Rabu, 14 Okt 2026
dark_mode

Dirut BPR Dinilai Tidak Jalankan Perda, Pospera Surati Pj Bupati Purwakarta Minta Evaluasi Kinerja Dirut

  • account_circle Redaksi
  • calendar_month Selasa, 23 Jul 2024
  • print Cetak

HITVBERITA PURWAKARTA | Dewan Pimpinan Cabang (DPC) Pospera Kabupaten Purwakarta telah resmi mengajukan surat permohonan tanggapan kepada Penjabat (Pj) Bupati Purwakarta, Benni Irwan, terkait dengan kinerja Direktur Utama Perusahaan Umum Daerah (Perumda) Bank Perkreditan Rakyat (BPR) yang dinilai tidak melaksanakan Peraturan Daerah (Perda) yang berlaku.

Surat tersebut dilayangkan sebagai bentuk kepedulian dan tanggung jawab sosial DPC Pospera Purwakarta.

Dalam surat tersebut, DPC Pospera Purwakarta menyampaikan beberapa poin penting yang menjadi sorotan.

Menurut Ketua DPC Pospera Purwakarta, Sutisna Sonjaya, pihaknya sangat menyayangkan sikap Dirut BPR yang dianggap tidak berkomitmen dalam menerapkan Perda.

“Kami meminta Pj Bupati Purwakarta untuk memanggil Dirut BPR mengevaluasi kinerjanya,” ungkap Tisna kepada media, Selasa, 24 Juli 2024.

Pospera menengarai bahwa Dirut BPR tidak menjalankan Perda tentang BPR Purwakarta yang semestinya saat menjalankan kinerjanya tersebut, harus merujuk kepada PP Nomor 54 tahun 2017, Pasal 65 Poin 2.

“Direksi bisa dicopot dari jabatannya karena tidak melaksanakan ketentuan perundang undangan,” ujarnya.

Tisna juga menjelaskan, bahwa keberadaan BPR memiliki peran penting dalam perekonomian daerah, terutama dalam memberikan akses pembiayaan kepada masyarakat kecil.

Namun, jika manajemen BPR tidak mengikuti ketentuan yang ditetapkan dalam Perda, maka hal ini akan berdampak negatif bagi masyarakat serta menciptakan ketidakadilan dalam akses terhadap layanan keuangan.

“Berkaitan dengan dugaan pengelolaan keuangan di BPR Purwakarta yang menurut kami ada kejanggalan saat audiensi Pospera dan BPR di hadiri Dewan pengawas dan pembina BUMD dan akan meneruskan kepada Aparat Penegak Hukum,” tandasnya.

(HI/Network)

  • Penulis: Redaksi

Rekomendasi Untuk Anda

  • Munas XI Partai Golkar, Bahlil Lahadalia Ditetapkan Sebagai Ketua Umum Partai Golkar Periode 2024-2029!

    Munas XI Partai Golkar, Bahlil Lahadalia Ditetapkan Sebagai Ketua Umum Partai Golkar Periode 2024-2029!

    • calendar_month Rabu, 21 Agt 2024
    • 1Komentar

    Bahlil Lahadalia resmi ditetapkan sebagai Ketua Umum Golkar dalam Munas XI yang digelar pada hari Rabu, 21 Agustus 2024 di JCC Senayan, Jakarta. (dok/foto/AB) HiTvBetita.COM | Jakarta – Lewat Musyawarah Nasional (Munas) XI Golkar yang dihelat di JCC, Senayan, Jakarta Pusat, pada Rabu (21/8), Bahlil Lahadalia resmi terpilih secara aklamasi sebagai Ketua Umum Partai Golkar, […]

  • Reses di Cibodas, Warga Soroti Jalan 700 Meter hingga Rumah Tidak Layak Huni

    Reses di Cibodas, Warga Soroti Jalan 700 Meter hingga Rumah Tidak Layak Huni

    • calendar_month Minggu, 4 Okt 2026
    • 0Komentar

    Sejumlah persoalan infrastruktur dasar dan sosial masih menjadi pekerjaan rumah bagi warga Desa Cibodas, Kecamatan Bungursari, Kabupaten Purwakarta, Jawa Barat. PURWAKARTA, HITV — Persoalan tersebut mencuat dalam kegiatan reses Anggota DPRD Provinsi Jawa Barat dari Fraksi PDI Perjuangan, Pipik Taufik Ismail atau yang akrab disapa Kang Pipik, di Desa Cibodas, Minggu (4/10/2026). Kegiatan itu turut […]

  • Kegiatan MPLS di TK Harapan Setu, Cipayung Jakarta Timur

    Kegiatan MPLS di TK Harapan Setu, Cipayung Jakarta Timur

    • calendar_month Senin, 8 Jul 2024
    • 0Komentar

    Dibaca: 175

  • Pembukaan Musyawarah Daerah Ke -XI MUI Kota Sukabumi, Berjalan Sukses!

    Pembukaan Musyawarah Daerah Ke -XI MUI Kota Sukabumi, Berjalan Sukses!

    • calendar_month Kamis, 19 Des 2024
    • 0Komentar

    Majelis Ulama Indonesia (MUI) Kota Sukabumi, sukses menggelar Musda ke -XI dengan mengusung tema “Gerak Bersama Ulama, Umaro, dan Umat, Menuju Kota Sukabumi Baldatun Thayyibatun Wa Rabbun Ghafur”. (Dok/Foto/Dede) HITVBERITA.COM | SUKABUMI – Kegiatan Musda ini berlangsung hari ini, tanggal 18 Desember 2024 bertempat di Gedung Pusat Dakwah Islam Kota Sukabumi. Dan, Musda ke-XI tersebut […]

  • Camat Plered diduga Langgar Netralitas Pilkada, Biarkan Salah Satu Paslon Kampanye di Halaman Kecamatan

    Camat Plered diduga Langgar Netralitas Pilkada, Biarkan Salah Satu Paslon Kampanye di Halaman Kecamatan

    • calendar_month Rabu, 16 Okt 2024
    • 0Komentar

    𝐇𝐈𝐓𝐕𝐁𝐞𝐫𝐢𝐭𝐚.𝐂𝐨𝐦 | Purwakarta – Dugaan pelanggaran netralitas Camat Plered viral setelah muncul video dari salah satu warga di aplikasi Tik Tok dan di beberapa WhatsApp group, bahwa oknum Camat tersebut diduga membiarkan kegiatan kampanye bagi-bagi sembako oleh salah satu pasangan calon (paslon) Bupati dan Wakil Bupati di halaman kantor Kecamatan Plered, pada Senin 14 Oktober […]

  • UWTO dan PBB, Beban Ganda yang Gerus Daya Saing Batam

    UWTO dan PBB, Beban Ganda yang Gerus Daya Saing Batam

    • calendar_month Sabtu, 6 Sep 2025
    • 0Komentar

    Kepala Kanwil Pandu Tani Indonesia, Awaluddin, sebut UWTO dan PBB, beban ganda yang gerus daya saing Kota Batam. (Foto/Ritonga/Hitv) Penulis: M Zulkifli Ritonga Kebijakan pungutan ganda di Batam memantik keluhan pelaku usaha. Selain Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) dan Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB), pengusaha di kota ini masih harus membayar Uang Wajib Tahunan Otorita (UWTO) atau sewa lahan […]

expand_less