Rabu, 3 Jun 2026
light_mode

Putusan MK, Dewan Pers, dan UKW: Meneguhkan Profesionalisme Wartawan dalam Perlindungan Hukum

  • account_circle Alam Massiri
  • calendar_month Rabu, 4 Feb 2026
  • print Cetak

Penulis : LA MASENG

PUTUSAN Mahkamah Konstitusi terkait penafsiran Pasal 8 Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers menjadi penanda penting dalam perjalanan kebebasan pers Indonesia.

PUTUSAN ini menegaskan bahwa perlindungan hukum bagi wartawan bukan sekadar slogan normatif, melainkan mekanisme konkret yang harus dijalankan melalui sistem pers itu sendiri. Sengketa yang timbul dari karya jurnalistik tidak boleh serta-merta dibawa ke ranah pidana atau perdata tanpa terlebih dahulu melalui mekanisme yang diatur UU Pers.

Sikap resmi Dewan Pers menyambut putusan tersebut dengan nada tegas dan optimistis. Dewan Pers menilai keputusan MK sebagai penguatan peran kelembagaan mereka sebagai forum utama penyelesaian sengketa pers. Hak jawab, hak koreksi, serta penilaian terhadap dugaan pelanggaran kode etik jurnalistik diposisikan sebagai jalan pertama dan utama, sejalan dengan semangat penyelesaian yang adil dan berimbang. Dengan demikian, kerja jurnalistik ditempatkan dalam koridor etik dan profesional sebelum disentuh oleh instrumen pemidanaan negara.

Namun, penguatan mekanisme ini sekaligus membawa konsekuensi logis: perlindungan hukum hanya relevan bagi kerja jurnalistik yang benar-benar dapat dikenali sebagai kerja profesional. Di sinilah makna pengakuan wartawan menjadi krusial. Negara memberi pagar, tetapi pagar itu mensyaratkan kejelasan identitas dan standar.

PANDANGAN ini sejalan dengan tanggapan AYS Prayogie –Ketua Umum MIO Indonesia, yang menilai putusan MK bukan ancaman bagi kebebasan pers. Sebaliknya, ia melihatnya sebagai penguatan perlindungan hukum yang masuk akal dan terukur. Kebebasan pers, menurutnya, tidak berdiri tanpa tanggung jawab. Wartawan yang bekerja profesional, patuh pada kode etik, dan memenuhi standar kompetensi tidak perlu merasa terancam oleh putusan tersebut.

Dalam konteks inilah Uji Kompetensi Wartawan (UKW) menemukan posisi strategisnya. UKW bukan sekadar proses administratif atau formalitas organisasi, melainkan bentuk pengakuan resmi dari Dewan Pers bahwa seseorang layak disebut wartawan secara profesional. Sertifikat kompetensi menjadi penanda bahwa yang bersangkutan memahami etika jurnalistik, teknik peliputan, serta tanggung jawab sosial pers.

UKW juga berfungsi sebagai pembeda yang semakin penting di tengah ekosistem media digital yang cair dan sering kabur batasnya. Tidak setiap orang yang mempublikasikan informasi dapat serta-merta disebut wartawan. Tanpa standar kompetensi yang diakui, mekanisme perlindungan hukum yang ditegaskan MK berpotensi kehilangan pijakan. Sebaliknya, dengan UKW, perlindungan hukum menemukan subjeknya secara jelas.

Pernyataan Dewan Pers dan pandangan AYS Prayogie bertemu pada satu titik temu yang sama: kebebasan pers harus ditopang oleh profesionalisme. Perlindungan hukum tidak dimaksudkan untuk membentengi kerja jurnalistik yang serampangan, melainkan untuk memastikan wartawan yang bekerja sesuai kaidah tidak menjadi korban kriminalisasi.

Dengan demikian, UKW bukanlah alat pembatas kebebasan, melainkan fondasi pengakuan. Ia menjembatani putusan MK dengan praktik di lapangan, menghubungkan norma hukum dengan realitas kerja jurnalistik. Dalam lanskap pers yang sehat, kompetensi bukan beban, melainkan syarat agar kebebasan pers tetap kredibel, bertanggung jawab, dan terlindungi. (\•/)

Stasiun Manggarai, Jakarta Pusat
Rabu, 04 Februari 2026

Penulis adalah Sekretaris Wilayah PW MIO Indonesia Provinsi DKI Jakarta | Staf Khusus Dewan Etik PP MIO Indonesia 

  • Penulis: Alam Massiri

Rekomendasi Untuk Anda

  • Gebyar Harkopnas dan Pangan Murah Meriahkan Hari Jadi Purwakarta

    Gebyar Harkopnas dan Pangan Murah Meriahkan Hari Jadi Purwakarta

    • 0Komentar

    Bupati Purwakarta Saepul Bahri Binzein saat memberi sambutan pada Gebyar Harkopnas dan Gerakan Pangan Murah, peringatan Hari Jadi Purwakarta. (Foto/Raffa/HITV) Penulis: Raffa Christ Manalu Suasana meriah mewarnai kawasan Alun-alun Pemkab dan Taman Pasanggrahan Padjadjaran, Purwakarta, Sabtu (12/7/2025), dalam rangkaian peringatan Hari Jadi ke-194 Kota Purwakarta dan ke-57 Kabupaten Purwakarta. Ribuan warga tumpah ruah mengikuti kegiatan […]

  • Bawaslu Belitung Ingatkan Ketertiban Dan Etika Jelang Debat Publik Perdana Pilkada 2024

    Bawaslu Belitung Ingatkan Ketertiban Dan Etika Jelang Debat Publik Perdana Pilkada 2024

    • 0Komentar

    HiTvBerita.COM | BELITUNG – Menjelang pelaksanaan debat publik Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2024, Bawaslu Belitung memberikan peringatan penting yang harus dipatuhi oleh para peserta debat, guna menjaga ketertiban dan etika selama acara debat tersebut berlangsung. Hal tersebut disampaikan Ketua Bawaslu Belitung, Rezeki Aris Munazar, saat berikan keterangan pers pada hari Kamis, 24 Oktober 2024. Selain […]

  • Hajat Desa Pangauban Meriahkan Perlombaan Marawis Sekabupaten

    Hajat Desa Pangauban Meriahkan Perlombaan Marawis Sekabupaten

    • 0Komentar

    Penulis: Dinar Suasana meriah menyelimuti Desa Pangauban dalam gelaran Hajat Desa yang berlangsung pada Sabtu (16/8). Salah satu acara yang paling ditunggu adalah perlombaan marawis tingkat kabupaten yang diikuti oleh 17 grup dari berbagai kecamatan. HITVBERITA.COM | Pangauban – Acara digelar di lokasi utama Desa Pangauban dengan nuansa penuh semangat kebersamaan. Dentuman marawis yang syahdu […]

  • Batam Jadi Panggung Konsolidasi Legislasi Daerah Nasional

    Batam Jadi Panggung Konsolidasi Legislasi Daerah Nasional

    • 0Komentar

    Kota Batam kembali menegaskan posisinya sebagai simpul strategis kegiatan nasional. BATAM | HITV— Kali ini, kota industri dan perdagangan tersebut dipercaya menjadi tuan rumah Rapat Kerja Nasional (Rakernas) Asosiasi Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kota Seluruh Indonesia (ADEKSI) yang akan berlangsung pada 8–11 Februari 2026 di Hotel Planet Holiday.  Perhelatan Rakernas ADEKSI tidak sekadar menjadi agenda rutin […]

  • Miliki 47 Paket Sabu Seberat 27,82 Gram, MR alias Pak Cik Diringkus Dit Resnarkoba Polda Babel

    Miliki 47 Paket Sabu Seberat 27,82 Gram, MR alias Pak Cik Diringkus Dit Resnarkoba Polda Babel

    • 0Komentar

    HITVBERITA.COM | BABEL – MR alias Pak Cik warga Kecamatan Rangkui Kota Pangkalpinang diringkus Direktorat Resnarkoba Polda Bangka Belitung, Selasa 06 Agustus 2024 lalu. Pria 32 tahun ini diringkus usai kedapatan menyimpan narkoba jenis sabu dengan berat bruto 27.82 gram. “Dari tangan pelaku diamankan sebanyak 2 paket besar dan 45 paket kecil yang diduga narkotika […]

  • Launching 192 Rumah RJ: Om Zein Tebar Jaring Perdamaian di Setiap Desa

    Launching 192 Rumah RJ: Om Zein Tebar Jaring Perdamaian di Setiap Desa

    • 0Komentar

    Penulis: Raffa Christ Manalu Bukan sekadar inovasi, tapi revolusi keadilan. Purwakarta menggebrak dengan meluncurkan 192 Rumah Restorative Justice (RJ) sekaligus di seluruh desa dan kelurahan. Di Aula Janaka Setda Purwakarta, Senin, 25 Agustus 2025, Om Zein mendeklarasikan era baru: sengketa selesai di desa, keadilan humanis dirasakan semua. HITVBERITA.COM | Purwakarta – Bayangkan, tak ada lagi […]

expand_less