dari pihak pengembang Perumahan Griya Ciwangi dan Pemerintah Desa Ciwangi mengenai persoalan tersebut.

Publik perlu mengetahui mengapa ruislag aset desa yang disebut telah menjadi bagian dari proses sejak 2011 belum juga dinyatakan tuntas, termasuk status aset pengganti dan dasar hukum pemanfaatan lahan yang kini telah menjadi bagian dari kawasan perumahan.

Keterangan juga diperlukan untuk menjelaskan apakah terdapat perjanjian antara pemerintah desa dengan pengembang, bagaimana bentuk kompensasi atau aset pengganti, serta siapa yang bertanggung jawab apabila proses ruislag tersebut memang belum selesai.

Sementara itu, keterangan Disperkim menjadi pintu masuk penting untuk menelusuri persoalan yang telah berlangsung lebih dari satu dekade tersebut.

HITV menempatkan persoalan ini sebagai penelusuran administratif dan investigasi berbasis dokumen, bukan sebagai kesimpulan adanya pelanggaran hukum.

Sampai tersedia bukti dan keterangan yang memadai dari seluruh pihak, dugaan mengenai penyimpangan maupun aliran dana tetap harus ditempatkan sebagai dugaan yang memerlukan verifikasi.

Satu hal yang kini menunggu jawaban adalah: mengapa setelah lebih dari satu dekade, status ruislag aset Desa Ciwangi yang tercantum dalam siteplan Griya Ciwangi masih disebut belum tuntas?

Penulis: Raffa Christ Manalu
Sumber: HITV Purwakarta
Editor: AYS

  • Penulis: Raffa Christ Manalu

Rekomendasi Untuk Anda

expand_less