𝐇𝐈𝐓𝐕𝐁𝐞𝐫𝐢𝐭𝐚.𝐂𝐨𝐦|Purwakarta- Polres Purwakarta, Polda Jawa Barat mengungkap kasus penemuan mayat seorang pelajar berinisial DS (16) di tempat sampah yang ada di Jalan Terusan Ibrahim Singadilaga, Kelurahan Nagrikaler, Kabupaten Purwakarta, pada Selasa, 1 Oktober 2024.
Berdasarkan penyelidikan yang dilakukan Satuan Reserse Dan Kriminal (Sat Reskrim) Polres Purwakarta, bahkan telah mengamankan beberapa orang yang diduga merupakan para pelaku yang terlibat dalam aksi tawuran tersebut.
Kapolres Purwakarta, AKBP Lilik Ardiansyah mengatakan, kurang dari 2 kali 24 jam, Satreskrim Polres Purwakarta berhasil mengamankan 8 orang dan dua diantaranya telah ditetapkan sebagai tersangka.
“Dua orang kami tetapkan sebagai tersangka, yakni ASS alias M (17) Anak Berkonflik Hukum dan MRN alias D (19). Kedua tersangka ini membawa senjata tajam jenis celurit,” kata AKBP Lilik Ardiansyah, saat konferensi pers di Mapolres Purwakarta, pada Jumat, 4 Oktober 2024.
Kapolres menjelaskan, peristiwa tersebut terjadi berawal ketika pelaku dan korban janjian di media sosial Instagram (IG) untuk duel 3 lawan 3, dan lokasi yang disepakati di daerah Sukarata, Kabupaten Purwakarta.
“Adapun dari masing-masing yang janjian untuk tersangka dan ABH merupakan kelompok motor Wisata Malam, sedangkan dari korban ini merupakan kelompok motor Warcil,” jelasnya.
Setelah bertemu, lanjut Lilik, kedua belah pihak yang masing-masing membawa senjata tajam, dari pihak korban langsung putar arah menuju Jalan Ibrahim Singadilaga. Sehingga, oleh pihak tersangka dan ABH langsung mengejar sambil mengacungkan sebilah cerulit, dan dari pihak korbanpun ketika dikejar mengacungkan sebilah cerulit.
“Namun pada saat mengejar antara tersangka dan ABH dengan korban tidak ada kontak pisik dan posisi korban pada saat dikejar setengah berdiri dengan kaki kiri menginjak step, sedangkan kaki kanannya menginjak jok sambil menoleh ke belakang, sehinga korban diduga tidak ada keseimbangan dan terjatuh,” paparnya.
Setelah melihat korban terjatuh, tersangka dan ABH langsung putar arah kembali ke arah perempatan H. Iming dengan kecepatan tinggi.
“Korban mengalami luka dibagian kepala belakang dan luka dibagian sikut lengan kiri yang diduga akibat terjatuh dari sepeda motor. Untuk penyebab kematian korban kami masih menunggu hasil autopsi,” imbuhnya.
Dalam pengungkapan kasus ini, Kapolres menambahkan, pihaknya mengamankan barang bukti berupa tiga buah senjata tajam jenis celurit, sebuah helm warna hitam, dua buah handphone merk Vivo, sebuah pakaian korban dan satu unit kendaraan bermotor merk Honda Beat berwarna hitam.
“Untuk pelaku dan ABH ini, kami jerat dengan Pasal 80 Ayat (3) UU RI Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas UU RI Nomor 23 Tahun 2002 dengan ancaman hukuman paling lama 15 tahun penjara, dan Pasal 2 Ayat (1) UU Darurat Nomor 12 Tahun 1951 dengan ancaman hukuman paling lama 10 tahun penjara,” tegas Kapolres.
(HI/Network)