Minggu, 1 Mar 2026
light_mode
Trending Tags
Beranda » Headline » Polres Purwakarta Ungkap Motif Pembunuhan Siswi SMP di Plered, Pelaku Terancam 16 Tahun Penjara

Polres Purwakarta Ungkap Motif Pembunuhan Siswi SMP di Plered, Pelaku Terancam 16 Tahun Penjara

  • account_circle Redaksi
  • calendar_month Selasa, 11 Nov 2025
  • visibility 41
  • print Cetak

Penulis: Raffa Christ Manalu

Kepolisian Resor (Polres) Purwakarta mengungkap motif di balik kasus pembunuhan terhadap seorang siswi SMP berinisial J (15), yang jasadnya ditemukan di saluran air area persawahan di Kampung Bojongloa, Desa Gandasoli, Kecamatan Plered, pada Sabtu, 18 Oktober 2025.

HITVBERITA.COM | Purwakarta — Kapolres Purwakarta AKBP I Dewa Putu Gede Anom Danujaya menjelaskan, peristiwa tragis itu berawal dari perkenalan antara pelaku Pelaku berinisial AA (23) dan korban melalui media sosial pada awal Oktober 2025.

Melalui pengembangan kasus akhirnya pelaku berhasil ditangkap dua hari kemudian, Senin, 20 Oktober 2025, di kediamannya yang berjarak sekitar 30 meter dari lokasi penemuan korban.

“Pelaku mengenal korban lewat media sosial. Pada Jumat, 17 Oktober, sekitar pukul 16.00 WIB, pelaku menjemput korban di dekat sekolah di wilayah Kecamatan Tegalwaru, lalu membawanya ke rumah pelaku,” ujar AKBP Anom saat konferensi pers di Mapolres Purwakarta, Senin (20/10/2025) sore.

Menurut Kapolres, di rumah tersebut pelaku mengajak korban melakukan hubungan badan. Korban yang menolak permintaan itu justru mendapat perlakuan kekerasan hingga tewas.

“Berdasarkan hasil autopsi, korban mengalami kekerasan benda tumpul pada leher dan mulut yang menyebabkan terhambatnya saluran pernapasan hingga meninggal karena kekurangan oksigen,” kata Anom.

Setelah memastikan korban tidak bernyawa, pelaku menyembunyikan jasad korban di kamar hingga dini hari, menunggu situasi rumah sepi karena orang tuanya masih berada di sana.

“Sekitar pukul 01.00 dini hari, pelaku membawa korban menggunakan sepeda motor dan membuang jasadnya ke saluran irigasi yang berjarak sekitar 30 meter dari rumah,” tambahnya.

Dalam penyelidikan, tim Satreskrim Polres Purwakarta turut mengamankan sejumlah barang bukti, termasuk barang milik korban dan dua unit sepeda motor yang digunakan pelaku.

Pelaku kemudian mengakui perbuatannya yang disertai tindakan kekerasan seksual terhadap korban di bawah umur.

Kapolres Purwakarta saat berbincang dengan pelaku berinisial AA (23) saat konferensi pers. (Dok/Foto/Raffa/Hitv)

Atas tindakannya, AA dijerat dengan sejumlah pasal berlapis, di antaranya Pasal 6 huruf b jo Pasal 15 ayat (1) huruf g dan j Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual, serta Pasal 81 ayat (1) dan/atau Pasal 80 ayat (3) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak. Pelaku juga dijerat Pasal 338 KUHP, Pasal 351 ayat (3) KUHP, Pasal 365 ayat (3) KUHP, dan Pasal 362 KUHP.

“Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, pelaku terancam hukuman penjara maksimal 16 tahun,” ujar Kapolres. (/*/*/)

Editor: AYS Prayogie
Sumber: HITV JABAR

  • Penulis: Redaksi

Komentar (0)

Saat ini belum ada komentar

Silahkan tulis komentar Anda

Email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang bertanda bintang (*) wajib diisi

Rekomendasi Untuk Anda

  • Legenda Musik Indonesia Titiek Puspa Meninggal Dunia di Usia 87 Tahun, PB PARFI Sampaikan Duka Mendalam

    Legenda Musik Indonesia Titiek Puspa Meninggal Dunia di Usia 87 Tahun, PB PARFI Sampaikan Duka Mendalam

    • calendar_month Kamis, 10 Apr 2025
    • account_circle
    • visibility 67
    • 0Komentar

    Dunia hiburan Tanah Air kembali berduka. Penyanyi legendaris dan pencipta lagu ternama, Titiek Puspa, meninggal dunia pada Kamis, 10 April 2025, pukul 16.25 WIB di Rumah Sakit Medistra, Jakarta. HITVBERITA.COM, Jakarta– Kabar duka ini pertama kali beredar melalui grup WhatsApp Persatuan Artis Film Indonesia (PARFI), yang kemudian dikonfirmasi oleh manajer pribadi Titiek Puspa, Mia. “Benar, […]

  • CCYRI Kembali Disorot, Diduga Tunggak Rp 3,5 Miliar ke Subkon Lokal

    CCYRI Kembali Disorot, Diduga Tunggak Rp 3,5 Miliar ke Subkon Lokal

    • calendar_month Sabtu, 29 Nov 2025
    • account_circle Ismail Ratusimbangan
    • visibility 81
    • 0Komentar

      Proyek data center Dayuan di KEK Nongsa kembali memunculkan sengkarut. PT China Construction Yangtze River Indonesia (CCYRI) diduga menunggak Rp 3,5 miliar kepada subkontraktor lokal, meski pekerjaan konstruksi gedung rampung sejak beberapa bulan lalu. HITVBERITA.COM | Batam – Sumber subkon menyebut, penagihan berkali-kali hanya berujung janji, sementara manajemen asing menghindar tanpa itikad penyelesaian. “Kami […]

  • Om Zein Tegaskan Proyek Infrastruktur di Purwakarta Dibayar Sesuai Volume yang Terpasang

    Om Zein Tegaskan Proyek Infrastruktur di Purwakarta Dibayar Sesuai Volume yang Terpasang

    • calendar_month Selasa, 27 Jan 2026
    • account_circle Raffa Christ Manalu
    • visibility 62
    • 0Komentar

    Pemerintah Kabupaten Purwakarta mulai menerapkan kebijakan ketat dalam pembayaran proyek infrastruktur dengan mewajibkan rekomendasi Inspektorat Daerah sebelum anggaran dicairkan. PURWAKARTA | HITV – Bupati Purwakarta Saepul Bahri Binzein menegaskan kebijakan baru yang mengubah mekanisme pembayaran proyek infrastruktur di wilayahnya. Mulai tahun ini, setiap pekerjaan barang dan jasa terutama proyek infrastruktur tidak bisa langsung dibayarkan sebelum […]

  • Hadiri Dialog Kebhinekaan, Kang DM : Pentingnya Keadilan Dalam Konteks Kebhinekaan

    Hadiri Dialog Kebhinekaan, Kang DM : Pentingnya Keadilan Dalam Konteks Kebhinekaan

    • calendar_month Kamis, 19 Sep 2024
    • account_circle Redaksi
    • visibility 30
    • 0Komentar

    HITVBerita.Com | Kota Bandung – Calon Gubernur Jawa Barat, Dedi Mulyadi, atau yang kerap disapa Kang DM, menyoroti pentingnya keadilan dalam konteks kebhinekaan. Dalam acara Dialog Kebhinekaan yang digelar di Kota Bandung pada Kamis, 19 September 2024, Kang DM menegaskan, bahwa dialog mengenai kebhinekaan memang penting, namun hal itu tidak cukup. Ia menekankan perlunya memprioritaskan […]

  • Serah Terima Barang Bukti antara Kejaksaan dan Pemerintah Kabupaten Belitung

    Serah Terima Barang Bukti antara Kejaksaan dan Pemerintah Kabupaten Belitung

    • calendar_month Selasa, 22 Jul 2025
    • account_circle Redaksi
    • visibility 35
    • 0Komentar

    Pada Selasa pagi (22/7), bertempat di Lapangan Bola Kelurahan Paal Satu, Tanjungpandan, Kabupaten Belitung, berlangsung acara serah terima barang bukti yang berkaitan dengan Pemerintah Kabupaten Belitung dari Kejaksaan Negeri Belitung. Penulis: ISWANDI HITVBERITA.COM | Belitung – Acara ini dihadiri oleh berbagai pihak, termasuk Bupati Belitung H. Djoni Alamsyah Hidayat, Kajari Belitung Bagus Nur Djakfar A.S, […]

  • Timgab Polres Basel Berhasil Ringkus 3 Terduga Pelaku Penganiayaan, Salah Satunya Masih Dibawah Umur

    Timgab Polres Basel Berhasil Ringkus 3 Terduga Pelaku Penganiayaan, Salah Satunya Masih Dibawah Umur

    • calendar_month Rabu, 21 Agt 2024
    • account_circle Redaksi
    • visibility 33
    • 0Komentar

    HITVBERITA.COM|BABEL-Tim gabungan Polres Bangka Selatan dan Polsek Payung berhasil meringkus tiga orang diduga pelaku penganiayaan yang terjadi di Desa Payung Kecamatan Payung Kabupaten Bangka Selatan pada Senin (19/8/24) lalu. Ketiga pelaku penganiayaan diamankan disalah satu rumah warga yang berada di Desa Jelutung II Kecamatan Simpang Rimba Kabupaten Bangka Selatan. “Sudah ditangkap, ketiganya kini diamankan di […]

expand_less