Sabtu, 5 Sep 2026
light_mode

Putusan MK, Dewan Pers, dan UKW: Meneguhkan Profesionalisme Wartawan dalam Perlindungan Hukum

  • account_circle Alam Massiri
  • calendar_month Rabu, 4 Feb 2026
  • print Cetak

Penulis : LA MASENG

PUTUSAN Mahkamah Konstitusi terkait penafsiran Pasal 8 Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers menjadi penanda penting dalam perjalanan kebebasan pers Indonesia.

PUTUSAN ini menegaskan bahwa perlindungan hukum bagi wartawan bukan sekadar slogan normatif, melainkan mekanisme konkret yang harus dijalankan melalui sistem pers itu sendiri. Sengketa yang timbul dari karya jurnalistik tidak boleh serta-merta dibawa ke ranah pidana atau perdata tanpa terlebih dahulu melalui mekanisme yang diatur UU Pers.

Sikap resmi Dewan Pers menyambut putusan tersebut dengan nada tegas dan optimistis. Dewan Pers menilai keputusan MK sebagai penguatan peran kelembagaan mereka sebagai forum utama penyelesaian sengketa pers. Hak jawab, hak koreksi, serta penilaian terhadap dugaan pelanggaran kode etik jurnalistik diposisikan sebagai jalan pertama dan utama, sejalan dengan semangat penyelesaian yang adil dan berimbang. Dengan demikian, kerja jurnalistik ditempatkan dalam koridor etik dan profesional sebelum disentuh oleh instrumen pemidanaan negara.

Namun, penguatan mekanisme ini sekaligus membawa konsekuensi logis: perlindungan hukum hanya relevan bagi kerja jurnalistik yang benar-benar dapat dikenali sebagai kerja profesional. Di sinilah makna pengakuan wartawan menjadi krusial. Negara memberi pagar, tetapi pagar itu mensyaratkan kejelasan identitas dan standar.

PANDANGAN ini sejalan dengan tanggapan AYS Prayogie –Ketua Umum MIO Indonesia, yang menilai putusan MK bukan ancaman bagi kebebasan pers. Sebaliknya, ia melihatnya sebagai penguatan perlindungan hukum yang masuk akal dan terukur. Kebebasan pers, menurutnya, tidak berdiri tanpa tanggung jawab. Wartawan yang bekerja profesional, patuh pada kode etik, dan memenuhi standar kompetensi tidak perlu merasa terancam oleh putusan tersebut.

Dalam konteks inilah Uji Kompetensi Wartawan (UKW) menemukan posisi strategisnya. UKW bukan sekadar proses administratif atau formalitas organisasi, melainkan bentuk pengakuan resmi dari Dewan Pers bahwa seseorang layak disebut wartawan secara profesional. Sertifikat kompetensi menjadi penanda bahwa yang bersangkutan memahami etika jurnalistik, teknik peliputan, serta tanggung jawab sosial pers.

UKW juga berfungsi sebagai pembeda yang semakin penting di tengah ekosistem media digital yang cair dan sering kabur batasnya. Tidak setiap orang yang mempublikasikan informasi dapat serta-merta disebut wartawan. Tanpa standar kompetensi yang diakui, mekanisme perlindungan hukum yang ditegaskan MK berpotensi kehilangan pijakan. Sebaliknya, dengan UKW, perlindungan hukum menemukan subjeknya secara jelas.

Pernyataan Dewan Pers dan pandangan AYS Prayogie bertemu pada satu titik temu yang sama: kebebasan pers harus ditopang oleh profesionalisme. Perlindungan hukum tidak dimaksudkan untuk membentengi kerja jurnalistik yang serampangan, melainkan untuk memastikan wartawan yang bekerja sesuai kaidah tidak menjadi korban kriminalisasi.

Dengan demikian, UKW bukanlah alat pembatas kebebasan, melainkan fondasi pengakuan. Ia menjembatani putusan MK dengan praktik di lapangan, menghubungkan norma hukum dengan realitas kerja jurnalistik. Dalam lanskap pers yang sehat, kompetensi bukan beban, melainkan syarat agar kebebasan pers tetap kredibel, bertanggung jawab, dan terlindungi. (\•/)

Stasiun Manggarai, Jakarta Pusat
Rabu, 04 Februari 2026

Penulis adalah Sekretaris Wilayah PW MIO Indonesia Provinsi DKI Jakarta | Staf Khusus Dewan Etik PP MIO Indonesia 

  • Penulis: Alam Massiri

Rekomendasi Untuk Anda

  • Polda Babel Kembali Tebar Ribuan Bibit Ikan di Bhay Park, Kapolda: Semoga Bisa Berikan Hiburan Bagi Masyarakat

    Polda Babel Kembali Tebar Ribuan Bibit Ikan di Bhay Park, Kapolda: Semoga Bisa Berikan Hiburan Bagi Masyarakat

    • 0Komentar

    HITVBERITA.COM | BABEL – Polda Bangka Belitung kembali menebar benih ikan di Kolam Taman Bhaypark, Jumat (13/6/25). Total ada sebanyak 5.500 benih ikan yang dilepas. Pelepasan ini dilakukan oleh Kapolda Babel Irjen Pol Hendro Pandowo bersama Direktur Eksekutif Lembaga Kajian Strategi Kepolisian Indonesia (Lemkapi) Dr. Edi Hasibuan. “Alhamdulillah, ada sebanyak 5.500 benih ikan yang kita […]

  • Anggota DPRD Badung I Nyoman Graha Wicaksana Dimata Jro Mangku I Made Supatra Karang

    Anggota DPRD Badung I Nyoman Graha Wicaksana Dimata Jro Mangku I Made Supatra Karang

    • 0Komentar

    HiTvBerita.com | Bali – Rupanya Kepiawaian orang tuanya, turun kepada I Nyoman Graha Wicaksana, dia juga merupakan Atlet Karateka PON Bali dan juga Ketua Persatuan Sepak Bola Badung Bali. Dalam Kesehariannya Graha Wicaksana ini, merupakan Anggota DPRD Kabupaten Badung Komisi 4 yang membidangi Pendidikan, Kesehatan, Kebudayaan, Kesejahteraan rakyat dan RSUD. I Nyoman Graha Wicaksana,B.Com atau […]

  • “HARMONI” Cuci Motor Salju Hadir di Kota Pematangsiantar

    “HARMONI” Cuci Motor Salju Hadir di Kota Pematangsiantar

    • 0Komentar

    Cuci Motor Salju Harmoni resmi hadir di Kota Pematangsiantar sebagai solusi perawatan kendaraan roda dua dengan metode snow wash modern, menawarkan layanan kebersihan dan perawatan motor berkualitas bagi masyarakat Pematangsiantar dan Kabupaten Simalungun. PEMATANGSIANTAR | HITV – Cuci Motor Salju Harmoni resmi hadir di Kota Pematangsiantar sebagai solusi perawatan kendaraan roda dua bagi masyarakat Pematangsiantar […]

  • Hutama–Abipraya KSO dan Pelindo Salurkan Bantuan Sembako untuk Warga Terdampak Banjir di Marunda

    Hutama–Abipraya KSO dan Pelindo Salurkan Bantuan Sembako untuk Warga Terdampak Banjir di Marunda

    • 0Komentar

    Hutama–Abipraya KSO bersama PT Pelabuhan Indonesia (Pelindo) menyalurkan bantuan sembako kepada warga RW 04, Kelurahan Marunda, Kecamatan Cilincing, Jakarta Utara, yang terdampak banjir JAKUT | HITV – Hutama–Abipraya KSO bersama PT Pelabuhan Indonesia (Pelindo) menyalurkan bantuan sembako kepada warga terdampak banjir di RW 04, Kelurahan Marunda, Kecamatan Cilincing, Jakarta Utara, Selasa (3/2/2026). Kegiatan ini merupakan […]

  • Polda Kepri Simulasikan Kesiapan Operasi Zebra Seligi 2025 melalui TFG

    Polda Kepri Simulasikan Kesiapan Operasi Zebra Seligi 2025 melalui TFG

    • 0Komentar

    Penulis: Ismail HITVBERITA.COM | Batam – Polda Kepri melalui Direktorat Lalu Lintas melaksanakan kegiatan Tactical Floor Game (TFG)dalam rangka Pra Operasi Zebra Seligi 2025, bertempat di Gedung Anton Soedjarwo Polda Kepri, Jumat (14/11/2025). Kegiatan ini digelar sebagai langkah pemantapan kesiapan personel sebelum pelaksanaan operasi guna mewujudkan Kamseltibcarlantas yang aman, nyaman, dan selamat. Kegiatan dipimpin oleh […]

  • Cegah Penyimpangan Dana Desa, Kejari Inhil Gencarkan Program Jaga Desa

    Cegah Penyimpangan Dana Desa, Kejari Inhil Gencarkan Program Jaga Desa

    • 0Komentar

    Kejari Indragiri Hilir terus memperkuat upaya pencegahan penyalahgunaan dana desa melalui program Jaksa Garda Desa (Jaga Desa). INDRAGIRI HILIR, HITV — Salah satu langkah program Jaga Desa yang dilakukan adalah dengan menggelar sosialisasi dan penyuluhan hukum di Aula Kantor Desa Tanah Merah, Kecamatan Tanah Merah, Kamis (11/6/2026). Kegiatan tersebut dihadiri unsur Forum Koordinasi Pimpinan Kecamatan […]

expand_less